beritax.id – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU tersebut menghapus nomenklatur Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Keputusan ini diketok dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyebut revisi ini penting untuk memastikan BUMN bertransformasi menjadi entitas bisnis profesional, transparan, dan akuntabel.
Partai X Kritik Pergantian Nama
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai pergantian nama kementerian menjadi badan hanyalah kosmetik kekuasaan. Menurutnya, perubahan struktur kelembagaan tanpa menyentuh akar persoalan tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat. “Rakyat tidak kenyang dengan nama baru. Yang dibutuhkan adalah BUMN hadir menurunkan harga, membuka kerja, dan melayani rakyat,” tegas Prayogi.
Tugas Negara Bukan Retorika
Prayogi kembali mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika BUMN hanya menjadi ajang proyek pejabat, rakyat tidak merasakan apa-apa. Ia menyindir bahwa semangat transformasi sering kali berhenti pada teks UU, sementara praktik lapangan tetap diwarnai inefisiensi dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam dokumen prinsipnya, Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah raja, sementara pemerintah hanyalah pelayan rakyat. Negara bukan rezim, dan rezim bukan negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan seharusnya berorientasi pada kesejahteraan, bukan kepentingan pejabat birokrasi.
Solusi Partai X
Sebagai solusi, Partai X menawarkan langkah konkret:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran untuk memastikan pengawasan BUMN bebas dari korupsi.
- Transformasi birokrasi digital agar setiap transaksi BUMN transparan dan tidak bisa dimanipulasi.
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, sehingga setiap kebijakan BUMN berpihak pada keadilan sosial.
- Musyawarah kenegarawanan lintas pilar untuk menyusun desain tata kelola BUMN yang benar-benar pro-rakyat.
Partai X menegaskan, mengganti nama kementerian menjadi badan tidak otomatis membuat rakyat sejahtera. Yang dibutuhkan adalah keberpihakan nyata. “Rakyat tidak butuh kosmetik kelembagaan. Yang rakyat tunggu adalah harga stabil, lapangan kerja luas, dan pelayanan publik yang manusiawi,” tutup Prayogi.