beritax.id – Jakarta — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) meminta Kementerian Keuangan meninjau kembali regulasi mengenai Uji Kompetensi Perpajakan (UKP), Surat Keterangan Kompetensi (SKK), dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang menjalankan peran sebagai kuasa Wajib Pajak. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat keberatan hukum dan permohonan langkah korektif yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan serta sejumlah pejabat terkait pada 21 Oktober 2026.
IWPI menilai beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 perlu dikaji dari sisi kesesuaiannya dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Organisasi ini meminta agar penerapan ketentuan yang dinilai berpotensi membatasi hak penunjukan kuasa Wajib Pajak dihentikan sementara hingga persoalan hukumnya ditelaah.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum IWPI, Adv. Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., yang juga menjadi pemohon dalam Perkara Nomor 341/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rujuk Putusan MK dalam Mengajukan Keberatan
Dalam surat keberatannya, IWPI merujuk pada Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 15 Oktober 2026. IWPI menyebut bahwa meskipun permohonan dalam perkara tersebut ditolak seluruhnya, pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 dinilai tetap memiliki relevansi.
Berdasarkan pemahaman IWPI, kewenangan menteri yang bersumber dari delegasi undang-undang seharusnya digunakan untuk mengatur aspek teknis dan administratif. IWPI berpandangan bahwa pembatasan terhadap hak warga negara yang bersifat substantif harus memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak semata-mata bertumpu pada peraturan di bawah undang-undang.
Karena itu, IWPI meminta Kementerian Keuangan menilai kembali apakah materi yang diatur dalam kedua PMK tersebut masih sesuai dengan batas kewenangan pembentukannya.
Soroti Dampak Pemberlakuan SKT dan SKK
IWPI menaruh perhatian pada peran SKT dan SKK dalam menentukan apakah seseorang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Menurut organisasi tersebut, status kedua dokumen itu berpotensi berdampak langsung pada hak penunjukan kuasa, kelanjutan kuasa yang sudah diberikan, serta akses ke Portal Wajib Pajak.
Ketentuan lain yang menjadi perhatian IWPI mencakup pembatasan masa berlaku dokumen hingga tiga tahun, kewajiban menjalani ujian penyegaran untuk perpanjangan, pembagian tingkat kompetensi A, B, dan C, serta ketentuan yang membatasi pengajuan kembali SKT setelah pencabutan.
IWPI meminta agar seluruh persyaratan tersebut ditelaah berdasarkan kejelasan dasar hukum, ruang lingkup delegasi, dan dampaknya terhadap pihak yang menjalankan fungsi kuasa perpajakan.
Organisasi itu juga mempertanyakan penerapan Pasal 259 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut IWPI, perlu ada penjelasan mengenai dasar penerapan ketentuan tersebut kepada seluruh pihak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, termasuk mereka yang tidak memberikan layanan kepada pelaku industri sektor keuangan.
Usulkan Penghentian Sementara dan Kajian Antarinstansi
Sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut, IWPI mengusulkan penghentian sementara penerapan UKP, SKK, dan SKT apabila ketiganya digunakan sebagai persyaratan yang menimbulkan pembatasan substantif terhadap kelayakan kuasa Wajib Pajak dan dinilai melampaui mandat undang-undang.
IWPI juga meminta Menteri Keuangan menginisiasi pembahasan bersama sejumlah unit terkait, yakni Biro Hukum, Ditjen SPSK, BPPK, Pusat Pembinaan JFPM, dan Direktorat Jenderal Pajak. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum, substansi, serta pelaksanaan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026.
Terkait ketentuan peralihan, IWPI meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai penerapan Pasal 15 dan Pasal 16 PMK Nomor 44 Tahun 2026, khususnya bagi surat kuasa khusus yang telah disampaikan sebelum peraturan tersebut berlaku.
IWPI turut meminta kejelasan atas ketentuan tanggal 31 Desember 2026 bagi pemegang brevet atau ijazah tertentu. Menurut organisasi tersebut, tanggal itu tidak seharusnya dimaknai sebagai berakhirnya seluruh kuasa secara otomatis tanpa memperhatikan ketentuan peralihan yang berlaku.
Selain persoalan tersebut, IWPI mendorong peninjauan terhadap kebijakan masa tunggu lima tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan. Peninjauan yang diminta mencakup landasan hukum, cakupan pemberlakuan, dan proporsionalitas kebijakan tersebut.
Minta Kepastian Tanggapan dalam Tujuh Hari Kerja
IWPI meminta jawaban resmi secara tertulis dari Kementerian Keuangan paling lambat tujuh hari kerja setelah surat diterima. Jawaban tersebut diharapkan memuat tanggapan atas keberatan yang diajukan sekaligus jadwal pelaksanaan penelaahan.
IWPI juga mengajukan permohonan dokumen melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Dokumen yang diminta antara lain kajian hukum penyusunan kedua PMK, keputusan penunjukan penyelenggara UKP, standar kompetensi, serta tata cara penerbitan dan pencabutan SKK dan SKT.
Jika tidak memperoleh tindak lanjut yang dinilai memadai, IWPI menyatakan terbuka untuk menempuh mekanisme pengawasan dan jalur hukum yang tersedia. Opsi yang disebutkan meliputi pelaporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia, pengajuan hak uji materiil ke Mahkamah Agung, serta upaya hukum administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
IWPI menegaskan bahwa permintaan peninjauan tersebut ditujukan untuk mendorong kepastian hukum bagi pihak yang mewakili Wajib Pajak dan menjaga agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berlangsung dengan tetap memperhatikan hak-hak Wajib Pajak.



