By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 8 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHP Baru Hanya Penalti untuk Pelaku Kejahatan, Bagaimana Pejabat Korupsi?
Pemerintah

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHP Baru Hanya Penalti untuk Pelaku Kejahatan, Bagaimana Pejabat Korupsi?

Diajeng Maharani
Last updated: January 5, 2026 1:20 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Belakangan berkembang kekhawatiran publik bahwa KUHP Baru dapat memidanakan warga yang menyampaikan kritik kepada pejabat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan KUHP dan KUHAP baru telah dilengkapi aturan pengaman bagi kebebasan berpendapat.

Habiburokhman menegaskan hanya pelaku kejahatan yang dapat dipenjara, bukan warga yang menyampaikan kritik konstruktif. Ia menyebut aturan baru justru memastikan keadilan hakim lebih diutamakan dibanding kepastian hukum semata.

Klaim Pengaman dalam KUHP Baru

Habiburokhman menjelaskan Pasal 53 ayat dua KUHP menjadi pengaman utama kebebasan kritik warga. Pasal tersebut mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dalam menjatuhkan putusan pidana. Menurutnya, menghukum warga yang mengkritik pejabat merupakan tindakan yang tidak adil. Dalam kondisi demikian, hakim tidak wajib menjatuhkan hukuman pidana.

Pengaman berikutnya terdapat dalam Pasal 54 ayat satu huruf C KUHP. Hakim wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Jika kritik tidak bertujuan merendahkan martabat, pidana seharusnya tidak dijatuhkan. Kritik yang bermaksud mengingatkan dinilai bukan kejahatan.

Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru

Habiburokhman juga menyinggung Pasal 246 KUHAP sebagai pengaman tambahan. Pasal tersebut memberi ruang bagi hakim menjatuhkan pemaafan pidana.

Pemaafan diberikan jika perbuatan tergolong ringan dan tidak berbahaya bagi masyarakat. Kritik dengan data keliru namun bermaksud baik dapat masuk kategori tersebut.

You Might Also Like

Revisi KUHAP, Partai X: Hak Disabilitas Jangan Cuma Jadi Wacana!
Kasus Brimob Lindas Ojol, Partai X: Banding Polisi, Keadilan Rakyat Diabaikan!
KPK Keluarkan SE Internal, Partai X: Bukan Surat Edaran yang Dibutuhkan, Tapi Nyali Hukum!
Sorotan Masalah dalam Program Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, mekanisme ini memperkuat jaminan kebebasan berekspresi warga negara. KUHP baru disebut tidak dirancang untuk membungkam suara kritis.

Catatan Kritis Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai penjelasan tersebut perlu diuji secara praksis. Menurutnya, masalah utama bukan hanya norma, tetapi implementasi oleh aparat penegak hukum.

Rinto mengingatkan negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan.
Tugas tersebut adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

Negara wajib melindungi hak kritik sebagai bagian dari demokrasi sehat.
Negara juga harus melayani keadilan publik, bukan melayani kepentingan kekuasaan.

Prinsip Partai X terhadap Reformasi Hukum

Prinsip Partai X menempatkan hukum sebagai alat keadilan sosial.
Hukum harus melindungi warga lemah dan menindak tegas pelaku kejahatan struktural.

Partai X menegaskan kritik publik adalah mekanisme koreksi kekuasaan.
Tanpa kritik, penyalahgunaan wewenang berpotensi tumbuh tanpa pengawasan.

Hukum pidana tidak boleh diarahkan kepada warga yang menyuarakan kepentingan umum.
Sebaliknya, hukum harus tegas terhadap pejabat yang merugikan negara.

Pertanyaan atas Penegakan terhadap Korupsi

Rinto Setiyawan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap pejabat korup. a menilai keberanian negara diuji bukan pada pengkritik, tetapi pada pelaku korupsi.

Jika KUHP baru menjanjikan keadilan, maka pejabat korup harus menjadi sasaran utama. Penegakan hukum harus menyentuh kejahatan berdampak luas terhadap rakyat.

Partai X menilai ketimpangan penegakan hukum akan merusak kepercayaan publik.
Keadilan tidak boleh berhenti pada teks undang-undang.

Solusi Partai X

Partai X mendorong pedoman penegakan hukum yang jelas terkait pasal kritik. Aparat wajib menjadikan kebebasan berpendapat sebagai pertimbangan utama.

Pengawasan independen perlu diperkuat dalam setiap proses pidana sensitif. Evaluasi berkala implementasi KUHP baru harus dilakukan secara transparan.

Partai X juga mendorong prioritas penindakan terhadap korupsi dan kejahatan kekuasaan.  Negara harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada kepentingan rakyat.

KUHP baru menjanjikan pengaman kebebasan kritik melalui berbagai pasal. Namun, keadilan sejati ditentukan oleh keberanian negara menegakkan hukum secara konsisten.

Perlindungan rakyat, pelayanan keadilan, dan pengaturan kekuasaan harus berjalan seimbang. Tanpa itu, reformasi hukum berpotensi kehilangan makna substantif.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hilangnya Kedaulatan Rakyat Indonesia: Kemiskinan dan Keterbelakangan, Tapi Katanya Semua Sudah Baik
Next Article Oligarki dan Pemborosan Birokrasi dalam Pemerintahan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Rusdi Gantikan Sahroni di DPR, Partai X: Kursi Berganti, Rakyat Tetap Sengsara!

September 8, 2025
keadilan
PemerintahSeputar Pajak

Ilmu Siluman Fiskus (Bagian1): Ketika Pajak Tak Lagi Soal Keadilan, Tapi Kekuasaan

May 28, 2025
Pemerintah

Tunjangan DPR Ramai: Dari Pejabat untuk Pejabat, Rakyat Hanya Penonton

December 19, 2025
Seputar Pajak

Tilap Setoran PPN Rp2,5 M, Partai X: Pajak dari Rakyat Jangan Jadi Bancakan Pejabat!

October 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.