beritax.id – Istilah hukum tumpul kembali mengemuka di tengah publik ketika masyarakat cepat berhadapan dengan jerat pidana, sementara pelaku berkuasa atau bermodal besar kerap lolos dari pertanggungjawaban. Ketimpangan ini bukan lagi anomali, melainkan pola yang berulang dan merusak kepercayaan rakyat terhadap negara hukum.
Berbagai kasus menunjukkan penegakan hukum yang responsif terhadap pelanggaran kecil, namun lamban atau berhenti di tengah jalan saat menyentuh kepentingan pejabat. Proses hukum yang berlarut, vonis ringan, hingga penghentian perkara memperkuat kesan bahwa keadilan memiliki standar ganda.
Negara Hukum atau Negara Kekuasaan
Ketika hukum digunakan tegas kepada yang lemah dan lunak kepada yang kuat, negara bergeser dari prinsip keadilan menuju praktik kekuasaan. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan alat kompromi kepentingan. Tanpa kesetaraan di hadapan hukum, demokrasi hanya menjadi slogan.
Ketidakadilan hukum berdampak langsung pada stabilitas sosial. Rakyat menjadi apatis, enggan percaya pada institusi, dan memilih jalan di luar hukum. Ini berbahaya, karena ketertiban sosial hanya bisa terjaga jika hukum dipandang adil dan melindungi semua warga negara.
Tanggapan Rinto Setiyawan: Negara Tidak Boleh Pilih Kasih
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa ketimpangan penegakan hukum adalah tanda negara gagal menjalankan mandat dasarnya.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka negara gagal melindungi rakyat dan gagal mengatur kekuasaan,” tegas Rinto.
Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, kekayaan, atau kedekatan pemerintahan.
Solusi: Mengembalikan Hukum sebagai Alat Keadilan
Untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan, langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
- Menjamin kesetaraan di hadapan hukum, tanpa pengecualian bagi pejabat atau pemilik modal.
- Memperkuat independensi aparat penegak hukum, bebas dari intervensi kekuasaan dan ekonomi.
- Mendorong transparansi proses hukum, dari penyelidikan hingga putusan.
- Memberikan sanksi tegas bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
- Melibatkan pengawasan publik dan sipil sebagai bagian dari kontrol demokratis.
Rinto Setiyawan menutup dengan penegasan negara yang kuat bukan negara yang melindungi penguasa, tetapi negara yang melindungi rakyat, melayani keadilan, dan mengatur kekuasaan agar tidak sewenang-wenang.



