beritax.id – Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat liar di Hutan Sipora mencapai lebih dari Rp447 miliar. Nilai itu mencakup kerusakan ekologi, dana reboisasi, dan potensi bencana hidrologis yang dipicu penebangan liar oleh PT BRN.
Kasi Penkum Kejagung menjelaskan bahwa kegiatan penebangan dilakukan tanpa izin dari pemerintah pusat. Kasus ini sudah menetapkan Direktur Utama PT BRN sebagai tersangka dan siap masuk proses peradilan.
Penyidik menyita ribuan batang kayu ilegal dalam operasi di kawasan hutan seluas tiga puluh satu ribu hektar. Tim gabungan juga menyita alat berat, kapal, dan kendaraan khusus yang digunakan untuk mengangkut hasil penebangan liar.
PT BRN diduga memakai modus pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah. Barang bukti kini diamankan untuk memperkuat berkas penuntutan tersangka.
Partai X: Negara Wajib Tegas Lindungi Hutan
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menyebut bahwa praktik illegal logging adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Ia menilai kerugian besar itu menunjukkan lemahnya pengawasan negara atas sumber daya alam.
Partai X menilai bahwa penindakan tegas harus dilakukan kepada semua pihak yang merusak hutan. Negara tidak boleh membiarkan perusahaan merusak lingkungan dan merugikan rakyat Mentawai.
Prinsip Partai X: Negara Harus Berwatak Pelindung
Partai X menegaskan bahwa kekuasaan negara harus diarahkan sepenuhnya pada kepentingan rakyat. Negara harus hadir dengan kekuatan moral dan integritas tinggi. Hutan adalah sumber kehidupan publik yang wajib dijaga negara. Keadilan ekologis harus ditegakkan untuk menjaga ruang hidup generasi mendatang.
Partai X menekankan bahwa penyelenggara negara harus jujur dan berkomitmen menjaga kelestarian alam. Keserakahan harus ditolak agar negara tidak kehilangan marwah dan kewibawaan.
Kajian Kenegarawanan: SDA Wajib Dikelola Berbasis Kebijaksanaan
Partai X memandang bahwa pengelolaan hutan harus dilakukan berdasarkan kepakaran dan pertimbangan ekologis yang matang. Negara harus memastikan bahwa keputusan terkait hutan tidak dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.
Rinto menegaskan bahwa arah pembangunan nasional tidak boleh menihilkan keselamatan rakyat. Pengelolaan hutan harus melindungi rakyat dari risiko bencana yang semakin sering terjadi.
Solusi Partai X: Reformasi Tata Kelola dan Pengawasan Digital
Partai X mendorong penerapan sistem pengawasan digital di seluruh kawasan hutan untuk melacak aktivitas ilegal. Reformasi hukum harus menutup celah pemalsuan dokumen kayu dan melemahkan struktur mafia hutan.
Partai X menyarankan pembentukan pusat koordinasi pengawasan terpadu antara pusat dan daerah. Pendidikan moral bagi pejabat publik harus diperkuat agar pengelolaan hutan tidak dikuasai keserakahan. Partai X menilai langkah ini penting untuk menjamin keberlanjutan lingkungan.
Penutup: Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Hutan
Partai X menegaskan bahwa negara harus menang melawan mafia hutan yang merusak alam dan merugikan rakyat. Rinto menekankan bahwa penindakan tegas harus dipercepat untuk menjaga keadilan ekologis.
Ia meminta negara memperkuat pengawasan agar pembalakan liar tidak berulang di Mentawai. Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam tidak dicuri dan rakyat tidak menderita akibat kerusakan lingkungan.



