By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 11 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pahami Ketentuan, Objek, dan Jenis Penetapan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK 136/PMK.04/2022
Seputar Pajak

Pahami Ketentuan, Objek, dan Jenis Penetapan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK 136/PMK.04/2022

Rey & Co
Last updated: November 11, 2025 4:09 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
“proses keberatan di bidang kepabeanan dan cukai”
SHARE

Jakarta – Bagi pelaku usaha, importir, maupun eksportir, tidak jarang timbul perbedaan persepsi dengan otoritas Bea dan Cukai terkait hasil penetapan tarif, nilai pabean, atau pungutan lainnya. Dalam kondisi seperti ini, pengajuan keberatan menjadi langkah hukum awal yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak dan memastikan penetapan dilakukan secara benar.

Dasar hukum mekanisme keberatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022, yang merupakan penyempurnaan atas PMK 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Melalui aturan ini, Kementerian Keuangan memperjelas batasan dan jenis keputusan pejabat Bea dan Cukai yang bisa diajukan keberatan oleh pihak yang dirugikan.

Keberatan di Bidang Kepabeanan

Dalam Pasal 2 PMK 136/2022, dijelaskan bahwa keberatan dapat diajukan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai yang berkaitan dengan:

  1. Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang menimbulkan kekurangan pembayaran;
  2. Penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
  3. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
    Pengenaan bea keluar.

Penetapan yang dapat diajukan keberatan antara lain berupa:

  • Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);
  • Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP);
  • Surat Penetapan Pabean (SPP);
  • Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL);
  • Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); dan
  • Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

Lebih lanjut, aturan ini menegaskan bahwa satu penetapan hanya dapat diajukan satu kali keberatan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari duplikasi permohonan atas objek penetapan yang sama, sekaligus mempercepat proses penyelesaian keberatan di lingkungan DJBC.

Keberatan di Bidang Cukai

Pasal 3 PMK 136/2022 mengatur bahwa keberatan di bidang cukai dapat diajukan terhadap penetapan pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan:

You Might Also Like

Surat Tugas Dirjen Pajak Disahkan Hakim, CV. Citralindo Mandiri Melawan! SEMA 7/2012 & KEP-305/2024 Diabaikan?
PPh Final UMKM 0,5%, Partai X: UMKM Butuh Keuntungan Nyata, Bukan Angka!
Tax Ratio Diproyeksi Semakin Rendah, Wajib Pajak Terus Diperah?
IWPI Adakan Webinar Nasional: Lonceng Kematian di Pengadilan Pajak oleh Menteri Keuangan?
  1. Kekurangan cukai; dan/atau
  2. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1). Ruang lingkup keberatan di bidang cukai ini lebih terbatas, yakni hanya mencakup tagihan cukai dan denda administrasi yang timbul akibat pelanggaran ketentuan dibidang cukai.

Kepastian Hukum bagi Pengguna Jasa

Dari sisi wajib pajak, keberadaan PMK 136/2022 memberikan jalur perlindungan hukum administratif yang lebih jelas. Melalui keberatan, importir, eksportir, maupun pengusaha cukai dapat meminta peninjauan kembali terhadap penetapan pejabat Bea dan Cukai tanpa harus langsung menempuh proses banding di Pengadilan Pajak.

Keberatan juga menjadi kesempatan bagi pengguna jasa untuk menyampaikan data tambahan, klarifikasi, atau pembuktian atas penetapan yang dinilai keliru. Dengan demikian, mekanisme keberatan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan hak hukum penting yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan keadilan dan kepastian dalam penegakan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Demokrat Dukung Gelar Pahlawan, Partai X: Rakyat Butuh Aksi Nyata, Bukan Gelar!
Next Article Gelar Sinau Kebangsaan, Sekolah Negarawan Deklarasikan Musyawarah Kenegarawanan Saat Momen Hari Pahlawan 

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Demokrasi Tanpa Etika: Pemerintah yang Menjual Janji Tanpa Memperhatikan Keadilan Sosial

February 11, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Krisis Moral Aparatur Pajak: Praktik Suap di Kementerian Keuangan Semakin Mengguncang Kepercayaan Masyarakat!

February 6, 2026
Pajak tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan ketimpangan digital atau memperdalam jarak antara pemain besar dan pelaku UMKM.
Seputar Pajak

Pajak Digital Katanya Tak Naikkan Harga, Partai X: Tapi Yang Naik Justru Beban Rakyatnya!

July 16, 2025
Pernyataan bahwa butuh satu tahun untuk migrasi karena aplikasi lama masih harus dirawat, justru menunjukkan bahwa transisi tidak dirancang secara sistemik
Seputar Pajak

Migrasi CoreTax: Ketika Transisi Dianggap Bukan yang Utama, Kepercayaan Jadi Korban Pertama

June 26, 2025
Seputar Pajak

PPID DJP Inkompeten: Wajib Pajak Terlantar di Tengah Kekacauan Birokrasi

August 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.