beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik jual beli jabatan yang kini menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Kasus ini, menurut KPK, tidak hanya mencederai moral pejabat publik, tapi juga melahirkan bentuk-bentuk baru korupsi di level daerah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik jual beli jabatan menciptakan efek domino korupsi. Pejabat yang membayar untuk jabatan akan berupaya “mengembalikan modal” dengan mencari celah dari proyek pemerintah.
“Ketika ada proyek di tempat kerjanya, yang pertama dipikirkan adalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang sebagai kompensasi dari jabatan yang diperoleh,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, fenomena ini menciptakan iklim persaingan tidak sehat di antara kepala dinas dan pejabat lain. Fokus mereka bukan lagi pelayanan publik, melainkan pertarungan untuk mempertahankan jabatan dan memperkaya diri.
Partai X: Jabatan Publik Jadi Dagangan Kekuasaan
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai bahwa praktik jual beli jabatan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan mandat konstitusi.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi kalau jabatan dijual, siapa yang sebenarnya dilayani?” ujar Prayogi.
Ia menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah komoditas untuk diperjualbelikan oleh segelintir pejabat birokrasi. Ketika jabatan diperdagangkan, yang rugi adalah rakyat karena pelayanan publik berubah menjadi alat transaksi kepentingan pribadi.
“Korupsi di birokrasi daerah ini beranak pinak karena sistemnya dibiarkan tertutup. Rakyat tidak dilibatkan dalam proses pengawasan, sementara pejabat bebas mempermainkan jabatan,” tambahnya.
Prinsip Partai X: Kepemimpinan yang Transparan dan Akuntabel
Dalam prinsip Partai X, jabatan publik adalah amanah yang lahir dari kepercayaan rakyat. Negara harus memastikan setiap proses pengangkatan, mutasi, dan promosi pejabat publik berlangsung terbuka dan berbasis kinerja.
“Jabatan bukan hadiah, bukan barter kekuasaan, tapi tanggung jawab moral kepada rakyat. Kalau birokrasi dikuasai transaksionalisme, yang hancur adalah fondasi keadilan sosial,” ujar Prayogi.
Solusi Partai X: Reformasi Rekrutmen dan Partisipasi Publik
Partai X menawarkan empat langkah strategis untuk memutus rantai jual beli jabatan:
- Reformasi total sistem rekrutmen pejabat publik dengan merit system yang diawasi lembaga independen.
- Keterlibatan publik dalam pemantauan promosi jabatan, melalui mekanisme audit sosial dan pelaporan digital terbuka.
- Penguatan perlindungan bagi whistleblower, agar masyarakat dan ASN berani melaporkan praktik jual beli jabatan.
- Sanksi berat dan pencabutan hak seumur hidup bagi pelaku korupsi jabatan.
Prayogi menegaskan, setiap kasus jual beli jabatan menunjukkan betapa lemahnya fungsi negara dalam menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat.
“Kalau jabatan bisa dibeli, artinya rakyat kehilangan kendali atas negaranya. Negara yang sehat adalah negara yang pejabatnya naik karena kerja, bukan karena bayar,” tutup Prayogi.



