By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 4 November 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI Pertanyakan Kewenangan Hashim Djojohadikusumo Mengumumkan Rencana Pemungutan Pajak Digital Mulai 9 November 2026
Seputar Pajak

IWPI Pertanyakan Kewenangan Hashim Djojohadikusumo Mengumumkan Rencana Pemungutan Pajak Digital Mulai 9 November 2026

Diajeng Maharini
Last updated: November 3, 2026 9:12 am
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

JAKARTA, 2 November 2026 – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) meminta pemerintah memberikan klarifikasi resmi terkait informasi mengenai rencana penerapan kebijakan pemungutan pajak digital yang disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026.

Informasi tersebut menjadi perhatian IWPI karena kebijakan yang beredar dikabarkan berpotensi melibatkan sejumlah sektor, antara lain perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform perdagangan elektronik (e-commerce). Menurut IWPI, kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap transaksi keuangan masyarakat luas harus disampaikan melalui mekanisme resmi, disertai dasar hukum dan penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

IWPI juga mempertanyakan kapasitas Hashim Djojohadikusumo dalam menyampaikan informasi mengenai rencana kebijakan tersebut. Hashim diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Ketua Umum IWPI, Adv. Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan pemerintah yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hashim bukan Menteri Keuangan dan bukan Direktur Jenderal Pajak. Karena itu, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa yang bersangkutan menyampaikan informasi mengenai rencana kebijakan perpajakan tersebut. Kewenangan dalam urusan perpajakan negara harus memiliki landasan hukum dan mekanisme kelembagaan yang jelas,” ujar Rinto.

Menurut IWPI, Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

You Might Also Like

Rakyat Rusak Karena Pemerintah Menikmati Sistem Negara Rusak
Bangsa Menanggung Akibat Kejahatan Politik
Memahami Sistem Bangsa Menurut Cara Pandang Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Negara Merupakan Hasil Konstruksi Manusia: Memahami Hubungan Rakyat dan Negara dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Atas dasar itu, IWPI menilai setiap kebijakan pemungutan pajak, termasuk yang memanfaatkan sistem digital, harus memiliki dasar hukum yang jelas, objek dan subjek pajak yang teridentifikasi, serta mekanisme pelaksanaan yang transparan.

IWPI Soroti Potensi Kesalahan Pemotongan Transaksi

IWPI mengingatkan bahwa digitalisasi sistem perpajakan tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk memotong dana masyarakat secara otomatis tanpa memperhatikan karakteristik dan status hukum setiap transaksi.

Menurut IWPI, perlu ada pembedaan yang tegas antara transaksi yang merupakan penghasilan kena pajak dan transaksi perpindahan dana yang tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pajak.

Beberapa contoh transaksi yang perlu mendapatkan perlindungan antara lain transfer uang antaranggota keluarga, pemindahan dana antarrekening milik sendiri, serta pengembalian pinjaman. Transaksi-transaksi tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak hanya karena tercatat dalam sistem perbankan atau platform digital.

IWPI meminta pemerintah memastikan bahwa sistem pemungutan digital tidak menimbulkan kesalahan klasifikasi transaksi yang berujung pada pemotongan dana masyarakat secara tidak semestinya.

Pelayanan Publik dan Efektivitas Belanja Negara Perlu Menjadi Perhatian

Selain persoalan aspek hukum dan teknis, IWPI juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kewajiban perpajakan masyarakat dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

IWPI mengutip pandangan budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun): “Jangan menagih apa-apa kepada siapapun sebelum engkau sendiri berjasa kepada orang yang kamu tagih itu.”

Dalam konteks kebijakan perpajakan, IWPI menilai pemerintah perlu memastikan bahwa penerimaan pajak dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan.

IWPI juga menyoroti wacana peningkatan rasio penerimaan pajak yang disebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun. Menurut IWPI, apabila angka tersebut menjadi target kebijakan, pemerintah perlu menjelaskan perhitungan, sumber potensi penerimaan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.

IWPI berpandangan bahwa optimalisasi penerimaan negara harus berjalan beriringan dengan evaluasi efektivitas belanja negara, transparansi penggunaan anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Enam Tuntutan Resmi IWPI kepada Pemerintah

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak, IWPI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah:

1. Klarifikasi resmi pemerintah

Mendesak Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan, substansi, dan kebenaran informasi rencana penerapan kebijakan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.

2. Keterbukaan dasar hukum dan mekanisme pemungutan

Meminta pemerintah membuka informasi mengenai dasar hukum, jenis pajak, subjek dan objek pajak, tarif, serta mekanisme pemungutan atau pemotongan yang akan diterapkan.

3. Perlindungan terhadap transaksi yang bukan objek pajak

Meminta jaminan bahwa transaksi yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek pajak tidak dikenai pemotongan secara otomatis hanya karena dilakukan melalui sistem perbankan atau platform digital.

4. Jaminan perlindungan hak wajib pajak

Meminta pemerintah menjamin perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi keuangan, serta menyediakan mekanisme pengaduan, keberatan, dan pengembalian dana apabila terjadi kesalahan pemotongan.

5. Klarifikasi kapasitas Hashim Djojohadikusumo

Meminta penjelasan mengenai kapasitas, mandat, dan dasar kewenangan Hashim Djojohadikusumo dalam menyampaikan informasi terkait rencana kebijakan perpajakan tersebut.

6. Penundaan penerapan kebijakan

Mendesak pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak digital apabila dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, dan sistem perlindungan hak masyarakat belum disampaikan secara transparan dan belum dipastikan kesiapannya.

IWPI: Kepastian Hukum Harus Mendahului Pemungutan Pajak

IWPI menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya pemerintah dalam melakukan modernisasi administrasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, setiap kebijakan harus tetap berlandaskan hukum, mengedepankan transparansi, serta menjamin perlindungan hak masyarakat.

Menurut IWPI, kepercayaan publik merupakan salah satu unsur penting dalam membangun sistem perpajakan yang sehat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pemungutan pajak tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memperhatikan keadilan, kepastian hukum, dan kemampuan masyarakat.

“Negara yang beradab bukanlah negara yang paling pandai memungut pajak, melainkan negara yang mampu mengelola amanah rakyat secara adil, jujur, dan bertanggung jawab,” tutup Rinto.

IWPI berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dunia usaha.

6. IWPI Pertanyakan Kewenangan Hashim DjojohadikusumoDownload
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Siapa Menguasai Ruang Gerak Negara di Balik Struktur Kekuasaan? Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Ruang Gerak Negara, Apakah Kebijakan Masih Berlandaskan Amanah Rakyat? Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Krisis Demokrasi: Patronase yang Menjerat dalam Sistem Pemerintahan yang Tidak Adil

March 17, 2026
Pemerintah

Perdebatan tentang Demokrasi Terpimpin Diperlukan Kembali Muncul

July 22, 2026
Pemerintah

Peradaban Baru yang Serba Canggih, Pendidikan Harus Melahirkan Manusia yang Adaptif

September 3, 2026
Pemerintah

Menilai Desain Ketatanegaraan Salah dalam Menghadapi Tantangan Modern

April 1, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.