beritax.id – Tiga hakim yang tergabung dalam Majelis Hakim VII B Pengadilan Pajak, yakni Hafsah Febrianti, Tri Andrini Kusumandari, dan Sulaiman, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan serius pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Laporan tersebut muncul akibat serangkaian tindakan majelis yang melanggar asas fair trial dan merugikan hak-hak pihak yang sedang berpekara. Dalam proses persidangan perkara nomor PUT-007944.47/2022/PP/M.VII B Tahun 2024, ditemukan empat
Pertama, hak pelapor untuk menghadirkan Ahli bahasa inggris ditolak secara sepihak oleh majelis. Alasan majelis yang menyatakan bahwa kehadiran ahli “akan membuat persidangan tidak selesai” dianggap tidak masuk akal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, dalam pemeriksaan Ahli, majelis hanya memberikan waktu 10 menit kepada masing-masing pihak untuk bertanya.
Ketiga, majelis secara sepihak Mencabut izin liput elektronik yang sebelumnya telah diberikan, hanya karena alasan pribadi “majelis merasa terganggu” . Tindakan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dianggap mencederai prinsip peradilan terbuka untuk umum.
Keempat, majelis tidak mencantumkan 11 alat bukti penting berupa surat dan keterangan ahli, serta mengabaikan 31 bukti lainnya yang telah diperiksa dalam persidangan. Ini dinilai sebagai bentuk penghilangan fakta hukum yang sangat serius dan berpotensi menjadikan putusan tersebut cacat formil dan materiil.
Solusi
Komisi Yudisial perlu segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim VII B secara transparan. Audit internal terhadap Majelis VII B penting dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang. Semua kejadian harus terdokumentasi dengan baik sebagai alat bukti. Selain itu, tekanan publik melalui media dan forum hukum perlu dibangun agar proses etik berjalan serius dan terbuka.
Oleh : Reza Febriatama
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/