beritax.id – Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026. Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus korupsi perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi di Konawe Utara.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan sejak Rabu siang. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum memperoleh informasi lengkap.
Sikap Pejabat Kementerian
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu tidak memberikan jawaban tegas terkait penggeledahan. Ia tidak membenarkan, namun juga tidak secara eksplisit membantah adanya penggeledahan di kantornya.
Ketika ditanya mengenai dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi, Rudianto menampiknya. Hingga berita ini disusun, pejabat humas Kementerian Kehutanan belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Kasus Izin Tambang Konawe Utara
Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara.
Kasus ini menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman terkait pemberian izin tambang di kawasan hutan.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum dihentikan pada Desember 2024.
Penghentian penyidikan itu tidak diumumkan ke publik dan baru diketahui setahun kemudian.
Peralihan Penanganan Perkara
KPK berharap Kejaksaan Agung dapat melanjutkan dan menuntaskan penanganan perkara tersebut secara menyeluruh. Kejaksaan Agung telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Agustus atau September 2025.
Meski telah masuk tahap penyidikan, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
Pandangan Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh diabaikan. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus berpihak kepada rakyat, bukan kepentingan segelintir pejabat. Kasus izin tambang menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan terhadap aset strategis negara.
Prinsip Partai X
Partai X berpandangan sumber daya alam adalah amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara harus hadir sebagai pengelola yang adil, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Kekuasaan pengelolaan sumber daya tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penegakan hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat kompromi pemerintahan dan ekonomi.
Solusi Partai X
Partai X mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di kawasan hutan lindung. Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan atau kekuasaan.
Partai X juga menuntut transparansi publik dalam setiap proses hukum dan pengelolaan sumber daya alam. Negara harus memastikan perlindungan lingkungan sejalan dengan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat.



