beritax.id — Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Keputusan Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 300.2.2 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Indonesia.
Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA menjelaskan regulasi ini penting mengikuti dinamika sistem pemerintahan dan adanya wilayah baru, desa, kecamatan, bahkan provinsi.
“Kode wilayah adalah pondasi utama dalam perencanaan, pelayanan, dan tata kelola pemerintahan,” ujar Safrizal di Jakarta, Jumat (15/5/2025).
Pemutakhiran kode wilayah menggantikan regulasi lama dari 2022. Safrizal menegaskan data ini tak statis, akan terus diperbarui sesuai perubahan wilayah dan kebutuhan pemerintahan.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menjelaskan pemutakhiran mencakup pemekaran, perubahan nama, serta penyesuaian status administratif. Salah satu penyesuaian signifikan adalah pencantuman Provinsi Papua Barat Daya.
Partai X: Ganti Kode Wilayah Bukan Solusi Utama, Bangun Wilayah yang Sulit Lebih Penting
Menanggapi peluncuran tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra menyatakan apresiasi atas pembaruan data wilayah.
Namun, Prayogi menegaskan bahwa mengganti kode itu hal mudah dibanding membangun wilayah yang tertinggal dan sulit. Ia mengingatkan pemerintah harus serius mengemban tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Berdasarkan prinsip Partai X pemerintah harus memperhitungkan kebijakan tersebut harus secara secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Memperbarui kode wilayah bagus, tapi tanpa pembangunan infrastruktur dan layanan, kode itu cuma angka tanpa makna,” ujar Prayogi.
Solusi Partai X: Fokus Bangun Keadilan Wilayah Berbasis Data Akurat dan Partisipasi Rakyat
Partai X menawarkan beberapa solusi sesuai prinsip yang ada dalam lampiran:
- Memprioritaskan pembangunan wilayah tertinggal dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan publik.
- Mengintegrasikan data wilayah dengan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
- Melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan.
- Transparansi penggunaan anggaran pembangunan wilayah agar tepat sasaran.
- Penguatan kapasitas daerah dalam mengelola wilayah sesuai potensi dan kebutuhan lokal.
Prayogi menegaskan, pembaruan tersebut harus beriringan dengan kebijakan pembangunan nyata yang berpihak kepada rakyat.
Partai X mengingatkan, pembaruan data wilayah bukan tujuan akhir. Melainkan alat untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.
“Jangan sampai kode wilayah baru hanya jadi dokumen di meja, tapi rakyat di daerah masih kesulitan mendapatkan akses dasar,” tutup Prayogi.