beritax.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd. Keputusan itu diumumkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Alexander menyebut TikTok melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat. Pemerintah menilai TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa Agustus 2025. Dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung yang terindikasi perjudian online menjadi salah satu faktor pemicu. Komdigi sebelumnya meminta TikTok menyerahkan data lengkap, mulai dari trafik, siaran langsung, hingga nilai pemberian gift. Namun, TikTok menolak memberikan data secara penuh dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Pemerintah menilai sikap itu melanggar kewajiban PSE sesuai Pasal 21 ayat (1) Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Alexander menegaskan pembekuan izin adalah langkah perlindungan negara untuk menjaga keamanan ruang digital.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai langkah pemerintah tidak menyentuh akar masalah rakyat. Menurutnya, negara boleh tegas membekukan izin, namun rakyat tetap hidup dalam kesulitan ekonomi. “Hiburan rakyat dicabut, tapi penderitaan rakyat tetap ada,” tegas Prayogi. Ia menilai energi pemerintah terlalu fokus pada urusan teknis perusahaan digital, tetapi mengabaikan persoalan nyata seperti harga pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Prayogi mengingatkan, tugas negara jelas ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika rakyat masih hidup susah, maka ketegasan terhadap TikTok tidak membawa arti besar.
Prinsip Partai X
Pemerintah adalah pelayan rakyat, bukan penguasa. Rakyat adalah pemilik negara dan pemilik kedaulatan. Kebijakan digital seharusnya memastikan rakyat terlindungi sekaligus mendapatkan manfaat nyata, bukan hanya membatasi akses hiburan. Keadilan sosial berarti menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar rakyat. Jika pembekuan izin tidak diikuti solusi, maka rakyat hanya menjadi korban kebijakan setengah hati.
Solusi Partai X
Sebagai jalan keluar, Partai X menawarkan solusi yang menyentuh akar masalah. Pertama, transformasi birokrasi digital untuk mengawasi PSE secara transparan tanpa merugikan pengguna. Kedua, reformasi hukum berbasis kepakaran agar regulasi digital adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ketiga, pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, memastikan kebijakan digital menghadirkan keadilan sosial. Keempat, musyawarah kenegarawanan lintas pilar bangsa untuk merumuskan arah transformasi digital yang pro-rakyat. Kelima, pendidikan literasi digital berbasis Pancasila agar generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan platform digital, sekaligus mampu memanfaatkannya untuk produktivitas. Dengan solusi itu, rakyat tidak sekadar kehilangan akses hiburan, tetapi mendapatkan ruang digital yang sehat dan bermanfaat.
Pembekuan izin TikTok oleh Komdigi menunjukkan ketegasan negara menjaga kedaulatan digital. Namun, Partai X menegaskan bahwa rakyat tetap menunggu solusi atas kesulitan hidup sehari-hari. Hiburan boleh dicabut, tetapi penderitaan tidak boleh dibiarkan. Negara sejati adalah negara yang hadir melindungi rakyat dengan kebijakan nyata, bukan sekadar tindakan simbolis terhadap perusahaan global.