beritax.id – Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Andi Muhammad Farid diduga menganiaya Kabid Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng bernama Rusman terkait penempatan PPPK Paruh Waktu. Peristiwa tersebut bermula dari keberatan Andi Farid atas delapan PPPK yang tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng.
Kuasa hukum Andi Farid menyebut konflik berawal dari terbitnya SK PPPK Paruh Waktu di lingkup Sekretariat DPRD Soppeng. Delapan pegawai yang sebelumnya melekat pada Ketua DPRD justru ditempatkan di Sekretariat Daerah Pemkab Soppeng.
Dugaan Kekerasan dan Konflik Administrasi
Masalah penempatan PPPK memicu ketegangan antara pimpinan DPRD dan pejabat BKPSDM Soppeng. Andi Farid mempertanyakan dasar hukum perubahan penempatan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurut kuasa hukum, kliennya meminta penjelasan regulasi, bukan memaksakan kehendak pribadi. Namun pertemuan tersebut berujung adu mulut akibat jawaban birokrasi yang dinilai tidak jelas.
Rusman menuding dirinya ditendang dua kali dan dilempari kursi oleh Andi Farid. Laporan penganiayaan kemudian dilayangkan Rusman ke Polres Soppeng.
Sementara itu, kuasa hukum membantah adanya kekerasan fisik langsung terhadap korban.
Polisi menyatakan masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan saksi.
Kekerasan Pejabat dan Krisis Etika Publik
Kasus ini mencerminkan krisis etika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kekerasan oleh pejabat publik tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
Perbedaan pendapat administratif harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Tindakan emosional pejabat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Negara hukum menuntut pejabat memberi teladan, bukan mempertontonkan kekerasan. Aparatur sipil berhak mendapatkan perlindungan dari intimidasi dan tindakan kasar.
Sikap Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyesalkan dugaan kekerasan tersebut. Menurutnya, konflik administrasi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan fisik.
Prayogi menegaskan tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pejabat publik wajib menjalankan ketiga tugas tersebut secara beradab dan bertanggung jawab.
Ia menilai kekerasan pejabat mencederai prinsip pelayanan publik yang berkeadilan.
Negara harus memastikan hukum berlaku setara tanpa memandang jabatan.
Prinsip Partai X dalam Tata Kelola Negara
Prinsip Partai X menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan bernegara. Kekuasaan tidak boleh digunakan untuk menekan atau mengintimidasi aparatur negara.
Partai X menjunjung tinggi martabat manusia dalam setiap proses kebijakan publik. Pelayanan negara harus berlandaskan akal sehat, etika, dan kepastian hukum.
Keadilan administratif merupakan bagian penting dari keadilan sosial.
Setiap kebijakan kepegawaian wajib transparan dan akuntabel.
Solusi Partai X atas Konflik Kekuasaan
Partai X mendorong penegakan hukum objektif terhadap dugaan kekerasan pejabat.
Proses hukum harus berjalan transparan tanpa intervensi kekuasaan.
Evaluasi menyeluruh tata kelola penempatan PPPK perlu segera dilakukan.
Koordinasi antar lembaga kepegawaian harus diperjelas melalui regulasi tertulis.
Partai X juga mendorong mekanisme penyelesaian konflik administratif nonkekerasan.
Pelatihan etika kekuasaan bagi pejabat daerah harus diperkuat.
Negara wajib memastikan perlindungan aparatur dari tekanan kekuasaan dan emosional.
Sanksi tegas perlu diberikan untuk mencegah kekerasan berulang.
Kasus Soppeng menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap hukum dan etika publik. Tidak ada toleransi bagi kekerasan yang dilakukan pejabat negara.
Hukum harus berdiri tegak demi melindungi rakyat dan aparatur. Negara wajib hadir sebagai pelindung, pelayan, dan pengatur yang berkeadilan.



