By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 9 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI Ajukan Judicial Review PMK 81/2024 tentang SIAP/Coretax ke Mahkamah Agung
Seputar Pajak

IWPI Ajukan Judicial Review PMK 81/2024 tentang SIAP/Coretax ke Mahkamah Agung

Diajeng Maharani
Last updated: December 9, 2025 2:14 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi mengajukan Permohonan Judicial Review (Hak Uji Materiil) terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81/2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP/Coretax) terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Permohonan tersebut telah diterima dan diregister oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Permohonan APP-2025-000045 pada tanggal 26 November 2025.

Contents
Dalam permohonan yang diajukan, IWPI menilai ketentuan a quo bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya:Dalam petitum-nya, IWPI dan Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung untuk antara lain:

Permohonan ini diajukan oleh tiga orang Pemohon yang semuanya merupakan pengurus dan anggota IWPI, yaitu: Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H. (Pemohon I) selaku Ketua Umum IWPI, Fungsiawan, S.E., M.Ak., BKP (Pemohon II) selaku Penasihat IWPI, dan Yustinus Wibowo Saputra (Pemohon III) selaku anggota IWPI. Ketiganya bertindak baik sebagai Wajib Pajak secara pribadi maupun sebagai representasi organisasi yang menaungi kepentingan Wajib Pajak di seluruh Indonesia.

IWPI menilai bahwa PMK 81/2024 jo. PMK 54/2025 yang mewajibkan seluruh Wajib Pajak menggunakan aplikasi SIAP/Coretax dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU KUP. Dalam permohonan, IWPI menegaskan bahwa istilah “Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP)” sama sekali tidak ditemukan dalam norma UU KUP. Sehingga kewajiban yang dibebankan melalui PMK tersebut dipandang sebagai perluasan kewenangan yang melampaui Undang-Undang (ultra vires) dan bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori.

Selain persoalan dasar hukum, IWPI juga menyoroti pemaksaan penggunaan SIAP/Coretax ketika sistem tersebut belum berjalan optimal. Berbagai gangguan teknis seperti gagal akses (login error), keterlambatan input data, error sistem. Sehingga terhambatnya pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan dianggap telah menghambat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan berpotensi menimbulkan denda serta sanksi administratif yang tidak adil.

Dalam permohonan yang diajukan, IWPI menilai ketentuan a quo bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya:

  • Asas kepastian hukum, karena kewajiban penggunaan SIAP/Coretax tidak memiliki pijakan eksplisit dalam UU KUP;
  • Asas keadilan dan proporsionalitas, karena Wajib Pajak dipaksa menggunakan sistem yang belum siap dan justru menambah beban administratif;
  • Asas efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, karena malfungsi sistem menghambat proses administrasi perpajakan yang seharusnya mudah, cepat, dan transparan.

IWPI juga merinci lima jenis kerugian yang dialami Para Pemohon dan para anggota IWPI sebagai akibat dari penerapan SIAP/Coretax, yaitu:

  1. Kerugian administratif akibat keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dipicu oleh gangguan sistem;
  2. Kerugian finansial karena Wajib Pajak harus mengeluarkan biaya tambahan untuk konsultan pajak, tenaga teknis, dan penanganan gangguan sistem;
  3. Kerugian hukum berupa potensi sanksi administratif meskipun hambatan berasal dari sistem yang diwajibkan pemerintah;
  4. Kerugian waktu dan produktivitas, karena Wajib Pajak harus berulang kali mencoba akses, memperbaiki error, dan berkoordinasi dengan KPP;
  5. Kerugian kolektif anggota IWPI, mengingat banyaknya aduan yang masuk dan kebutuhan pendampingan serta advokasi tambahan dari IWPI.

Berdasarkan uraian kerugian tersebut, IWPI menegaskan bahwa legal standing Para Pemohon terpenuhi: mereka adalah Wajib Pajak yang terdampak langsung dan sekaligus pengurus organisasi yang menaungi kepentingan ribuan Wajib Pajak di Indonesia, sehingga memiliki kepentingan hukum yang nyata, aktual, dan berkelanjutan untuk mengajukan uji materiil terhadap PMK dimaksud.

You Might Also Like

Guru Honorer Digaji Rp300.000, Partai X: Pekerja Rakyat Jangan Jadi Korban!
STOP BAYAR PAJAK: Antara Slogan, Kritik, dan Kesadaran Pajak
Mendagri Teken SKB MBG, Partai X: Rakyat Butuh Gizi, Bukan Janji!
Berita Politik Terbaru Indonesia: Proyek Strategis Nasional yang Dipertentangkan

Dalam petitum-nya, IWPI dan Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung untuk antara lain:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Judicial Review untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PMK 81/2024 jo. PMK 54/2025 bertentangan dengan UU KUP dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang mengatur kewajiban penggunaan SIAP/Coretax;
  3. Membatalkan kewajiban penggunaan SIAP/Coretax dalam administrasi perpajakan;
  4. Memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut ketentuan yang mewajibkan penggunaan SIAP/Coretax;
  5. Memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai pemberitahuan resmi kepada publik.

IWPI menegaskan bahwa langkah Judicial Review ini bukan penolakan terhadap modernisasi sistem administrasi perpajakan, melainkan kritik terhadap pelaksanaan kebijakan yang dinilai tergesa-gesa, tidak berbasis mandat Undang-Undang, dan membebani Wajib Pajak. IWPI berharap Mahkamah Agung memberikan putusan yang mengembalikan kepastian hukum, menjamin keadilan bagi Wajib Pajak, dan mendorong pemerintah untuk merancang sistem digital perpajakan yang benar-benar siap, sah secara hukum, dan berpihak pada kepentingan rakyat sebagai pembayar pajak.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Umrah Saat Banjir, Partai X Desak Evaluasi Tegas
Next Article Prabowo Tegur Bupati Aceh Selatan, Partai X Soroti Etika Publik

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Purbaya Buka Layanan Aduan, Partai X Minta Perlindungan Pengusaha Terjamin

November 28, 2025
Mantan Menteri PPN/Bappenas, Andrinof Chaniago, menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan para wakil menteri
Pemerintah

Eks Menteri Jokowi: Wapres dan Wamen Pindah ke IKN? Partai X Ingatkan Jangan Pindah Cuma Buat Selfie!

July 25, 2025
Pemerintah

Eri Cahyadi Batasi 1 Alamat 3 KK, Partai X: Rakyat Masih Harus Berbagi!

September 26, 2025
Pemerintah

Purbaya Sidak BNI, Partai X: Rakyat Butuh Aksi, Bukan Sidak!

September 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.