beritax.id – Mantan Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum PMI Jusuf Kalla menyebut kayu hanyut pascabanjir memiliki nilai ekonomi. Namun pemanfaatannya harus diatur pemerintah daerah agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
Jusuf Kalla menegaskan kerja sama pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait penting untuk pemulihan pascabencana berkelanjutan. Kayu laik pakai dapat dimanfaatkan masyarakat dengan tetap mematuhi aturan lingkungan.
Pemanfaatan Kayu Pascabencana
Jusuf Kalla menyampaikan kayu hanyut bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat terdampak banjir. Pemanfaatan tersebut dapat membantu pembangunan rumah dan perabot sederhana.
Kayu dianggap bernilai tinggi bagi warga yang kehilangan mata pencaharian akibat bencana. Namun pengambilannya tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa pengaturan resmi.
Pemerintah daerah diminta mengatur distribusi kayu secara adil dan transparan. Pengelolaan yang baik mencegah konflik sosial dan eksploitasi sumber daya.
Peran Pemerintah dalam Tata Kelola Lingkungan
Kementerian Kehutanan membolehkan pemanfaatan kayu hanyut sesuai surat edaran resmi. Edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah di wilayah terdampak banjir.
Kebijakan ini bertujuan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana. Namun pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan hukum kehutanan.
Pemanfaatan kayu harus sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Negara wajib menjaga agar kebijakan darurat tidak merusak ekosistem.
Pandangan Partai X: Negara Harus Hadir Penuh
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai kebijakan ini strategis. Namun negara tidak boleh lepas tangan dalam pengawasan lingkungan.
Prayogi mengingatkan tugas negara ada tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pemanfaatan kayu harus memberi manfaat langsung tanpa merusak alam.
Negara wajib melindungi masyarakat dari praktik ilegal berkedok bantuan. Negara juga harus memastikan pemulihan tidak menciptakan kerusakan baru.
Prinsip Partai X dalam Pengelolaan Sumber Daya
Partai X menegaskan pengelolaan sumber daya harus berkeadilan dan berkelanjutan. Pemanfaatan darurat tidak boleh mengabaikan prinsip konservasi.
Kebijakan lingkungan harus berbasis hukum, data, dan kebutuhan masyarakat. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan jangka pendek.
Partai X menolak eksploitasi alam tanpa perencanaan matang. Lingkungan hidup adalah fondasi kesejahteraan jangka panjang bangsa.
Solusi Partai X untuk Pemulihan Pascabencana
Partai X mendorong pembentukan tim pengawasan pemanfaatan kayu pascabanjir. Tim melibatkan pemerintah daerah, aparat, dan perwakilan masyarakat.
Distribusi kayu harus tercatat, transparan, dan diprioritaskan bagi korban bencana. Penggunaan kayu wajib dibatasi sesuai kebutuhan dasar masyarakat.
Partai X juga mendorong rehabilitasi hutan sebagai bagian pemulihan pascabencana. Pencegahan bencana harus terintegrasi dengan tata kelola lingkungan berkelanjutan.
Pemanfaatan kayu banjir dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
Namun kebijakan tersebut harus dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab.
Negara tidak boleh abai terhadap risiko kerusakan lingkungan lanjutan. Pemulihan sejati adalah melindungi manusia sekaligus menjaga alam.



