beritax.id – Anggota Komisi III DPR, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, mempertanyakan penerapan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh Polres Sleman dalam kasus Hogi Minaya. Hogi, yang merupakan suami korban penjambretan, dijadikan tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan hingga menyebabkan salah satu pelaku meninggal dunia. Dalam rapat Komisi III, Rikwanto menegaskan bahwa tindakan Hogi tidak layak dijerat berdasarkan pasal yang diterapkan.
Kasus Penjambretan yang Berujung Kematian Pelaku
Rikwanto menilai bahwa tindakan Hogi Minaya, yang mengejar pelaku penjambretan hingga menabraknya, bukan merupakan kelalaian. Sebaliknya, tindakan tersebut adalah upaya untuk menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung. “Kalau mau jujur, tidak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang dipepet, memang ditabrak. Tidak ada kelalaian di situ,” ujar Rikwanto dalam rapat, Rabu (28/1/2026). Menurutnya, tindakan Hogi Minaya berlandaskan prinsip “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hogi berhak melakukan tindakan untuk menghentikan pelaku kejahatan yang disaksikan.
Protes Terhadap Penetapan Hogi Minaya sebagai Tersangka
Dalam rapat tersebut, Rikwanto menegaskan bahwa tindakan heroik Hogi untuk melindungi istrinya dari penjambretan harusnya tidak dijerat dengan pasal terkait kecelakaan lalu lintas. Hogi, yang memepet dan menabrak pelaku penjambretan, justru telah berusaha menghentikan tindak kejahatan tersebut. “Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” ujar Rikwanto, merujuk pada tindakan Hogi yang seharusnya dipandang sebagai upaya melindungi keluarga dari bahaya kejahatan.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil dan Tepat
Kasus Hogi Minaya ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara berhak melindungi diri dan keluarganya dari ancaman kejahatan. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan tanpa toleransi terhadap tindakan yang merugikan individu yang bertindak untuk melindungi orang lain. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa hukum diterapkan dengan bijak. Agar tidak menambah ketidakadilan bagi masyarakat yang hanya berusaha melaksanakan haknya untuk hidup aman.
Solusi dan Perspektif Partai X
Sebagai bagian dari solusi, Partai X mendesak adanya evaluasi lebih mendalam terhadap penerapan pasal-pasal dalam undang-undang yang berhubungan dengan penegakan hukum di Indonesia. Penggunaan pasal harus mempertimbangkan konteks dan tujuan dari tindakan tersebut. Selain itu, Partai X mengusulkan agar sistem hukum memberikan ruang lebih untuk perlindungan diri warga negara tanpa mengancam keselamatan mereka dengan ancaman hukum yang tidak seimbang.
Partai X percaya bahwa hukum yang adil akan tercapai apabila terdapat pemahaman yang lebih mendalam antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Hukum bukan hanya soal hukuman, tetapi juga soal melindungi hak-hak dasar setiap individu. Sehingga, langkah ke depan yang harus diambil adalah mengoptimalkan peran masyarakat dalam bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan manusiawi.



