By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 5 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI Suarakan Tuntutan 1+10 ke Presiden, Ingatkan Janji 17+8 yang Belum Terpenuhi
Seputar Pajak

IWPI Suarakan Tuntutan 1+10 ke Presiden, Ingatkan Janji 17+8 yang Belum Terpenuhi

Diajeng Maharani
Last updated: September 15, 2025 3:11 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) kembali menyuarakan aspirasi rakyat dalam agenda besar reformasi perpajakan. Melalui surat resmi bernomor 022/IWPI-SP/IX/2025 tanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, IWPI menegaskan 1 visi utama dan 10 tuntutan konkret demi terwujudnya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

1 Visi: Perpajakan Adil dan Transparan  sebagai pondasi untuk mengembalikan marwah negara sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai penekan rakyat dengan aturan yang rumit, zalim, dan membingungkan.

10 Tuntutan Wajib Pajak Indonesia:

  1. Cabut larangan rekam/foto area publik di DJP.
  2. Edukasi mendahului sanksi.
  3. PPN final di tingkat produsen/importir.
  4. Kepastian hukum PPh Final UMKM 1%.
  5. Transparansi proses pemeriksaan.
  6. Transparansi identitas petugas pajak.
  7. Pengawasan swadaya masyarakat atas gaya hidup mewah petugas.
  8. Penyederhanaan aturan pajak agar mudah dipahami rakyat kecil.
  9. Publikasi konsultan pajak bermasalah.
  10. Transparansi proses keberatan pajak dengan akses LSM, advokat, dan pers.

IWPI memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2025 bagi pemerintah untuk menunjukkan langkah nyata dalam pemenuhan tuntutan rakyat ini. Jika tidak dilaksanakan, hal tersebut akan dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Mengingatkan Tuntutan 17+8 yang Belum Terpenuhi

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa suara rakyat tidak boleh terus-menerus diabaikan. Ia mengingatkan pemerintah bahwa sebelumnya rakyat telah menyampaikan “Tuntutan Rakyat 17+8” yang hingga kini belum dipenuhi.

“Jika aspirasi rakyat selalu berhenti di meja birokrasi tanpa langkah nyata, itu berarti pemerintah abai terhadap kedaulatan rakyat. Tuntutan 1+10 ini adalah pengingat sekaligus peringatan bahwa rakyat berhak menuntut keadilan dan transparansi,” tegas Rinto Setiyawan.

You Might Also Like

Dua Tipe Golongan Jamaah Maiyah tentang Konsep Tata Negara Cak Nun
Isu “Politik” Terkini Dibajak Penguasa, Partai X Serukan Reposisi Kedaulatan ke Tangan Rakyat
Bunga Dana Rp200 T Standar Ganda, Partai X: Rakyat Terus Dikorbankan!
Airlangga Janji Cicil Rumah BPJS TK, Partai X: Rakyat Butuh Rumah, Bukan Janji!

Suara Rakyat adalah Amanat Konstitusi

IWPI menutup pernyataan resminya dengan menyerukan agar Presiden segera mengambil langkah konkret. “1+10 Tuntutan Pajak bukan sekadar daftar teknis, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat. Pemerintah wajib menindaklanjuti, bukan mengabaikan,” lanjut Rinto.

Dengan demikian, rakyat kini menanti bukti nyata dari Presiden dan pemerintah: apakah tuntutan ini akan dijawab dengan kebijakan yang adil dan transparan, atau kembali dibiarkan menggantung sebagaimana tuntutan sebelumnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ferry Irwandi: Urusan Selesai, Partai X Bilang Rakyat Tetap Menanggung Kerusakan! Ferry Irwandi: Urusan Selesai, Partai X Bilang Rakyat Tetap Menanggung Kerusakan!
Next Article Istana Jawab Isu Prabowo Surpres Kapolri, Partai X: Rakyat Terus Dilupakan! Istana Jawab Isu Prabowo Surpres Kapolri, Partai X: Rakyat Terus Dilupakan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Purnawirawan Main Belakang, Tuntutan Gibran, Partai X: Sopir Bus Jangan Sopir Taksi!

May 12, 2025
Pemerintah

Polemik 4 Pulau Dicari Solusi, Partai X: Rakyat Tak Butuh Solusi di Ruang Rapat, Tapi Keadilan di Peta Hidup!

June 16, 2025
Ekonomi

Dolar Nyaris Tembus Rp17 Ribu, Partai X Desak Negara Jangan Cuma Nonton!

April 28, 2025
Seputar Pajak

Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara, Partai X: Rakyat Dipalak, Wakil Dimanja!

September 9, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.