beritax.id – Keadilan hilang ketika praktik korupsi tak lagi disembunyikan, melainkan berjalan terang-terangan di balik prosedur formal dan payung kebijakan. Alih-alih diberantas, korupsi kerap terasa “diatur” agar aman secara administratif, sehingga pelaku kebal dari konsekuensi. Dalam situasi ini, hukum hadir sebagai formalitas, bukan penegak keadilan.
Korupsi yang dulu dianggap penyimpangan kini menjelma kebiasaan. Modusnya beragam mulai dari pengaturan proyek, konflik kepentingan, hingga manipulasi kebijakan namun polanya sama: ada celah sistemik yang dibiarkan terbuka. Ketika penyimpangan berulang tanpa sanksi tegas, sistem secara tak langsung memberi izin.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Penegakan hukum menunjukkan ketimpangan mencolok. Warga cepat diproses atas pelanggaran administratif, sementara kasus besar berlarut-larut atau berhenti di meja birokrasi. Ketidaksetaraan ini memperkuat persepsi publik bahwa sistem lebih sibuk melindungi kekuasaan ketimbang menegakkan keadilan.
Dampak Sosial: Kepercayaan Publik Runtuh
Ketika korupsi terasa aman, kepercayaan publik runtuh. Rakyat kehilangan keyakinan bahwa kerja keras dan kepatuhan akan berbuah keadilan. Dampaknya meluas: kepatuhan menurun, partisipasi melemah, dan ruang sinisme membesar—sebuah risiko serius bagi keberlanjutan negara hukum.
Tanggapan Prayogi R. Saputra: Negara Tidak Boleh Bersekutu dengan Korupsi
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadi pelindung korupsi, baik secara langsung maupun lewat pembiaran sistemik.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika sistem justru melindungi korupsi, maka negara gagal menjalankan ketiga tugas itu sekaligus,” tegas Prayogi.
Menurutnya, korupsi yang dilindungi sistem adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.
Solusi: Membongkar Perlindungan Sistemik
Untuk menghentikan normalisasi korupsi, langkah konkret perlu ditempuh:
- Menutup celah regulasi yang memungkinkan konflik kepentingan dan impunitas.
- Memperkuat independensi penegak hukum, termasuk sanksi tegas bagi intervensi penguasa.
- Transparansi total dalam anggaran, perizinan, dan pengadaan, dengan akses publik yang mudah.
- Akuntabilitas pejabat melalui audit berkala dan pelaporan harta yang dapat diverifikasi.
- Perlindungan pelapor (whistleblower) agar keberanian warga tidak berujung kriminalisasi.
Prayogi menutup dengan penekanan korupsi tidak akan berhenti jika sistem masih nyaman melindunginya. Negara harus memilih: berdiri bersama rakyat, atau terus membiarkan keadilan hilang.



