By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 11 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Teknologi > Izin TikTok Dibekukan, Partai X: Hiburan Dicabut, Penderitaan Rakyat Tetap Ada!
Teknologi

Izin TikTok Dibekukan, Partai X: Hiburan Dicabut, Penderitaan Rakyat Tetap Ada!

Diajeng Maharani
Last updated: October 6, 2025 1:59 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd. Keputusan itu diumumkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Alexander menyebut TikTok melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat. Pemerintah menilai TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa Agustus 2025. Dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung yang terindikasi perjudian online menjadi salah satu faktor pemicu. Komdigi sebelumnya meminta TikTok menyerahkan data lengkap, mulai dari trafik, siaran langsung, hingga nilai pemberian gift. Namun, TikTok menolak memberikan data secara penuh dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Pemerintah menilai sikap itu melanggar kewajiban PSE sesuai Pasal 21 ayat (1) Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Alexander menegaskan pembekuan izin adalah langkah perlindungan negara untuk menjaga keamanan ruang digital.

Contents
Kritik Partai XPrinsip Partai XSolusi Partai X

Kritik Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai langkah pemerintah tidak menyentuh akar masalah rakyat. Menurutnya, negara boleh tegas membekukan izin, namun rakyat tetap hidup dalam kesulitan ekonomi. “Hiburan rakyat dicabut, tapi penderitaan rakyat tetap ada,” tegas Prayogi. Ia menilai energi pemerintah terlalu fokus pada urusan teknis perusahaan digital, tetapi mengabaikan persoalan nyata seperti harga pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Prayogi mengingatkan, tugas negara jelas ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika rakyat masih hidup susah, maka ketegasan terhadap TikTok tidak membawa arti besar.

Prinsip Partai X

Pemerintah adalah pelayan rakyat, bukan penguasa. Rakyat adalah pemilik negara dan pemilik kedaulatan. Kebijakan digital seharusnya memastikan rakyat terlindungi sekaligus mendapatkan manfaat nyata, bukan hanya membatasi akses hiburan. Keadilan sosial berarti menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar rakyat. Jika pembekuan izin tidak diikuti solusi, maka rakyat hanya menjadi korban kebijakan setengah hati.

Solusi Partai X

Sebagai jalan keluar, Partai X menawarkan solusi yang menyentuh akar masalah. Pertama, transformasi birokrasi digital untuk mengawasi PSE secara transparan tanpa merugikan pengguna. Kedua, reformasi hukum berbasis kepakaran agar regulasi digital adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ketiga, pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, memastikan kebijakan digital menghadirkan keadilan sosial. Keempat, musyawarah kenegarawanan lintas pilar bangsa untuk merumuskan arah transformasi digital yang pro-rakyat. Kelima, pendidikan literasi digital berbasis Pancasila agar generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan platform digital, sekaligus mampu memanfaatkannya untuk produktivitas. Dengan solusi itu, rakyat tidak sekadar kehilangan akses hiburan, tetapi mendapatkan ruang digital yang sehat dan bermanfaat.

Pembekuan izin TikTok oleh Komdigi menunjukkan ketegasan negara menjaga kedaulatan digital. Namun, Partai X menegaskan bahwa rakyat tetap menunggu solusi atas kesulitan hidup sehari-hari. Hiburan boleh dicabut, tetapi penderitaan tidak boleh dibiarkan. Negara sejati adalah negara yang hadir melindungi rakyat dengan kebijakan nyata, bukan sekadar tindakan simbolis terhadap perusahaan global.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article SK PPP Mardiono Sah, Partai X: Kekuasaan Lancar, Rakyat Terlantar!
Next Article Hak Pensiun DPR Seumur Hidup, Partai X: Negara Bangkrut, Rakyat Makin Tercekik!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Hiburan

Penangkapan Band Sukatani, Bukti Pemerintah Takut Dikritisi

March 5, 2025
Sosial

Audiensi Massa Nakama Berjalan Alot, Partai X: Rakyat Tetap Terhimpit!

August 20, 2025
Seputar Pajak

Penerimaan Pajak Anjlok, IWPI Usul Presiden Prabowo Revisi UU PPN

June 18, 2025
Sosial

Hari Kartini 2025, 1.000 Profesi Perempuan? Partai X: Jangan Cuma Jadi Slogan Seremoni Tiap April!

April 14, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.