beritax.id – Belakangan berkembang kekhawatiran publik bahwa KUHP Baru dapat memidanakan warga yang menyampaikan kritik kepada pejabat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan KUHP dan KUHAP baru telah dilengkapi aturan pengaman bagi kebebasan berpendapat.
Habiburokhman menegaskan hanya pelaku kejahatan yang dapat dipenjara, bukan warga yang menyampaikan kritik konstruktif. Ia menyebut aturan baru justru memastikan keadilan hakim lebih diutamakan dibanding kepastian hukum semata.
Klaim Pengaman dalam KUHP Baru
Habiburokhman menjelaskan Pasal 53 ayat dua KUHP menjadi pengaman utama kebebasan kritik warga. Pasal tersebut mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dalam menjatuhkan putusan pidana. Menurutnya, menghukum warga yang mengkritik pejabat merupakan tindakan yang tidak adil. Dalam kondisi demikian, hakim tidak wajib menjatuhkan hukuman pidana.
Pengaman berikutnya terdapat dalam Pasal 54 ayat satu huruf C KUHP. Hakim wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Jika kritik tidak bertujuan merendahkan martabat, pidana seharusnya tidak dijatuhkan. Kritik yang bermaksud mengingatkan dinilai bukan kejahatan.
Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru
Habiburokhman juga menyinggung Pasal 246 KUHAP sebagai pengaman tambahan. Pasal tersebut memberi ruang bagi hakim menjatuhkan pemaafan pidana.
Pemaafan diberikan jika perbuatan tergolong ringan dan tidak berbahaya bagi masyarakat. Kritik dengan data keliru namun bermaksud baik dapat masuk kategori tersebut.
Menurutnya, mekanisme ini memperkuat jaminan kebebasan berekspresi warga negara. KUHP baru disebut tidak dirancang untuk membungkam suara kritis.
Catatan Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai penjelasan tersebut perlu diuji secara praksis. Menurutnya, masalah utama bukan hanya norma, tetapi implementasi oleh aparat penegak hukum.
Rinto mengingatkan negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan.
Tugas tersebut adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Negara wajib melindungi hak kritik sebagai bagian dari demokrasi sehat.
Negara juga harus melayani keadilan publik, bukan melayani kepentingan kekuasaan.
Prinsip Partai X terhadap Reformasi Hukum
Prinsip Partai X menempatkan hukum sebagai alat keadilan sosial.
Hukum harus melindungi warga lemah dan menindak tegas pelaku kejahatan struktural.
Partai X menegaskan kritik publik adalah mekanisme koreksi kekuasaan.
Tanpa kritik, penyalahgunaan wewenang berpotensi tumbuh tanpa pengawasan.
Hukum pidana tidak boleh diarahkan kepada warga yang menyuarakan kepentingan umum.
Sebaliknya, hukum harus tegas terhadap pejabat yang merugikan negara.
Pertanyaan atas Penegakan terhadap Korupsi
Rinto Setiyawan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap pejabat korup. a menilai keberanian negara diuji bukan pada pengkritik, tetapi pada pelaku korupsi.
Jika KUHP baru menjanjikan keadilan, maka pejabat korup harus menjadi sasaran utama. Penegakan hukum harus menyentuh kejahatan berdampak luas terhadap rakyat.
Partai X menilai ketimpangan penegakan hukum akan merusak kepercayaan publik.
Keadilan tidak boleh berhenti pada teks undang-undang.
Solusi Partai X
Partai X mendorong pedoman penegakan hukum yang jelas terkait pasal kritik. Aparat wajib menjadikan kebebasan berpendapat sebagai pertimbangan utama.
Pengawasan independen perlu diperkuat dalam setiap proses pidana sensitif. Evaluasi berkala implementasi KUHP baru harus dilakukan secara transparan.
Partai X juga mendorong prioritas penindakan terhadap korupsi dan kejahatan kekuasaan. Negara harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada kepentingan rakyat.
KUHP baru menjanjikan pengaman kebebasan kritik melalui berbagai pasal. Namun, keadilan sejati ditentukan oleh keberanian negara menegakkan hukum secara konsisten.
Perlindungan rakyat, pelayanan keadilan, dan pengaturan kekuasaan harus berjalan seimbang. Tanpa itu, reformasi hukum berpotensi kehilangan makna substantif.



