By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 5 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Ketika Pejabat Pajak Mengabaikan Tenggat Hukum: Hak Wajib Pajak Dikorbankan oleh Kelalaian Aparat Negara
Berita Terkini

Ketika Pejabat Pajak Mengabaikan Tenggat Hukum: Hak Wajib Pajak Dikorbankan oleh Kelalaian Aparat Negara

Penulias : Fhilipo Reynara Faloygama, S.H.

Rey & Co
Last updated: November 4, 2025 5:35 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
Tax officer hands official tax decision letter to company representative, symbolizing transparency and accountability in tax administration.
SHARE

1. Keberatan Pajak yang Sah, tapi Tak Direspons

Berdasarkan gugatan, PT Ayani Family Group menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00019 dengan nilai pajak sebesar Rp93.392.000.

Sebagai wajib pajak patuh, perusahaan tersebut mengajukan keberatan resmi pada 8 Agustus 2023, sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP). Artinya, keberatan diajukan tepat waktu dan sah secara hukum.

Namun, DJP tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (1) UU KUP. Bahkan, Pasal 26 ayat (5) menegaskan bahwa bila keputusan tidak terbit, maka keberatan dianggap dikabulkan secara hukum.

2. Penerbitan Keputusan yang Tidak Sah

Alih-alih mengakui kelalaian, pejabat pajak justru menerbitkan Surat Keputusan Keberatan (KEP-00043) dengan dasar dokumen yang tidak pernah diajukan oleh PT Ayani Family Group, yaitu Surat Keputusan Pembetulan I.

Langkah tersebut melanggar asas hukum formal dan menimbulkan dugaan penyimpangan administratif. Lebih dari itu, tindakan ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan akuntabilitas publik, yang seharusnya menjadi pedoman setiap keputusan administrasi negara.

3. Penolakan Klarifikasi yang Tidak Berdasar

Ketika PT Ayani Family Group meminta klarifikasi melalui Surat Nomor 380/ACC/SK/VII/2025, DJP justru menolak tanpa alasan yang sah.
Padahal, tindakan ini jelas melanggar Pasal 52 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), yang menegaskan bahwa keputusan harus dibuat berdasarkan prosedur yang sah.

You Might Also Like

Sengketa Pajak Mematikan: 1 dari 3 Kasus Wajib Pajak Dibantahkan di Meja Sidang
Partai Buruh Tolak Koalisi Permanen, Ungkap Ideologi Rahasia! Partai X: Dampaknya ke Masa Depan?
Partai X Kritik Kesiapan Infrastruktur Digital dan Hak Pekerja di Balik WFA
Ketum IWPI: Pejabat Ditjen Pajak Tersangka, Kasus Coretax Perlu Segera Diusut

Akibatnya, keputusan keberatan tersebut menjadi cacat prosedur sebagaimana diatur Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP, dan dapat dibatalkan secara hukum.

4. Ketika Kelalaian Menjadi Ketidakadilan

Kasus ini menunjukkan bahwa kelalaian aparatur negara dapat berubah menjadi ketidakadilan nyata bagi masyarakat.
Ketika pejabat negara tidak tunduk pada aturan yang mereka buat sendiri, rakyatlah yang menanggung akibatnya kehilangan hak, waktu, dan kepastian hukum.

Lebih dari itu, pejabat pajak harus memahami bahwa setiap keputusan bukan sekadar urusan angka, tetapi cerminan integritas lembaga negara serta kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

5. Saatnya Reformasi Akuntabilitas Pajak

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan keberatan pajak.
Masyarakat tidak memerlukan pejabat yang hanya pandai berbicara soal kepatuhan, melainkan pejabat yang taat hukum dan adil dalam praktiknya.

Reformasi akuntabilitas bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, tetapi tentang mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Keadilan adalah hak setiap warga negara, dan hak itu tidak boleh dirampas hanya karena kelalaian birokrasi.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Keberagaman Bukan Konflik, Partai X: Bangsa Bersatu, Jangan Hanya Berdiskusi!
Next Article Pemerintah Harus Tunduk pada Amanat Rakyat, Bukan pada Ambisi Kekuasaan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita Terkini

Kantor Tempo Dikirimi Kepala Babi, Partai X: Ini Teror atau Kritik Bergaya Barbar?

March 25, 2025
“Pelaksanaan audit kepabeanan oleh DJBC di perusahaan impor”
Berita Terkini

Pelaksanaan Pemeriksaan Audit Kepabeanan: Apa yang Wajib Diketahui Perusahaan

November 4, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Krisis Hakim di MA: Tantangan Bagi Peradilan, Ujian Bagi Pemerintah

March 18, 2025
Berita Terkini

Serampangan! Kode HS Dipaksakan, Importir Dirugikan

October 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.