beritax.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Komisi III DPR RI menyelaraskan revisi KUHAP dengan instrumen HAM internasional. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menekankan harmonisasi aturan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture (CAT). Kedua konvensi sudah diratifikasi Indonesia dan wajib dilaksanakan. Menurutnya, ratifikasi bukan sekadar pedoman moral, melainkan kewajiban hukum yang mengikat negara secara konstitusional. Ia juga menekankan revisi KUHAP harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan tidak tergesa-gesa.
Kritik Partai X: Jangan Hanya di Dokumen
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai dorongan harmonisasi KUHAP berisiko hanya berhenti di atas kertas. Menurutnya, tugas negara jelas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika KUHAP selaras dengan standar internasional tetapi praktiknya masih diskriminatif, maka rakyat tetap menderita. Rinto menegaskan, hukum seharusnya hadir untuk rakyat, bukan sekadar menjadi alat penguasa mempertahankan kekuasaan.
Dalam prinsip Partai X, negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk bekerja efektif, efisien, dan transparan demi keadilan serta kesejahteraan rakyat. Karena itu, rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pejabat hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang boleh bertindak sewenang-wenang.
Solusi Partai X: Dari Retorika ke Implementasi
Partai X menawarkan solusi nyata agar revisi KUHAP tidak sekadar menjadi retorika:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, memastikan peradilan berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan individu atau uang.
- Transformasi birokrasi digital, untuk menutup celah manipulasi manual dan memperkuat akuntabilitas dalam penegakan hukum.
- Musyawarah kenegarawanan nasional, melibatkan intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya untuk merumuskan sistem hukum yang adil dan berpihak pada rakyat.
- Pendidikan moral dan berbasis Pancasila, agar generasi mendatang memahami HAM bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama.
Partai X menegaskan, revisi KUHAP harus menjadi momentum memperkuat keadilan, bukan memperindah dokumen hukum. Hukum yang sejati bukan hanya selaras dengan konvensi internasional, tetapi harus menghadirkan perlindungan nyata bagi rakyat. Dengan begitu, negara benar-benar hadir sebagai pelindung, pelayan, dan pengatur yang adil.