beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo. Pemeriksaan itu terkait dengan pengembalian uang negara senilai 15 juta dolar AS. Dana tersebut diduga berasal dari korupsi jual beli gas antara PT PGN Tbk dengan PT IAE dalam kurun 2017–2021.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa saat ini pihaknya baru menerima pengembalian senilai 1 juta dolar. Sisanya, sebesar 14 juta dolar, masih ditelusuri keberadaannya melalui metode “follow the money”.
Dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017, tidak tercantum pembelian gas dari PT IAE. Namun pada Agustus 2017, Direktur Komersial PT PGN memerintahkan pemaparan kerja sama dengan trader gas. Kesepakatan akhirnya diteken pada 2 November 2017, dan PT PGN membayar uang muka 15 juta dolar AS sepekan kemudian.
Menurut laporan investigatif BPK RI, pengeluaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS. Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditetapkan oleh KPK: Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016–2019).
Partai X: Hukum Harus Tajam ke Atas, Bukan Hanya ke Bawah
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam keras praktik korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
“Kalau negara mau uangnya kembali, hukum harus berdiri tegak. Jangan tumpul ke atas,” tegas Rinto. Baginya, ketegasan hukum adalah bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi rakyat. Pemerintah yang lemah dalam menindak koruptor adalah pemerintah yang gagal menjalankan mandatnya.
Dalam prinsip Partai X, pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi mandat oleh seluruh rakyat. Pemerintah bertugas membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Negara adalah entitas yang berdaulat, dengan kewenangan untuk melindungi dan mengatur rakyat dalam batas wilayahnya.
Kasus ini membuktikan bahwa kontrol terhadap penggunaan anggaran publik masih sangat lemah. Negara seharusnya bisa mencegah kerugian negara sejak dari perencanaan, bukan setelah dana lenyap.
Jangan Biarkan Koruptor Menari di Atas Hukum
Partai X menekankan pentingnya integritas dan ketegasan dalam sistem hukum. Kasus PT IAE dan PGN harus menjadi peringatan keras bagi pejabat negara. Bila dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh dan negara bisa kehilangan wibawanya.
Rinto menegaskan bahwa proses hukum harus menindak semua pihak tanpa pandang bulu. Ia meminta KPK mengejar aliran dana 14 juta dolar AS hingga tuntas. Bagi Partai X, pengembalian kerugian negara bukan sekadar formalitas, tapi langkah menuju kedaulatan hukum dan keadilan ekonomi.
Partai X menyerukan pembenahan sistem anggaran, pengawasan, dan rekrutmen pejabat publik berbasis meritokrasi. Menurut Partai X, pemberantasan korupsi harus dimulai dari tata kelola yang bersih, bukan hanya mengandalkan penindakan setelah kerugian terjadi.