beritax.id — Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami penyesuaian besaran tunjangan. Kenaikan tukin tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan itu menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan setelah sejak 2018 belum terdapat perubahan indeks tukin, sementara tugas dan tanggung jawab TNI serta Kemhan terus berkembang, termasuk dalam menjaga kedaulatan negara, penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.
Prayogi R Saputra: Kesejahteraan Aparat Negara Harus Berbasis Pengabdian
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menyambut kebijakan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kemhan sebagai bentuk perhatian negara terhadap aparatur yang menjalankan tugas strategis. Namun, Prayogi mengingatkan bahwa setiap kebijakan kesejahteraan aparatur negara harus ditempatkan dalam kerangka pelayanan publik dan penguatan kinerja, bukan sekadar menjadi simbol politik atau pencitraan pemerintah.
Menurut Prayogi, tugas negara memiliki tiga prinsip utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Kesejahteraan prajurit dan aparatur negara memang penting karena mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga negara. Namun, peningkatan kesejahteraan harus selalu diikuti dengan peningkatan profesionalisme, integritas, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Prayogi.
Kritis: Kenaikan Tukin Harus Diikuti Evaluasi Kinerja
Prayogi menilai kenaikan tunjangan kinerja merupakan langkah positif apabila diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian aparatur negara.
Menurutnya, masyarakat memiliki harapan besar bahwa peningkatan fasilitas dan kesejahteraan bagi institusi negara akan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. “Kesejahteraan adalah hak bagi mereka yang menjalankan tugas negara, tetapi hak tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab dan kewajiban untuk memberikan pengabdian terbaik kepada rakyat,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan peningkatan anggaran untuk aparatur harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, bukan hanya dilihat dari besaran tunjangan yang diberikan.
Objektif: TNI dan Kemhan Memiliki Peran Strategis Negara
Kebijakan kenaikan tukin TNI dan Kemhan dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja institusi. Kemhan menyatakan penyesuaian tunjangan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi serta diharapkan mampu menjadi penyemangat bagi personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian. Prayogi menilai posisi TNI dan Kemhan memiliki karakter khusus karena berkaitan langsung dengan pertahanan negara dan kepentingan nasional. Namun, ia menegaskan bahwa setiap lembaga negara tetap harus menjalankan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip Partai X: Negara Mengutamakan Pengabdian dan Kepentingan Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan, pelayanan, dan pengaturan kehidupan masyarakat secara adil. Dalam prinsip tersebut, seluruh perangkat negara harus menjalankan kewenangan sebagai amanah rakyat. Kesejahteraan bagi aparatur negara merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas negara, tetapi penggunaannya harus diarahkan untuk memperbesar manfaat bagi masyarakat. Menurut Prayogi, negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki aparatur dengan fasilitas baik, tetapi negara yang mampu memastikan setiap aparatur bekerja dengan integritas dan memberikan pelayanan terbaik.
Solutif: Pastikan Kesejahteraan Aparatur Sejalan dengan Kepentingan Rakyat
Berdasarkan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan beberapa langkah agar kebijakan peningkatan tukin memberikan manfaat yang berkelanjutan.
1. Kaitkan Kesejahteraan dengan Sistem Kinerja yang Terukur
Peningkatan tunjangan harus disertai indikator kinerja yang jelas.
Aparatur negara perlu diberikan penghargaan berdasarkan profesionalisme, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kontribusi terhadap kepentingan nasional.
2. Perkuat Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
Prayogi mendorong agar setiap kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Publik perlu mengetahui bahwa anggaran negara digunakan secara tepat untuk memperkuat institusi dan pelayanan kepada rakyat.
3. Pastikan Peningkatan Kesejahteraan Berdampak pada Pelayanan Publik
Menurut Prayogi, kesejahteraan aparatur tidak boleh berhenti pada peningkatan pendapatan individu. Kebijakan tersebut harus menghasilkan peningkatan kualitas kerja, respons terhadap kebutuhan masyarakat, serta penguatan kehadiran negara di tengah rakyat.
4. Hindari Politisasi Kebijakan Kesejahteraan
Prayogi mengingatkan bahwa kebijakan yang menyangkut kesejahteraan aparatur negara harus dijauhkan dari kepentingan pencitraan politik. “Setiap kebijakan negara harus dinilai dari manfaatnya bagi rakyat, bukan hanya dari bagaimana kebijakan tersebut terlihat di ruang publik,” ujarnya.
Penutup: Kesejahteraan Aparatur Harus Menguatkan Negara Melayani Rakyat
Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan menjadi langkah pemerintah dalam memberikan penghargaan terhadap tugas dan tanggung jawab aparatur pertahanan negara. Namun, kebijakan tersebut harus berjalan bersama peningkatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Prayogi R Saputra menegaskan bahwa kesejahteraan aparatur negara merupakan instrumen untuk memperkuat pelayanan negara kepada masyarakat. “Negara memberikan kesejahteraan bukan untuk membangun jarak dengan rakyat, tetapi agar aparatur semakin mampu menjalankan tugasnya melindungi, melayani, dan mengatur demi kepentingan seluruh rakyat,” tutup Prayogi.



