beritax.id – Keadilan hilang ketika negara menggunakan narasi kemajuan untuk membenarkan penggusuran ruang hidup rakyat. Di berbagai wilayah Indonesia, proyek infrastruktur, kawasan industri, pertambangan, hingga pengembangan properti terus berjalan dengan cepat, namun sering kali meninggalkan jejak penderitaan bagi warga yang kehilangan rumah, tanah, dan sumber penghidupan.
Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, kemajuan yang dijanjikan justru menjauh dari mereka yang paling terdampak.
Penggusuran Dilegalkan, Partisipasi Rakyat Dikesampingkan
Proses penggusuran kerap dilakukan dengan dasar regulasi yang minim transparansi dan partisipasi publik. Warga hanya dihadapkan pada keputusan yang sudah final, tanpa ruang dialog yang adil. Ganti rugi sering tidak sebanding, relokasi tidak manusiawi, dan keberatan warga dianggap sebagai penghambat pembangunan.
Dalam situasi ini, negara tampil lebih tegas kepada rakyatnya sendiri dibanding kepada pemilik modal.
Kemajuan untuk Siapa?
Kemajuan yang diklaim pemerintah sering kali tidak menjawab kebutuhan dasar warga terdampak. Infrastruktur megah dan angka investasi meningkat, tetapi masyarakat yang tergusur justru terjebak dalam kemiskinan baru. Ketimpangan antara klaim keberhasilan pembangunan dan realitas sosial di lapangan semakin lebar.
Hal ini menunjukkan bahwa orientasi pembangunan masih bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata, bukan pada keadilan sosial.
Tiga Tugas Negara yang Terabaikan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai bahwa penggusuran atas nama kemajuan merupakan bukti negara melenceng dari mandat dasarnya.
“Tugas negara itu ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketika negara justru menggusur warganya sendiri tanpa keadilan, berarti fungsi melindungi dan melayani telah ditinggalkan. Regulasi seharusnya mengatur pembangunan agar berpihak pada manusia, bukan sekadar proyek,” tegas Rinto.
Ia menambahkan, pembangunan yang mengorbankan rakyat hanya akan melahirkan konflik sosial berkepanjangan.
Dampak Sosial dan Kemanusiaan yang Diabaikan
Penggusuran tidak hanya soal kehilangan tempat tinggal, tetapi juga memutus jaringan sosial, akses pendidikan, dan keberlanjutan ekonomi keluarga. Trauma, ketidakpastian masa depan, dan hilangnya rasa aman menjadi harga mahal yang harus dibayar rakyat demi proyek yang manfaatnya belum tentu mereka rasakan.
Solusi: Mengembalikan Pembangunan pada Prinsip Keadilan
Untuk mencegah keadilan terus hilang atas nama kemajuan, diperlukan langkah nyata:
- Menempatkan perlindungan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
- Menghentikan penggusuran sepihak dan memastikan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan kepada warga terdampak.
- Menjamin ganti rugi yang adil dan relokasi yang layak, berbasis kebutuhan sosial dan ekonomi warga.
- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas kebijakan, agar pembangunan tidak menjadi alat kepentingan segelintir pihak.
- Mengubah paradigma kemajuan, dari sekadar pertumbuhan fisik menjadi kesejahteraan manusia dan keadilan sosial.
Rinto Setiyawan menegaskan penutupnya kemajuan tanpa keadilan bukanlah kemajuan. Negara harus kembali pada tugas dasarnya melindungi, melayani, dan mengatur agar pembangunan benar-benar berpihak pada rakyat.”



