By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 5 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Kriminal > Komnas Perempuan Bicara Hak Aborsi Korban Pemerkosaan, Partai X: Perlindungan Rakyat Jangan Setengah-setengah!
Kriminal

Komnas Perempuan Bicara Hak Aborsi Korban Pemerkosaan, Partai X: Perlindungan Rakyat Jangan Setengah-setengah!

Diajeng Maharani
Last updated: April 17, 2025 1:14 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Komnas Perempuan menegaskan hak korban pemerkosaan untuk mengakses layanan aborsi hingga usia kehamilan 14 minggu. Hal ini merujuk pada Pasal 463 ayat (2) dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.

Contents
Kekerasan Seksual di Fasilitas KesehatanPartai X: Negara Harus Lindungi, Layani, dan Atur Rakyat Secara Tuntas

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, menyebut bahwa batas lama 40 hari dari UU Kesehatan 2009 telah ditinggalkan. Ia menyatakan pendekatan saat ini lebih progresif dan realistis untuk menjamin pemulihan korban kekerasan seksual.

Ketentuan hak aborsi ini diperkuat dengan keberadaan UU TPKS dan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga menjadi acuan teknis dalam pemberian layanan aborsi korban perkosaan.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa layanan ini adalah bagian dari hak korban. Negara harus hadir memastikan layanan dilakukan secara cepat, aman, dan manusiawi di seluruh fasilitas kesehatan.

Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan

Kasus pemerkosaan oleh dokter residen di RSHS Bandung dikecam keras oleh Komnas Perempuan. Komisioner Dahlia Madanih menyebut peristiwa ini mencerminkan fenomena gunung es kekerasan di ranah publik, termasuk fasilitas kesehatan.

Komnas menyerukan pembentukan kebijakan ‘Zona Tanpa Toleransi’ di seluruh rumah sakit. Organisasi profesi dokter juga diminta menyusun sistem pencegahan kekerasan seksual secara menyeluruh dan bukan sekadar menyalahkan oknum.

You Might Also Like

Pemadam Kebakaran Diselamatkan Denmark? Partai X: Di Mana Negara Saat Api Datang?
Partai X Desak Bakamla Berubah: Keamanan Laut Tak Bisa Ditawar
Opini “Politik” Hari Ini Tak Lagi Netral, Media Mainstream Jadi Corong Kekuasaan dan Kapital
Harga BBM Swasta Naik, Rakyat Terbebani: Pemerintah Dianggap Abai

Partai X: Negara Harus Lindungi, Layani, dan Atur Rakyat Secara Tuntas

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. “Kalau korban kekerasan seksual masih kesulitan akses haknya, pemerintah belum sungguh-sungguh hadir,” katanya.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban jangan setengah-setengah. Negara wajib menjamin fasilitas kesehatan jadi tempat aman, bukan sumber trauma baru.

Partai X menegaskan bahwa negara harus dijalankan dengan prinsip efektif, efisien, dan transparan. Dalam konteks kekerasan seksual, pemerintah tak boleh hanya bereaksi setelah kasus viral.

“Ini bukan soal empati publik semata, tapi soal tanggung jawab struktural negara,” ujar Prayogi. Menurutnya, rumah sakit harus dikelola dengan standar etik dan pengawasan berlapis untuk mencegah kekerasan.

Partai X meminta Kementerian Kesehatan dan universitas pengampu program dokter residen segera menyiapkan sistem pelaporan kekerasan yang aman. Kasus pemerkosaan harus ditindak secara pidana, bukan sekadar disiplin institusional.

“Kalau negara diam atau lamban, korban makin takut bicara. Jangan biarkan korban melawan sistem sendirian,” ujar Prayogi.

Dengan berpegang pada prinsip negara dari Partai X, negara tak boleh hanya jadi penonton saat rakyatnya terluka. Ia harus berani, adil, dan berpihak kepada korban, bukan menyelamatkan citra birokrasi belaka.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sarasehan Ekonomi Bahas PHK dan Kemiskinan, Partai X: Diskusi Bagus, Tapi Solusi Jangan Cuma di Kertas!
Next Article RUU Perampasan Aset Belum Disahkan? Partai X: Siapa Takut Duit Haram Dirampas Negara?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Larangan Jual Beras di Atas HET, Partai X Pertanyakan Nasib Pedagang

March 7, 2025
Pemerintah

Jelang PPPK, PPNPN Ditekan Disiplin, Partai X: Reformasi Birokrasi atau Sekadar Test Kepatuhan?

May 5, 2025
Ekonomi

Partai X Soroti Deklarasi BRICS: Pekerja Dilindungi, Tapi Masih Jatuh di Jurang Upah Murah!

May 2, 2025
Internasional

King Dolar Kalah di Mana-Mana, Tapi RI Masih Sujud, Partai X: Kapan Merdeka Finansial?

April 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.