beritax.id — Meski pemerintah terus meningkatkan penerimaan pajak, kesejahteraan rakyat Indonesia masih jauh dari harapan. Pajak yang semakin menekan tidak sebanding dengan pemerataan kemakmuran rakyat. Bahkan, pajak yang seharusnya menjadi instrumen untuk keadilan sosial kini justru semakin memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi. Pasal 23A UUD 1945 memberi legitimasi bagi negara untuk memungut pajak, namun kenyataan menunjukkan bahwa pajak semakin dipungut dengan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan.
Pajak Tanpa Keadilan: Beban Rakyat Semakin Berat
Pajak yang dipungut pemerintah seharusnya menjadi simbol gotong-royong, sebagai wujud kepercayaan rakyat terhadap negara. Namun, realitasnya adalah pajak semakin terasa sebagai beban berat bagi rakyat, terutama bagi mereka yang berada di lapisan bawah. Sementara itu, korporasi besar dan pengelola kekayaan alam Indonesia semakin leluasa menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya mereka bayar.
Di sisi lain, negara lebih mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan, namun pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat tidak berjalan optimal. Hal ini menimbulkan ketimpangan yang semakin lebar antara rakyat yang membayar pajak dan korporasi yang semakin kaya tanpa memberi kontribusi yang sebanding.
Ketimpangan Ekonomi yang Terus Membesar
Salah satu hal yang paling mencolok dalam sistem pajak saat ini adalah ketimpangan yang semakin tajam. Rakyat yang sudah terhimpit dengan pajak yang tinggi, harus menanggung beban kehidupan yang semakin sulit, sementara korporasi besar terus meraup keuntungan dengan sedikit atau bahkan tanpa pajak yang memadai. Sumber daya alam Indonesia yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat malah semakin memperkaya segelintir orang.
Pajak yang tanpa keadilan ini semakin menekan daya beli rakyat, yang harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara mereka tak merasakan hasil yang setimpal dari pajak yang mereka bayarkan. Peningkatan penerimaan negara dari pajak tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat yang signifikan. Bahkan, yang terjadi adalah ketidaksetaraan yang semakin lebar.
Struktur Kelembagaan Perpajakan yang Timpang
Struktur kelembagaan yang ada saat ini semakin memperburuk ketimpangan ini. Hingga 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, institusi yang juga bertugas sebagai pemungut pajak. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang merugikan rakyat. Rakyat yang merasa dirugikan dalam pembayaran pajak tidak memiliki jalur yang adil dan independen untuk menyelesaikan sengketa pajak mereka.
Jika struktur kelembagaan perpajakan tidak segera direformasi, ketidakadilan dalam sistem perpajakan akan semakin terasa, dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan semakin menurun.
Solusi dari Partai X: Menegakkan Keadilan Sosial dalam Sistem Perpajakan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus menegakkan sistem perpajakan yang adil dan transparan, yang berpihak pada rakyat dan memberikan manfaat langsung untuk kesejahteraan mereka.
Berikut adalah beberapa langkah yang diusulkan oleh Partai X untuk mengatasi masalah ketidakadilan dalam perpajakan:
- Reformasi Kebijakan Pajak yang Lebih Adil dan Transparan
Pemerintah harus segera mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan, dengan memastikan bahwa pajak yang dipungut tidak memberatkan rakyat. Korporasi besar yang mendapatkan keuntungan besar dari sumber daya alam Indonesia harus memberikan kontribusi yang setimpal. Pajak harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara. - Mengoptimalkan Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Rakyat
Negara harus lebih serius dalam mengelola kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat. Kekayaan alam yang dikuasai negara harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara harus menjadi pengelola yang adil, bukan pemilik mutlak. - Reformasi Struktur Kelembagaan Perpajakan
Struktur kelembagaan perpajakan harus diperbaiki untuk memastikan adanya pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan pajak. Pengadilan Pajak harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan, agar penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan dengan lebih objektif dan adil. Pemisahan ini akan menghindarkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem perpajakan. - Meningkatkan Transparansi Penggunaan Dana Pajak
Pemerintah harus lebih transparan dalam mengelola dan menggunakan dana pajak. Rakyat berhak tahu bagaimana pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, pajak akan kembali menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara.
Menjawab Pertanyaan Rakyat: Untuk Siapa Negara Ini Bekerja?
Rakyat semakin merasa bahwa mereka dipajaki, namun tidak mendapatkan kemakmuran yang setimpal. Ketimpangan yang semakin besar antara rakyat dan korporasi besar menimbulkan pertanyaan besar: untuk siapa negara ini bekerja? Jika ketimpangan ini terus berlanjut, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh.
Partai X percaya bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memungut pajak, melainkan negara yang mampu memakmurkan rakyatnya dengan adil dan merata. Negara harus segera merespon ketimpangan ini dengan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan memastikan bahwa sumber daya alam negara digunakan untuk kemakmuran rakyat. Jika kebijakan ini tidak diterapkan, ketidakpercayaan rakyat terhadap negara akan semakin besar.



