By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 22 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Kesejahteraan Tak Kunjung Tiba, Sementara Pajak Merajalela Tak Terkendali!
Seputar Pajak

Kesejahteraan Tak Kunjung Tiba, Sementara Pajak Merajalela Tak Terkendali!

Diajeng Maharani
Last updated: February 19, 2026 12:28 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
Pajak merajalela tak terkendali
SHARE

beritax.id – Pajak merajalela tak terkendali, namun kesejahteraan rakyat masih belum juga tercapai. Rakyat Indonesia semakin tertekan dengan beban pajak yang semakin berat, sementara kemakmuran dari kekayaan alam yang seharusnya dinikmati bersama masih jauh dari kenyataan. Ketergantungan negara pada pajak sebagai sumber utama penerimaan, tanpa adanya distribusi kemakmuran yang merata, menciptakan ketidakadilan yang semakin terasa.

Kondisi Ekonomi yang Semakin Membebani Rakyat

Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk kebijakan perpajakan, berlandaskan pada prinsip keadilan. Pasal 23A UUD 1945 memberikan dasar bagi negara untuk memungut pajak untuk kepentingan negara. Namun, pajak yang dipungut tidak seharusnya menjadi beban yang terus-menerus dirasakan oleh rakyat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, kebijakan yang ada menunjukkan ketimpangan yang tidak adil.

Meskipun pajak dipungut secara agresif, pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat belum maksimal. Rakyat harus menanggung beban pajak yang tinggi, sementara mereka belum merasakan manfaat dari kekayaan alam Indonesia. Di sisi lain, korporasi besar dan pihak-pihak tertentu masih mendapatkan insentif pajak, sementara rakyat terpaksa menanggung pajak yang semakin tinggi.

Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang

Masalah lain yang memperburuk kondisi ini adalah struktur kelembagaan yang timpang. Pengadilan Pajak yang masih berada di bawah Kementerian Keuangan menciptakan ketidakadilan dalam proses pemungutan pajak. Pemerintah yang berperan sebagai pemungut pajak juga mengendalikan jalur sengketa pajak, menciptakan ketidakseimbangan antara pemerintah dan wajib pajak. Hal ini semakin memperburuk persepsi publik bahwa pajak bukan lagi alat keadilan, tetapi instrumen dominasi pemerintah.

Pajak Sebagai Instrumen Keadilan yang Hilang

Pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Negara memungut pajak dengan kesadaran bahwa tujuan utama adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk membebani mereka. Namun, kenyataannya, rakyat merasa bahwa mereka dipajaki tanpa ada perbaikan yang signifikan dalam kondisi kehidupan mereka. Dalam negara yang sehat, pajak harus dijalankan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X

Partai X mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk meningkatkan beban rakyat tanpa hasil yang jelas. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak dengan adil, transparan, dan proporsional dalam kebijakan perpajakan.

You Might Also Like

Wamen BUMN Bicara AI, Partai X: Teknologi Canggih, Rakyat Tetap Susah!
Hasto Soroti Bantuan Bencana Jadi Komoditas Elektoral, Partai X Tegaskan Etika
Pendidikan Harus Dikelola Negara, Bukan Dikorbankan untuk Kekuasaan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Berikut adalah beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia:

  1. Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam dilakukan dengan adil dan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Kemakmuran yang berasal dari kekayaan alam harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
  2. Reformasi Kebijakan Pajak: Pajak harus dipungut secara adil, proporsional, dan sesuai dengan kapasitas rakyat. Korporasi besar yang memiliki potensi untuk memberikan kontribusi pajak yang lebih besar harus dikenakan pajak sesuai dengan pendapatannya.
  3. Pemisahan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan untuk memastikan adanya keadilan dalam proses pajak. Pengadilan pajak yang independen akan menjamin proses sengketa pajak yang lebih adil.
  4. Transparansi dalam Penggunaan Dana Pajak: Pemerintah harus memastikan bahwa dana yang diperoleh dari pajak digunakan secara transparan untuk kepentingan rakyat. Semua alokasi anggaran harus dipublikasikan dan diawasi dengan ketat.
  5. Pendidikan Pajak dan Peningkatan Kesadaran Rakyat: Rakyat harus diberikan edukasi mengenai pentingnya pajak dan bagaimana pajak digunakan untuk kemakmuran bersama. Dengan kesadaran yang lebih tinggi, rakyat akan lebih yakin bahwa pajak yang mereka bayar digunakan dengan cara yang benar.

Kesimpulan

Pajak merajalela tak terkendali, dan meskipun rakyat terus dibebani dengan pajak yang tinggi, kesejahteraan masih jauh dari harapan. Negara harus memastikan bahwa kebijakan perpajakan diimplementasikan dengan adil dan berpihak pada rakyat. Jika pajak terus dipungut tanpa adanya distribusi kemakmuran yang merata, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk memastikan pajak digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk membebani mereka lebih jauh.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Namun, kenyataannya, "semua dipajaki" tanpa melihat kapasitas rakyat. Masyarakat terus dibebani pajak mulai dari gaji hingga pajak kendaraan, sementara Semua Dipajaki, Kerja Keras Rakyat Tak Pernah Dihargai oleh Sistem Pajak Ini!
Next Article Desa Sulit Sediakan Lahan untuk Kopdes, Regulasi Harus Memudahkan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Harga BBM Swasta Naik, Rakyat Terbebani: Pemerintah Dianggap Abai

March 7, 2025
Seputar Pajak

Krisis Moral Aparatur Pajak: Praktik Suap di Kementerian Keuangan Semakin Mengguncang Kepercayaan Masyarakat!

February 6, 2026
Pemerintah

Cak Nun: Indonesia Negara Besar, Butuh Pemimpin Berjiwa Besar!

July 14, 2025
Ekonomi

BGN Tegaskan Dapur MBG Harus Hindari Makanan Olahan, Publik Desak Kualitas Makanan Utamakan

December 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.