beritax.id – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan dukungan terhadap komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, IWPI mengingatkan agar komitmen tersebut tidak melemah oleh langkah-langkah yang berpotensi ditafsirkan sebagai perlindungan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menilai langkah penegakan hukum tersebut sebagai momentum penting untuk pembenahan menyeluruh di tubuh DJP.
“Kami mendukung penuh agenda bersih-bersih DJP. Tapi dukungan itu bersyarat: tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Rinto.
Pendampingan Hukum Menkeu Jadi Sorotan
IWPI menyoroti pernyataan Menkeu Purbaya yang menyebut Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjerat OTT. Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya.
Menurut IWPI, pendampingan hukum sebagai hak individual pegawai harus dibedakan secara tegas dari perlindungan institusional yang berpotensi mengaburkan akuntabilitas.
“Pendampingan hukum tidak boleh berubah menjadi tameng institusi. Jika sampai ada kesan negara membela pelaku, maka pesan reformasi akan runtuh,” kata Rinto.
Dukungan Bersyarat, Bukan Blank Check
IWPI menegaskan bahwa dukungan kepada Menkeu Purbaya bukan cek kosong. Komitmen bersih-bersih DJP harus dibuktikan dengan:
- Penegakan hukum tanpa diskriminasi
- Tidak ada intervensi, tekanan, atau perlakuan istimewa
- Kerja sama penuh dengan KPK, termasuk akses data dan informasi
IWPI mengingatkan, publik akan menilai keseriusan reformasi dari tindakan nyata, bukan dari pernyataan normatif.
Wajib Pajak Jangan Jadi Korban Ganda
IWPI juga mengingatkan agar proses penegakan hukum ini tidak berujung pada pembalikan beban moral kepada wajib pajak. Dalam banyak kasus, pemberian uang terjadi akibat tekanan kewenangan dan ancaman administratif yang berdampak besar pada kelangsungan usaha.
“Wajib pajak sering berada di posisi terjepit. Yang harus dibongkar adalah relasi kuasa yang memungkinkan pemerasan, bukan sekadar menangkap pihak yang paling lemah,” ujar Rinto.
Penutup
IWPI menilai langkah bersih-bersih DJP adalah kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Namun, agenda tersebut hanya akan bermakna jika tidak ada perlindungan terhadap pelaku korupsi dan penegakan hukum berjalan transparan serta setara.
“Reformasi perpajakan tidak boleh berhenti di slogan. Ia harus dibuktikan dengan keberanian menindak, bahkan jika itu menyakitkan bagi institusi sendiri,” pungkas Rinto.



