beritax.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan korupsi adalah musuh utama kemerdekaan yang merampas hak rakyat. Pernyataan itu disampaikan dalam amanat HUT ke-80 RI di Kejaksaan Agung, Jakarta. Melalui Plt Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, ia menegaskan integritas adalah fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Burhanuddin menegaskan tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Integritas runtuh berarti kepercayaan publik roboh. Ia menyebut kemerdekaan bukan akhir, melainkan awal tanggung jawab menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum beradab. Menurutnya, Kejaksaan yang lahir pada 2 September 1945 adalah fondasi negara hukum yang wajib menjamin keadilan untuk rakyat.
Burhanuddin menyoroti tiga langkah transformasi penting: sistem penuntutan tunggal, penguatan peran penasihat hukum negara, serta pemanfaatan teknologi modern. Ia menekankan kecerdasan buatan, big data, dan digitalisasi hanya alat. Kompas utama tetap hati nurani dan prinsip keadilan.
Kritik Keras dari Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan tugas negara tidak berhenti pada jargon hukum. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.
“Kalau pengkhianat hukum dibersihkan, jangan lupa pengkhianat rakyat juga harus dikeluarkan,” tegas Rinto.
Partai X menegaskan negara adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan membuat kebijakan demi kepentingan seluruh rakyat. Hukum harus berpihak pada yang lemah, bukan jadi senjata melindungi kekuasaan.
Solusi Partai X: Hukum Berkeadilan Sosial
Solusi yang ditawarkan Partai X jelas. Pertama, Kejaksaan wajib transparan dalam setiap proses hukum.
Kedua, pemberantasan korupsi harus menyentuh akar kekuasaan, bukan hanya aktor kecil.
Ketiga, penegakan hukum harus menyatu dengan perlindungan rakyat, agar tidak ada lagi yang terpinggirkan.
Partai X menegaskan, hukum yang adil adalah hukum yang membebaskan rakyat dari ketidakadilan dan ketakutan. Negara tidak boleh hanya sibuk membersihkan pengkhianat hukum, tetapi juga wajib menghapus pengkhianat rakyat dari lingkar kekuasaan.