By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 20 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kebebasan Informasi Terancam oleh Legislasi yang Mengkerut
Pemerintah

Kebebasan Informasi Terancam oleh Legislasi yang Mengkerut

Diajeng Maharani
Last updated: December 18, 2025 1:43 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Dalam beberapa tahun terakhir, arah legislasi di bidang informasi dan komunikasi menunjukkan kecenderungan mengerut. Aturan yang semula dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik perlahan berubah menjadi instrumen pembatasan. Banyak ketentuan disusun dengan bahasa luas dan multitafsir, membuka ruang penindakan yang berlebihan terhadap ekspresi dan pemberitaan. Ketika hukum menjadi kabur, kebebasan informasi menjadi korban pertama.

Legislasi idealnya hadir untuk melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun ketika regulasi justru menempatkan negara sebagai penentu tunggal kebenaran informasi, keseimbangan demokrasi terganggu. Publik tidak lagi bebas mengakses, membagikan, dan mengkritisi informasi tanpa rasa khawatir. Hak untuk tahu perlahan berubah menjadi privilese yang bisa dicabut.

Dampak Langsung pada Media dan Jurnalisme

Media menjadi kelompok pertama yang merasakan dampak legislasi yang mengkerut. Jurnalis dipaksa bekerja di bawah bayang-bayang sanksi, bukan lagi didorong oleh kepentingan publik. Akibatnya, praktik sensor mandiri meningkat dan banyak isu penting tidak sampai ke ruang publik secara utuh. Ketika jurnalisme dibatasi, masyarakat kehilangan mata dan telinganya.

Pembatasan informasi tidak serta-merta menciptakan ketertiban. Sebaliknya, publik yang merasa dikontrol justru semakin tidak percaya pada narasi resmi. Ketertutupan melahirkan spekulasi, rumor, dan disinformasi yang sulit dikendalikan. Kepercayaan publik tidak tumbuh dari pembungkaman, melainkan dari keterbukaan.

Dalam sistem demokrasi, legislasi seharusnya memperluas partisipasi warga, bukan mempersempitnya. Kebebasan informasi adalah prasyarat agar rakyat dapat mengawasi kekuasaan, berpartisipasi dalam kebijakan, dan membuat keputusan yang sadar. Tanpa itu, demokrasi kehilangan substansinya dan berubah menjadi prosedur kosong.

Solusi: Menata Ulang Legislasi agar Melindungi Kebebasan Informasi

Pemerintah dan pembuat undang-undang perlu meninjau kembali regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan informasi secara berlebihan. Setiap legislasi harus disusun dengan prinsip kejelasan hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara. Pelibatan publik, media, dan masyarakat sipil dalam proses legislasi perlu diperkuat agar aturan yang lahir mencerminkan kepentingan bersama. 

You Might Also Like

Korporasi Global Menguasai: Menghapus Batas Antara Negara dan Kapitalisme Global
Ketika Tragedi Sumatera Tak Diakui sebagai Bencana
Wakil Ketua MPR Ajak Tanamkan Integritas, Partai X Bukan Sekadar Wacana Kosong
Rakyat Indonesia Akan Selalu Jadi Korban Jika Kondisinya Seperti Ini!

Penegakan hukum harus diarahkan pada perlindungan dari penyalahgunaan informasi, bukan pada pembungkaman kritik dan perbedaan pendapat. Dengan legislasi yang membuka ruang dialog dan transparansi, kebebasan informasi dapat dijaga tanpa mengorbankan ketertiban publik. Kebebasan informasi bukan ancaman bagi negara ia justru fondasi bagi demokrasi yang sehat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article ASN dan PPPK Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Disiplin Ditegakkan Tanpa Toleransi
Next Article Mensos Serahkan Bantuan Rp 9 M untuk Aceh, Publik Minta Transparansi dalam Penggunaan Dana

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi membekukan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.
Pemerintah

PPATK Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, Partai X: Kapan Bekukan Rekening Para Koruptor?

July 30, 2025
Pemerintah

Stabilitas Tanpa Keadilan: Ketika Hukum Tak Lagi Melayani Rakyat

March 6, 2026
Pemerintah

Penyimpangan Konstitusional Sunyi: Saat Pemerintah Hanya Memperhatikan Angka, Bukan Rakyat

March 3, 2026
Seputar Pajak

P5I Serahkan ‘Rapor Merah’ Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, Usulan Revisi Disetujui

March 3, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.