By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kepatuhan Administratif Rumit: Beban Birokrasi yang Menghambat Perekonomian
Pemerintah

Kepatuhan Administratif Rumit: Beban Birokrasi yang Menghambat Perekonomian

Diajeng Maharani
Last updated: January 29, 2026 1:22 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Kepatuhan administratif rumit semakin menjadi beban bagi perekonomian Indonesia. Peraturan perpajakan yang kompleks dan birokrasi yang berbelit-belit menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Sementara perusahaan besar dan multinasional sering mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak, pelaku usaha domestik dan UMKM terbebani dengan prosedur yang sulit dan mahal. Beban administrasi yang tinggi ini mengalihkan perhatian dari pengembangan bisnis dan inovasi, yang pada akhirnya mengurangi daya saing Indonesia di pasar global.

Birokrasi Pajak yang Menghambat Perekonomian

Sistem administrasi pajak Indonesia yang rumit, dengan berbagai laporan dan dokumen yang harus dipenuhi, menciptakan hambatan besar bagi pelaku usaha, terutama di sektor UMKM. Regulasi seperti standar Transfer Pricing dan kewajiban dokumentasi yang ditetapkan oleh OECD memperburuk keadaan. Banyak perusahaan besar memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban ini dengan bantuan konsultan pajak internasional, namun pelaku usaha lokal sering kali tidak memiliki sumber daya yang cukup. Hal ini menciptakan ketimpangan dalam perekonomian dan menghambat potensi pertumbuhan.

Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memastikan bahwa kebijakan pajak dan regulasi administratif tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah. Sebaliknya, negara harus memfasilitasi pertumbuhan sektor-sektor ini melalui penyederhanaan administrasi dan pemberian insentif yang adil.

Solusi untuk Mengatasi Beban Birokrasi yang Menghambat Perekonomian

  1. Penyederhanaan Proses Administrasi Pajak
    Indonesia perlu menyederhanakan proses administrasi pajak dengan mengurangi jumlah dokumen yang diperlukan dan mempercepat pengolahan data. Penggunaan teknologi digital dalam administrasi pajak dapat mempermudah pelaporan dan pengumpulan pajak secara efisien.
  2. Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan untuk UMKM
    UMKM harus mendapatkan dukungan lebih dalam memahami kewajiban perpajakan. Pemerintah dapat menyediakan pelatihan dan pendampingan untuk membantu mereka memenuhi kewajiban pajak dengan cara yang lebih sederhana dan terjangkau.
  3. Reformasi Kebijakan Transfer Pricing
    Kebijakan Transfer Pricing yang ditetapkan oleh OECD harus disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Proses yang rumit dan mahal harus dipermudah, sehingga tidak hanya perusahaan besar yang dapat mematuhi peraturan ini, tetapi juga perusahaan kecil dan menengah.
  4. Peningkatan Penggunaan Teknologi dalam Sistem Administrasi
    Indonesia perlu meningkatkan digitalisasi dalam administrasi pajak. Dengan sistem online yang lebih baik, pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat. Mengurangi ketergantungan pada prosedur manual yang membebani.
  5. Desentralisasi Pengelolaan Pajak untuk Menjangkau UMKM
    Pemerintah daerah harus diberikan lebih banyak kewenangan dalam pengelolaan pajak lokal. Ini akan memastikan bahwa pajak yang dikumpulkan digunakan untuk pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, serta mengurangi beban administratif yang datang dari pusat.

Penutup: Meningkatkan Efisiensi Administratif untuk Kemajuan Ekonomi

Beban birokrasi yang tinggi dan kepatuhan administratif rumit harus segera diatasi agar perekonomian Indonesia bisa tumbuh secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih sederhana dan efisien, Indonesia dapat mengurangi hambatan yang dihadapi pelaku usaha, terutama UMKM. Prayogi R Saputra menekankan bahwa negara harus berfungsi untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dengan sistem administratif yang lebih mudah diakses, yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Biaya Politik Tinggi: Ketika Uang Rakyat Diputar untuk Menguatkan Oligarki Pemerintah!
Next Article Aliran Keuangan Gelap: Penyumbang Utama Krisis Keuangan dan Ekonomi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Narasi Dibangun, Penderitaan Rakyat Tak Kunjung Usai

December 24, 2025
Pemerintah

RUU Penyesuaian Pidana, Partai X Sorot Minimnya Isu Substansi!

November 26, 2025
Seputar Pajak

Pajak Menopang Negara, Menjerat Rakyat

November 11, 2025
Pemerintah

Demo Tolak UU TNI di Malang: Partai X Kecam Penangkapan Pedemo dan Tuntut Transparansi!

March 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.