By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 11 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Hakim Abaikan Etika dan Keadilan: Hafsah, Tri, dan Sulaiman Terjerat Pelanggaran Kode Etik
Seputar Pajak

Hakim Abaikan Etika dan Keadilan: Hafsah, Tri, dan Sulaiman Terjerat Pelanggaran Kode Etik

Diajeng Maharani
Last updated: August 8, 2025 11:24 am
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Tiga hakim yang tergabung dalam Majelis Hakim VII B Pengadilan Pajak, yakni Hafsah Febrianti, Tri Andrini Kusumandari, dan Sulaiman, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan serius pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Laporan tersebut muncul akibat serangkaian tindakan majelis yang melanggar asas fair trial dan merugikan hak-hak pihak yang sedang berpekara. Dalam proses persidangan perkara nomor PUT-007944.47/2022/PP/M.VII B Tahun 2024, ditemukan empat 

Pertama, hak pelapor untuk menghadirkan Ahli bahasa inggris ditolak secara sepihak oleh majelis. Alasan majelis yang menyatakan bahwa kehadiran ahli “akan membuat persidangan tidak selesai”  dianggap tidak masuk akal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kedua, dalam pemeriksaan Ahli, majelis hanya memberikan waktu 10 menit kepada masing-masing pihak untuk bertanya. 

Ketiga, majelis secara sepihak Mencabut izin liput elektronik yang sebelumnya telah diberikan, hanya karena alasan pribadi “majelis merasa terganggu” . Tindakan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dianggap mencederai prinsip peradilan terbuka untuk umum. 

Keempat, majelis tidak mencantumkan 11 alat bukti penting berupa surat dan keterangan ahli, serta mengabaikan 31 bukti lainnya yang telah diperiksa dalam persidangan. Ini dinilai sebagai bentuk penghilangan fakta hukum yang sangat serius dan berpotensi menjadikan putusan tersebut cacat formil dan materiil. 

You Might Also Like

Ketika Rakyat Tak Lagi Percaya pada Kepemimpinan Manusia Presiden Artificial Intelligence (AI) Sebagai Alternatif
Kepatuhan Administratif Rumit: Ketika Pemerintah Kehilangan Kendali atas Pajaknya
Pemuda Boleh Pakai BUMDes, Partai X: Jangan Cuma Dikasih Izin, Tapi Harus Dikasih Akses!
Ekstradisi Dibahas Bareng Singapura, Partai X: Jangan Cuma Teken, Tapi Harus Bisa Tarik Penjahat Korupsi!

Solusi

Komisi Yudisial perlu segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim VII B secara transparan. Audit internal terhadap Majelis VII B penting dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang. Semua kejadian harus terdokumentasi dengan baik sebagai alat bukti. Selain itu, tekanan publik melalui media dan forum hukum perlu dibangun agar proses etik berjalan serius dan terbuka. 

Oleh : Reza Febriatama 

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2,1 triliun mengendap di rekening dormant. Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Bisa Ditarik, Partai X: Jangan Gunakan Dana Rakyat untuk Cuci Tangan Korupsi!
Next Article MK Bingung Digugat Soal Pemilu Pisah, Partai X Ingatkan Jangan Sampai Jadi Alat Rekayasa Hukum!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Pemerintah

Rakyat Terpinggirkan dalam Proses Demokrasi: Mengapa Demokrasi Hanya Mimpi di Indonesia

February 11, 2026
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

kementerian indonesia
Pemerintah

Dedi Mulyadi Bilang “Mungkin Saya Dianggap Kementerian”, Partai X: Pemerintahan Butuh Integritas, Bukan Sekadar Popularitas!

May 27, 2025
Pemerintah

Bupati Sudewo Minta Pansus Menggugat, Partai X: Bupati Harus Transparan ke Rakyat!

September 9, 2025
Pemerintah

Krisis Media Nasional dan Masa Depan Demokrasi

January 19, 2026
Pemerintah

Kepatuhan Administratif Rumit: Pajak yang Tidak Ramah bagi UMKM

January 29, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.