beritax.id – Dalam praktik pemerintahan Indonesia, banyak forum terbuka, tetapi rakyat sering menjadi peserta pasif, menandakan kehilangan ruh permusyawaratan Pancasila. Demokrasi liberal elektoral menekankan jumlah suara mayoritas daripada musyawarah untuk mufakat, sehingga rakyat terdengar tapi keputusan tetap dikendalikan oleh penguasa partai dan oligarki. Sistem ini menciptakan jarak antara warga dan kebijakan, memunculkan kekuasaaan transaksional dan dominasi modal yang mereduksi nilai demokrasi permusyawaratan sejati.
Sistem pemilihan langsung yang diterapkan pasca-amandemen UUD 1945 menempatkan rakyat dalam posisi memilih kandidat yang telah diseleksi penguasa partai. Meski tampak demokratis, mekanisme ini memunculkan praktik uang dan manipulasi identitas. Sebagai akibatnya, keputusan strategis nasional sering tidak mencerminkan kepentingan rakyat, melainkan kepentingan pragmatis penguasa. Fenomena ini memperkuat kehilangan ruh permusyawaratan Pancasila, karena proses musyawarah substantif digantikan prosedur formal.
Patologi Eksekutif Tunggal
Penggabungan peran Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan pada sistem presidensial menciptakan sentralisasi kekuasaan. Presiden menjadi simbol negara sekaligus pengelola miliaran anggaran, sehingga kritik publik sering dipolitisasi. Aparatur negara terkadang loyal pada figur, bukan institusi, sehingga independensi birokrasi tergerus. Hal ini menambah bukti nyata kehilangan ruh permusyawaratan Pancasila, di mana musyawarah dan pertimbangan etis terpinggirkan.
Dominasi penguasa dalam penentuan kandidat dan kebijakan menimbulkan ketimpangan sosial dan pemerintahan. Rakyat terlihat dilibatkan, tetapi perannya terbatas. Keputusan tetap diambil berdasarkan logika elektoral dan kepentingan golongan. Ini mengakibatkan rendahnya kualitas kepemimpinan, ketidakpercayaan publik terhadap institusi, dan berlanjutnya praktik oligarki. Sistem ini memperlihatkan bahwa demokrasi prosedural tanpa filter moral dan etis gagal melaksanakan prinsip Pancasila.
Solusi dan Restrukturisasi
Sekolah Negarawan menawarkan reposisi MPR sebagai episentrum kedaulatan rakyat. MPR bertindak sebagai gatekeeper, menyaring calon pemimpin berdasarkan integritas, visi strategis, dan kompetensi. Rakyat tetap memiliki hak pilih, namun dipandu oleh proses seleksi rasional dan moral. Presiden berperan sebagai pelaksana teknis atau “TKI 1”, bertanggung jawab sepenuhnya kepada MPR, memastikan keputusan operasional sejalan kepentingan rakyat. Pendekatan ini mengembalikan esensi permusyawaratan, meminimalkan dominasi penguasa, dan menyeimbangkan kekuasaan.
Untuk memastikan keterlibatan publik tetap efektif, sistem tata kelola digital diterapkan, termasuk Big Data, AI, dan blockchain untuk transparansi aliran dana dan keputusan administrasi. Dengan teknologi ini, praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan. Revolusi digital ini memperkuat hak rakyat dalam kontrol kedaulatan sekaligus memperkuat prinsip musyawarah berbasis Pancasila.
Kesimpulan
Kehilangan ruang musyawarah dan pengambilan keputusan yang terpusat pada penguasa membuktikan kehilangan ruh permusyawaratan Pancasila masih terjadi. Restrukturisasi MPR, pemisahan peran eksekutif, dan implementasi digital governance menjadi solusi untuk mengembalikan demokrasi permusyawaratan yang sejati. Rakyat tetap berdaulat, tetapi perlu instrumen institusional yang melindungi hak dan memastikan kebijakan berpihak pada kepentingan umum.



