beritax.id – Pemerintah memperkuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam sistem elektronik untuk memperkuat perlindungan anak ekosistem digital. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, mengikuti pesatnya perkembangan teknologi dan layanan digital.
Langkah Strategis Pemerintah
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menjelaskan bahwa RPP ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengamanatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan keamanan anak dalam mengakses jasa digital.
Menurut Purwadi, regulasi ini tidak hanya akan diterapkan pada PSE privat seperti media sosial dan platform digital, tetapi juga mencakup PSE publik yang dikelola oleh lembaga pemerintah, seperti aplikasi pembelajaran milik Kementerian Dikdasmen dan wahana museum dari Kementerian Kebudayaan.
Purwadi menambahkan, jika pengaturan PSE publik belum dapat diakomodasi dalam RPP tersebut, substansi pengaturannya akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemerintah Digital. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital yang inklusif dan aman.
“Kami memahami pentingnya efisiensi dalam regulasi. Dengan adanya sinergi antar-pemangku kepentingan, kita dapat mewujudkan sistem perlindungan anak yang menyeluruh tanpa harus menambah beban anggaran dengan pembentukan lembaga baru,” pungkasnya.
Pandangan Partai X: Terobosan Nyata atau Janji Manis?
Diana Isnaini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menyampaikan pandangannya terkait inisiatif pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Menurutnya, kebijakan ini adalah salah satu contoh regulasi pemerintah terbaru yang mengintegrasikan upaya perlindungan dan transformasi digital demi kepentingan rakyat.
“Langkah ini patut diapresiasi jika diimplementasikan dengan benar. Namun, kita harus waspada agar tidak hanya menjadi janji manis yang hampa. Perlindungan anak harus dijamin dalam setiap aspek, sehingga tidak menimbulkan celah yang merugikan masyarakat,” ujar Diana.
Diana menambahkan bahwa untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintah harus memastikan:
- Transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan regulasi agar masyarakat dapat memantau kemajuan serta dampaknya.
- Efisiensi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan, sehingga kebijakan perlindungan anak ini menjadi solusi permasalahan negara yang sesungguhnya.
- Keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa regulasi ini menyentuh semua lapisan masyarakat.
Kesimpulan: Mewujudkan Perlindungan Anak
Peluncuran RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik merupakan terobosan penting dalam upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Partai X, keberhasilan kebijakan ini harus diukur dari implementasinya di lapangan. Tanpa transparansi, efisiensi, dan keterlibatan aktif pemangku kepentingan, regulasi pemerintah terbaru ini berisiko hanya menjadi janji manis tanpa dampak nyata.
“Kita harus memastikan bahwa setiap langkah kebijakan yang diambil benar-benar memberi perlindungan bagi anak dan menciptakan sistem pemerintahan yang adil serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Diana Isnaini.
Dengan komitmen bersama dan pengawasan ketat, regulasi ini diharapkan menyelesaikan permasalahan mendasar negara. Regulasi tersebut membawa perubahan positif bagi seluruh lapisan masyarakat menghadapi era digital.