By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 5 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Tindakan Kesewenang-Wenangan Fiskus Kepada Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak
Berita Terkini

Tindakan Kesewenang-Wenangan Fiskus Kepada Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak

Penulis: Fajar Riswandi, S.H.

Rey & Co
Last updated: October 31, 2025 10:17 am
By Rey & Co
Share
4 Min Read
SHARE

Pemeriksaan Pajak: Antara Keadilan dan Kesewenang-wenangan Fiskus

Dalam konteks hukum, pemeriksaan pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan dan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, hal ini sering berubah menjadi momok menakutkan bagi Wajib Pajak (WP).
Kesewenang-wenangan kerap muncul dalam bentuk tindakan tanpa prosedur yang semestinya, penafsiran sepihak yang mengabaikan alat bukti, atau pengabaian hak WP untuk didengar dan memperoleh salinan dokumen.
Lebih jauh, penetapan kewajiban yang tidak berdasar pada norma materiil yang berlaku serta penggunaan instrumen pemaksaan secara tidak proporsional memperburuk kondisi tersebut.

Contents
Pemeriksaan Pajak: Antara Keadilan dan Kesewenang-wenangan FiskusKesewenang-wenangan Fiskus dan Dampaknya bagi Wajib PajakPenagihan Pajak yang Tidak Sesuai KetentuanMembangun Kepercayaan Melalui Penegakan Hukum dan Transparansi

Akibatnya, pemeriksaan pajak yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak. Ketika WP merasa diperlakukan tidak adil, mereka kehilangan motivasi untuk patuh secara sukarela. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengganggu efektivitas sistem perpajakan nasional.

Kesewenang-wenangan Fiskus dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Pemeriksaan pajak merupakan bagian penting dari sistem perpajakan yang sehat. Namun, tidak sedikit WP yang merasa khawatir dan tertekan saat menghadapinya. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.
Beberapa oknum fiskus terkadang bertindak melampaui batas kewenangan, bahkan melakukan intimidasi atau mencari kesalahan yang tidak substansial.

Secara hukum, kewenangan fiskus dibatasi oleh asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Sayangnya, di ruang antara diskresi yang sah dan kepatuhan prosedural, masih terdapat potensi penyimpangan.
Kesewenang-wenangan ini dapat berupa permintaan dokumen yang tidak relevan, penagihan tanpa dasar hukum yang jelas, atau penafsiran norma secara sepihak untuk menguntungkan negara.

Akibatnya, muncul ketimpangan dalam hubungan hukum antara fiskus dan WP. Hubungan yang seharusnya bersifat profesional dan seimbang justru menjadi timpang dan menurunkan rasa percaya terhadap sistem perpajakan.

Penagihan Pajak yang Tidak Sesuai Ketentuan

Dalam sistem perpajakan yang ideal, pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan untuk memastikan kepatuhan, bukan mencari kesalahan. Sayangnya, praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan masih sering terjadi.

You Might Also Like

Lonjakan Anggaran MBG Jadi Rp171 Triliun: Langkah Maju atau Pemborosan?
Garuda & Citilink Diskon Tiket Pesawat 14%! Partai X: Rakyat Diuntungkan?
DTSEN Jadi Senjata Baru Kemensos Salurkan Bansos Guru, Partai X: Benarkah Lebih Efektif?
Apakah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Berwenang Menilai Ulang Seluruh SPTNP dalam Satu Keputusan Keberatan? Ini Penjelasan Hukumnya

Penagihan pajak yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pejabat pajak tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini terjadi ketika penagihan dilakukan tanpa keputusan atau ketetapan pajak yang telah diberitahukan secara patut kepada WP.
Tindakan seperti ini melanggar prinsip good governance dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Selain itu, penagihan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat formil maupun materiil menjadikan tindakan tersebut cacat hukum. Dalam hukum acara perpajakan, penagihan semacam ini tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan dapat dinyatakan batal.

Membangun Kepercayaan Melalui Penegakan Hukum dan Transparansi

Praktik penagihan yang tidak sesuai aturan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Lebih jauh, hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi karena pelaku usaha enggan membayar pajak jika merasa diperlakukan tidak adil.

Oleh sebab itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan penagihan dilakukan sesuai ketentuan.
Langkah yang dapat ditempuh antara lain:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap aparat pajak,
  2. Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, dan
  3. Menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi hak dan kewajiban WP agar masyarakat lebih memahami aturan dan tidak mudah menjadi korban penagihan yang menyimpang.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan sistem perpajakan yang transparan, diharapkan praktik kesewenang-wenangan dan penagihan pajak yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalkan.
Sistem perpajakan yang adil, akuntabel, dan terpercaya akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Ajak Pemuda Setia Bangsa, Partai X: Wujudkan dengan Aksi!
Next Article Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, Partai X: Penegakan Hukum Jangan Setengah Hati!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Pelayanan Publik Tidak Boleh Menjadi Lahan Keuntungan Pribadi

November 5, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Berita TerkiniPemerintah

Rakyat Indonesia Akan Selalu Jadi Korban Jika Kondisinya Seperti Ini!

July 8, 2025
Berita Terkini

Sri Mulyani Blak-blakan Data Setoran Pajak RI, Partai X: Mana Manfaatnya untuk Rakyat?

March 25, 2025
“Pelaksanaan audit kepabeanan oleh DJBC di perusahaan impor”
Berita Terkini

Pelaksanaan Pemeriksaan Audit Kepabeanan: Apa yang Wajib Diketahui Perusahaan

November 4, 2025
Berita Terkini

Polemik Tilang dan Penyitaan Kendaraan, Partai X Tekankan Akuntabilitas Pemerintah

March 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.