beritax.id – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Hal ini untuk berkolaborasi memperkuat ekosistem industri musik Indonesia. Langkah ini bertujuan mendukung musisi lokal berkembang melalui akses pasar yang lebih luas, termasuk platform digital seperti Spotify dan YouTube.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa kolaborasi ini mencakup inkubasi musisi, Pendampingan hak kekayaan intelektual (HAKI), hingga pengawalan kebijakan terkait tata kelola royalti. Riefky menegaskan kerja sama ini juga akan membantu musisi menghadapi tantangan digitalisasi dengan memanfaatkan jaringan RRI di berbagai daerah.
“Menginkubasi para musisi Indonesia agar semakin profesional, berkualitas, dan mendapatkan akses pasar yang lebih luas adalah bagian dari upaya kami. Kolaborasi ini akan mendorong potensi musik Indonesia untuk dikenal di kancah internasional,” ujar Riefky.
Sementara itu, Direktur Utama LPP RRI, I Hendrasmo, menambahkan bahwa program Music Preneur yang diinisiasi RRI menjadi wadah bagi musisi independen untuk mengekspresikan karya mereka sekaligus mendapatkan edukasi terkait branding, pemasaran, hingga pengelolaan hak royalti.
Partai X Soroti Dampak pada Industri Musik Lokal
Menanggapi langkah tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Pemerintah memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi.
Menurutnya, prinsip Pemerintah yang dianut Partai X menekankan bahwa kebijakan harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan dengan tujuan utama menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Dorongan untuk Transparansi dan Perlindungan Musisi
Partai X menyoroti pentingnya keterbukaan dalam implementasi program tersebut. Prayogi menegaskan bahwa kolaborasi ini harus benar-benar mengutamakan kesejahteraan musisi lokal, bukan sekadar memperbesar peluang komersial bagi korporasi besar.
“Prinsip Negarawan yang kami pegang menuntut pemimpin dan pemangku kebijakan untuk berpikir visioner, berwibawa, dan berkomitmen pada pengembangan potensi lokal agar musisi Indonesia mendapatkan hak yang adil atas karya mereka,” tegas Prayogi.
Partai X Mendorong Industri Musik Berkembang
Partai X mendorong Kemenparekraf dan RRI untuk memastikan pendampingan yang berkelanjutan bagi musisi lokal dalam menghadapi tantangan industri kreatif, termasuk proteksi hak cipta dan distribusi royalti yang adil.
“Kami mendesak agar program ini tidak hanya berfokus pada aspek hiburan, tetapi juga pada penguatan ekosistem musik yang mampu menjamin hak musisi atas karya mereka. Regulasi yang melindungi musisi dari eksploitasi harus dikedepankan,” ujar Prayogi.
Partai X juga menyoroti pentingnya edukasi kepada musisi muda tentang hak intelektual agar memahami hak dan kewajiban dalam industri musik.
Kesimpulan
Kolaborasi Kemenparekraf dan RRI dalam memperkuat ekosistem musik Indonesia dinilai sebagai langkah positif untuk mendukung industri kreatif. Namun, Partai X menegaskan bahwa kebijakan ini harus berlandaskan transparansi, keadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan musisi lokal. Hal tersebut dialkukan agar potensi besar musik Indonesia dapat berkembang dengan maksimal di kancah nasional maupun internasional.