beritax.id – JAKARTA — Audiensi antara Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dengan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (3/3/2026) tidak hanya membuahkan kesepakatan terkait transisi Pengadilan Pajak, tetapi juga ditandai dengan penyerahan dokumen rujukan penting. Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, YM Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL.M. in Taxation, secara khusus memberikan buku “Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar” kepada delegasi P5I.
Buku bersampul putih dan biru cetakan ke-9 (tahun 2023) terbitan Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung RI tersebut diserahkan sebagai wujud komitmen MA dalam menjaga kepastian dan kesatuan penerapan hukum. Pemberian buku ini merespons berbagai temuan anomali hukum acara yang dibeberkan oleh P5I selama berpraktik di Pengadilan Pajak, di mana sering ditemukan ketidakseragaman penerapan aturan oleh majelis hakim.
Sorotan tajam inkonsistensi sumpah novum menjadi salah satu poin anomali krusial yang dibahas secara mendalam dalam pertemuan yang berlangsung pukul 10.30 hingga 12.30 WIB tersebut adalah mengenai sidang pengangkatan sumpah novum (bukti baru).
Delegasi P5I yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., menyoroti secara tajam adanya praktik inkonsistensi hukum acara terkait agenda tersebut di lingkungan Pengadilan Pajak. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perlakuan majelis hakim terhadap pengangkatan sumpah novum tidak seragam. Di mana terdapat perkara yang proses pengangkatan sumpahnya disidangkan secara resmi, namun ada pula yang tidak melalui proses persidangan. Ketidakpastian prosedur ini dinilai membingungkan para pencari keadilan dan mencederai standar baku hukum acara.
Selain masalah novum, P5I yang juga dihadiri oleh Bendahara Umum Irenne M Nangoi, Sekretaris Jenderal Dharmawan, Pengawas Rinto Setiyawan, Korwil Sumut Dr. Asen Susanto, dan Divisi IT Fungsiawan, S.E., turut memaparkan berbagai masalah prosedural lainnya. Beberapa di antaranya adalah pemaksaan sidang daring (online) untuk permohonan yang diajukan luring (offline), larangan merekam persidangan, hingga waktu pengucapan putusan yang kerap molor lebih dari tiga tahun.

Di akhir sesi audiensi pada hari Selasa itu, YM Dr. Cerah Bangun memberikan Buku berjudul “Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar”. Ini menjadi sinyal kuat bahwa Mahkamah Agung menaruh atensi pada pengaduan P5I.
Dalam upaya menjaga marwah pengadilan di masa peralihan, P5I dan Hakim Agung sepakat mengenai pentingnya pembenahan struktural. Hal ini mencakup keharusan latar belakang Sarjana Hukum bagi calon hakim dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak, penunjukan pimpinan pengadilan yang harus dilakukan langsung oleh MA, serta pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang sepenuhnya harus berada di bawah kendali Mahkamah Agung.



