beriyax.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam pengelolaan keuangan daerah. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo menegaskan aplikasi SIPD RI bersifat wajib. Saat ini, 517 daerah telah menggunakan SIPD RI, sedangkan 29 daerah lainnya belum.
Menurut Teguh, penggunaan SIPD RI tidak hanya untuk meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mendukung program Satu Data Indonesia. Kemendagri, katanya, secara konsisten melakukan asistensi dan pendampingan agar seluruh Pemda dapat segera menyesuaikan diri.
Partai X Ingatkan Tugas Negara
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa tugas negara bukan menambah sistem, melainkan menambah kesejahteraan rakyat. Ia mengingatkan kembali tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurut Rinto, pembangunan sistem informasi boleh dilakukan, namun jangan sampai kesejahteraan rakyat justru terabaikan. “Sistem yang baik seharusnya menghadirkan manfaat langsung, bukan sekadar formalitas yang membebani anggaran,” ujarnya.
Partai X menekankan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan. Negara ada karena rakyat, wilayah, dan pemerintah, dengan tujuan menghadirkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan. Karena itu, teknologi informasi harus ditempatkan sebagai alat untuk melayani rakyat, bukan alat untuk memperumit birokrasi atau menambah beban administrasi .
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret agar pengelolaan keuangan daerah tidak sekadar terjebak dalam sistem digital. Pertama, musyawarah kenegarawanan yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan daerah harus dilakukan untuk memastikan arah kebijakan berpihak pada rakyat. Kedua, pemaknaan ulang Pancasila dalam kebijakan digital agar pengelolaan keuangan tetap mengedepankan keadilan sosial. Ketiga, penerapan prinsip transparansi berbasis kepakaran untuk menghindari praktik korupsi dan meminimalkan potensi kebocoran anggaran. Keempat, transformasi digital harus sederhana, efisien, dan terintegrasi langsung dengan kebutuhan rakyat .
Partai X menegaskan, keberadaan SIPD RI harus dipastikan tidak sekadar menambah sistem, melainkan benar-benar memperkuat kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah harus fokus pada tujuan utama: menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan menyejahterakan rakyat. Sistem boleh canggih, tetapi rakyat jangan dilupakan.