beritax.id – Kejaksaan Agung dikenal aktif menangani perkara korupsi besar yang kerap menyita perhatian publik nasional. Namun, sejumlah jaksa justru tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di berbagai daerah. Data Indonesia Corruption Watch mencatat 45 jaksa terjerat korupsi sepanjang periode 2006 hingga 2025. Sebanyak tujuh jaksa ditangkap saat ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.
Fakta OTT dan Krisis Integritas Aparat
Pada Desember 2025, KPK melakukan OTT terhadap jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan. Di Tangerang, jaksa diduga memeras warga negara Korea Selatan yang sedang berperkara.
Tiga jaksa aktif Kejaksaan ditetapkan tersangka setelah perkara dilimpahkan dari KPK ke Kejagung. Di Hulu Sungai Utara, tiga jaksa diduga memeras perangkat daerah dengan ancaman penanganan laporan.
Modus pemerasan menggunakan kewenangan penegakan hukum sebagai alat tekanan pemerintahan dan administrasi. Praktik ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum negara.
Peringatan Partai X atas Lemahnya Pengawasan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai kasus ini alarm serius. Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Jika aparat hukum menyalahgunakan kewenangan, negara gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat pemerasan dan transaksi kekuasaan.
Prayogi menegaskan aparat hukum harus menjadi teladan moral, bukan pelaku kejahatan berjubah institusi. Ketika jaksa terlibat korupsi, sistem pengawasan internal patut dipertanyakan.
Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum
Partai X berpandangan hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Kekuasaan hukum tanpa pengawasan hanya akan melahirkan penyalahgunaan wewenang sistemik.
Institusi penegak hukum wajib tunduk pada etika publik dan prinsip keadilan sosial.
Tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang mengkhianati amanah negara.
Solusi Partai X untuk Reformasi Kejaksaan
Partai X mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia. Mekanisme pengawasan internal harus dibuka untuk partisipasi publik dan lembaga independen.
Penanganan perkara jaksa bermasalah tidak boleh diselesaikan secara tertutup dan manipulatif. Transparansi penindakan menjadi syarat utama pemulihan kepercayaan rakyat.Partai X menegaskan pemberantasan korupsi harus dimulai dari institusi penegak hukum.
Tanpa kejaksaan bersih, keadilan hanya menjadi slogan tanpa makna.



