beritax.id – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru di pemerintahan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi wajib mengikuti aturan pusat. Kebijakan itu ditegaskan saat kunjungannya ke Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (21/5/2025).
Pemerintah pusat, menurut Bima, sedang menyusun regulasi penataan tenaga honorer. Pernyataan itu menyusul aksi ratusan tenaga honorer yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi. Mereka menuntut kejelasan atas status yang tak kunjung masuk formasi PPPK.
Negara Tidak Boleh Gagal Menjamin Masa Depan Warganya
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra menyayangkan respons pemerintah pusat yang dianggap menghindar dari tanggung jawab struktural. Bagi Partai X, larangan pengangkatan honorer bukanlah solusi, melainkan bentuk abai terhadap peran negara dalam menjamin masa depan pekerja sektor publik.
Menurut Prayogi, negara tidak boleh berlindung di balik regulasi bila substansi persoalan adalah kegagalan perencanaan birokrasi. Jika negara tidak mampu menyediakan mekanisme seleksi dan pengangkatan yang adil dan terencana, maka yang dikorbankan lagi-lagi adalah rakyat pekerja.
“Pemerintah itu tugasnya melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi dalam isu honorer, justru rakyat disuruh paham ketidakmampuan negara,” tegasnya.
Prinsip Partai X: Pekerja Harus Dihargai, Bukan Diabaikan
Prinsip Partai X menegaskan bahwa kerja rakyat harus dihargai secara bermartabat. Negara tidak boleh menciptakan tenaga rakyat yang dimanfaatkan jasanya, tetapi disingkirkan statusnya. Dalam prinsip Partai X, pengabdian publik bukanlah tenaga murah, tapi investasi negara pada pelayanan rakyat.
Partai X menolak logika pemutusan tenaga honorer sebagai jalan keluar. Jika negara telah mempekerjakan mereka bertahun-tahun, maka negara harus bertanggung jawab mengangkat mereka secara adil dan terbuka.
Solusi Partai X: Penataan Tenaga Honorer dengan Keadilan Sosial
Partai X menyodorkan solusi konkret dan terukur:
- Audit Nasional Tenaga Honorer
Data nasional harus dibuka secara transparan, lengkap dengan masa kerja dan bidang tugas. - Formasi Prioritas Berdasarkan Masa Pengabdian dan Kompetensi
Tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun harus diprioritaskan tanpa diskriminasi. - Pengangkatan Bertahap dengan Skema Anggaran yang Terukur
Pemerintah pusat dan daerah harus merancang penyerapan tenaga honorer melalui skema multiyear berbasis kemampuan fiskal. - Penguatan Fungsi Kementerian PANRB dan Kemendagri
Fungsi perencanaan birokrasi tak boleh terfragmentasi antara pusat dan daerah. - Perlindungan Hukum untuk Honorer Aktif
Seluruh tenaga honorer wajib dijamin dari pemutusan kerja sewenang-wenang.
Dalam kacamata Sekolah Negarawan Partai X, rekrutmen ASN dan PPPK bukan sekadar teknis formasi, tetapi proses strategis membangun pemerintahan berdaya. Pemerintah harus melatih dan membentuk karakter pegawai melalui sistem yang manusiawi, meritokratik, dan berorientasi pelayanan publik.
“Kalau negara hanya menghitung angka tanpa menghargai jasa, maka kita sedang menciptakan pemerintahan yang tidak berjiwa,” pungkas Prayogi.