beritax.id – Kompol Cosmas Kaju Gae mengajukan banding atas hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia diberhentikan tidak hormat karena kasus kendaraan taktis Brimob yang melindas dan menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, 21 tahun. Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, proses bandingnya kini menuai perhatian publik.
Partai X menilai langkah banding Kompol Cosmas menunjukkan aparat lebih fokus menyelamatkan karier ketimbang menegakkan keadilan untuk rakyat. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara seharusnya berpihak pada korban, bukan pelaku. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya menekankan.
Keadilan yang Masih Berat Sebelah
Kasus Affan Kurniawan telah meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi masyarakat luas. Publik memandang keadilan tidak berjalan jika aparat yang jelas bersalah justru mendapat peluang keringanan melalui banding. Partai X mengingatkan, hukum jangan sampai menjadi alat melindungi kekuasaan, melainkan harus memberi kepastian dan keadilan.
Partai X menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dalam prinsip Partai X, negara wajib memastikan aparat yang bersalah mendapat hukuman setimpal tanpa kompromi. Proses hukum harus transparan, adil, dan berpihak pada kebenaran. Mengabaikan rasa keadilan rakyat sama saja dengan merusak legitimasi hukum dan negara.
Solusi Partai X: Reformasi Kepolisian Menyeluruh
Sebagai solusi, Partai X mendorong reformasi menyeluruh dalam tubuh kepolisian. Pertama, membangun sistem pengawasan independen yang melibatkan masyarakat sipil dalam memantau kasus pelanggaran aparat. Kedua, memastikan korban dan keluarga mendapat perlindungan serta pemulihan psikologis maupun materiil. Ketiga, menegakkan asas akuntabilitas dengan menindak tegas aparat tanpa kompromi.
Partai X menegaskan, banding yang diajukan aparat bukan hanya urusan internal, melainkan menyangkut kepercayaan rakyat pada hukum. Negara harus memastikan kasus Affan Kurniawan menjadi titik balik penegakan hukum yang adil. Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari praktik impunitas. Keadilan sejati hanya terwujud jika hukum tegak untuk semua, bukan untuk segelintir.