By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 23 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI Dorong Kemenkeu Kaji Ulang Aturan Kompetensi dan Registrasi Kuasa Wajib Pajak
Seputar Pajak

IWPI Dorong Kemenkeu Kaji Ulang Aturan Kompetensi dan Registrasi Kuasa Wajib Pajak

Diajeng Maharini
Last updated: October 23, 2026 3:45 pm
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id – Jakarta — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) meminta Kementerian Keuangan meninjau kembali regulasi mengenai Uji Kompetensi Perpajakan (UKP), Surat Keterangan Kompetensi (SKK), dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang menjalankan peran sebagai kuasa Wajib Pajak. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat keberatan hukum dan permohonan langkah korektif yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan serta sejumlah pejabat terkait pada 21 Oktober 2026.

IWPI menilai beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 perlu dikaji dari sisi kesesuaiannya dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Organisasi ini meminta agar penerapan ketentuan yang dinilai berpotensi membatasi hak penunjukan kuasa Wajib Pajak dihentikan sementara hingga persoalan hukumnya ditelaah.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum IWPI, Adv. Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., yang juga menjadi pemohon dalam Perkara Nomor 341/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rujuk Putusan MK dalam Mengajukan Keberatan

Dalam surat keberatannya, IWPI merujuk pada Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 15 Oktober 2026. IWPI menyebut bahwa meskipun permohonan dalam perkara tersebut ditolak seluruhnya, pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 dinilai tetap memiliki relevansi.

Berdasarkan pemahaman IWPI, kewenangan menteri yang bersumber dari delegasi undang-undang seharusnya digunakan untuk mengatur aspek teknis dan administratif. IWPI berpandangan bahwa pembatasan terhadap hak warga negara yang bersifat substantif harus memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak semata-mata bertumpu pada peraturan di bawah undang-undang.

You Might Also Like

Obat Mahal, BPOM Gandeng TNI, Partai: Negara Sakit Apa Solusinya Selalu Militer?
BKN Ingatkan Waspada Calo PPPK, Partai X: Kalau Serius, Bongkar Jaringannya Sekalian!
Kursus Piano Bisa PPh Final, Mengapa Konsultan Pajak Tidak?
Di Balik Juara Regional 6, Peran Keluarga dalam Membentuk Karakter Yahya Al Fatih

Karena itu, IWPI meminta Kementerian Keuangan menilai kembali apakah materi yang diatur dalam kedua PMK tersebut masih sesuai dengan batas kewenangan pembentukannya.

Soroti Dampak Pemberlakuan SKT dan SKK

IWPI menaruh perhatian pada peran SKT dan SKK dalam menentukan apakah seseorang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Menurut organisasi tersebut, status kedua dokumen itu berpotensi berdampak langsung pada hak penunjukan kuasa, kelanjutan kuasa yang sudah diberikan, serta akses ke Portal Wajib Pajak.

Ketentuan lain yang menjadi perhatian IWPI mencakup pembatasan masa berlaku dokumen hingga tiga tahun, kewajiban menjalani ujian penyegaran untuk perpanjangan, pembagian tingkat kompetensi A, B, dan C, serta ketentuan yang membatasi pengajuan kembali SKT setelah pencabutan.

IWPI meminta agar seluruh persyaratan tersebut ditelaah berdasarkan kejelasan dasar hukum, ruang lingkup delegasi, dan dampaknya terhadap pihak yang menjalankan fungsi kuasa perpajakan.

Organisasi itu juga mempertanyakan penerapan Pasal 259 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut IWPI, perlu ada penjelasan mengenai dasar penerapan ketentuan tersebut kepada seluruh pihak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, termasuk mereka yang tidak memberikan layanan kepada pelaku industri sektor keuangan.

Usulkan Penghentian Sementara dan Kajian Antarinstansi

Sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut, IWPI mengusulkan penghentian sementara penerapan UKP, SKK, dan SKT apabila ketiganya digunakan sebagai persyaratan yang menimbulkan pembatasan substantif terhadap kelayakan kuasa Wajib Pajak dan dinilai melampaui mandat undang-undang.

IWPI juga meminta Menteri Keuangan menginisiasi pembahasan bersama sejumlah unit terkait, yakni Biro Hukum, Ditjen SPSK, BPPK, Pusat Pembinaan JFPM, dan Direktorat Jenderal Pajak. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum, substansi, serta pelaksanaan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026.

Terkait ketentuan peralihan, IWPI meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai penerapan Pasal 15 dan Pasal 16 PMK Nomor 44 Tahun 2026, khususnya bagi surat kuasa khusus yang telah disampaikan sebelum peraturan tersebut berlaku.

IWPI turut meminta kejelasan atas ketentuan tanggal 31 Desember 2026 bagi pemegang brevet atau ijazah tertentu. Menurut organisasi tersebut, tanggal itu tidak seharusnya dimaknai sebagai berakhirnya seluruh kuasa secara otomatis tanpa memperhatikan ketentuan peralihan yang berlaku.

Selain persoalan tersebut, IWPI mendorong peninjauan terhadap kebijakan masa tunggu lima tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan. Peninjauan yang diminta mencakup landasan hukum, cakupan pemberlakuan, dan proporsionalitas kebijakan tersebut.

Minta Kepastian Tanggapan dalam Tujuh Hari Kerja

IWPI meminta jawaban resmi secara tertulis dari Kementerian Keuangan paling lambat tujuh hari kerja setelah surat diterima. Jawaban tersebut diharapkan memuat tanggapan atas keberatan yang diajukan sekaligus jadwal pelaksanaan penelaahan.

IWPI juga mengajukan permohonan dokumen melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Dokumen yang diminta antara lain kajian hukum penyusunan kedua PMK, keputusan penunjukan penyelenggara UKP, standar kompetensi, serta tata cara penerbitan dan pencabutan SKK dan SKT.

Jika tidak memperoleh tindak lanjut yang dinilai memadai, IWPI menyatakan terbuka untuk menempuh mekanisme pengawasan dan jalur hukum yang tersedia. Opsi yang disebutkan meliputi pelaporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia, pengajuan hak uji materiil ke Mahkamah Agung, serta upaya hukum administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

IWPI menegaskan bahwa permintaan peninjauan tersebut ditujukan untuk mendorong kepastian hukum bagi pihak yang mewakili Wajib Pajak dan menjaga agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berlangsung dengan tetap memperhatikan hak-hak Wajib Pajak.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Semua Mengaku Membela Rakyat, Mengapa Rakyat Tetap Harus Berjuang Sendiri?
Next Article Ketika Nama Rakyat Diperebutkan, Kedaulatannya Terlupakan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Teknologi

Izin TikTok Dibekukan, Partai X: Hiburan Dicabut, Penderitaan Rakyat Tetap Ada!

October 6, 2025
Pemerintah

Bencana Sosial Akibat Kesalahan Struktur Ketatanegaraan

June 24, 2025
Pemerintah

Saat Penguasa Kebal Kritik, Kekuasaan Anti Kritik Jadi Nyata

April 23, 2026
Pemerintah

Analisis Kebijakan Global: Bagaimana Kebijakan Eksternal Mengontrol Ekonomi Negara?

February 2, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.