beritax.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung. Tanah tersebut diketahui merupakan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa penyelidikan ini berfokus pada dugaan peralihan hak yang terjadi sejak krisis moneter 1997-1998. Proses pembuktian ini memerlukan waktu yang panjang, mengingat peristiwanya sudah berlangsung sekian lama.
Korupsi di Tanah Negara Harus Dibongkar
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk membongkar setiap praktik korupsi yang melibatkan tanah negara, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
“Korupsi di tanah negara tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat harus segera dilakukan,” tegas Prayogi. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa aset negara dikelola secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejagung dan KPK Kerja Sama Mengungkap Praktik Korupsi
Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut menyelidiki kasus ini. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut proses yang terjadi hingga terbitnya HGU tersebut.
“Kami akan melihat apakah kepemilikan HGU itu sah atau tidak, dan apakah ada tindak pidana yang terlibat,” ujar Asep. Ia juga menambahkan bahwa pendalaman kasus ini akan mempertimbangkan batasan waktu terkait daluwarsa.
Pencabutan HGU Berdasarkan Temuan BPK
Sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah mencabut HGU lahan seluas 85.244 hektare yang sebelumnya diberikan kepada anak usaha PT SGC. Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk tanaman tebu dan pabrik gula. Pencabutan HGU tersebut merupakan respons atas laporan BPK yang telah ditemukan sejak 2015, 2019, dan 2022.
“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan dan TNI AU kami cabut. Ini untuk memastikan bahwa aset negara tidak disalahgunakan,” ujar Nusron Wahid.
Solusi dari Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi masalah korupsi dalam pengelolaan tanah negara, antara lain:
- Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan rakyat.
- Memperkuat koordinasi antar lembaga pemerintah, termasuk Kejagung dan KPK, untuk mengungkap kasus-kasus korupsi tanah negara.
- Menyusun kebijakan yang transparan dan akuntabel dalam pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah negara.
- Menyediakan pelatihan dan edukasi bagi pejabat pemerintah dalam pengelolaan aset negara secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Partai X menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan tanah negara harus segera dibongkar untuk menjaga integritas negara dan melindungi kepentingan rakyat. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang menjadi aset negara.



