By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 3 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

Rey & Co
Last updated: December 2, 2025 3:19 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
SHARE

Persidangan sengketa pajak antara PT Matahari Surya Mitra Pangan (PT MSMP) dan Direktorat Jenderal Pajak kembali memanas setelah Ahli Hukum Pajak, Dr. Alessandro Rey, memaparkan rangkaian dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Tergugat dalam pemeriksaan pajak tahun 2020.

Pada sidang 5 November 2025, Dr. Rey menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PT MSMP diduga menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam UU KUP dan PMK 17/2013. Menurutnya, penyimpangan tersebut berpotensi membatalkan seluruh SKP dan STP yang telah diterbitkan.

SPHP Tidak Pernah Disampaikan Secara Sah

Salah satu temuan paling krusial adalah terkait penyampaian SPHP.
“SPHP adalah hak wajib pajak dan wajib disampaikan langsung,” ujar Dr. Rey. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa yang terjadi justru sebaliknya. SPHP dikirim melalui pos, dititipkan kepada pegawai yang tidak berwenang, bahkan dibuatkan berita acara penolakan meskipun wajib pajak tidak pernah menolak secara formal.

Dengan demikian, tindakan pemeriksa dianggap sebagai bentuk rekayasa administratif yang melanggar Pasal 41 PMK 17/2013.

Pembahasan Akhir Tak Pernah Terjadi

Selanjutnya, masalah juga muncul dalam penyelenggaraan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Undangan PAHP dikirim tanpa mekanisme resmi, yakni melalui email dan pos. Lebih jauh, undangan melalui pos tidak pernah diterima karena kantor sedang tutup.

Menurut Dr. Rey, “Undangan PAHP hanya sah jika disampaikan langsung atau melalui faksimili.” Oleh sebab itu, tanpa undangan sah, PAHP dianggap tidak pernah dilakukan.
Selain itu, tidak adanya risalah PAHP maupun rekaman pertemuan yang diwajibkan PER-07/2017 semakin memperkuat dugaan tersebut.

You Might Also Like

Gugatan UU Jaminan Produk Halal ke MK: Tantangan terhadap Kebebasan Konsumen dan Prinsip Keadilan
Anak Korban Ledakan Ditawari Jadi Prajurit, Partai X: Rakyat Berduka, Negara Jangan Balas dengan Seragam!
Kemana Perginya Hati Nurani Pemerintah Indonesia?
Menghidupkan Hukum, Menjinakkan Kekuasaan: Refleksi atas Kanal “Lapor Pak Purbaya”

Keabsahan Surat Tugas Dipersoalkan

Di samping itu, Ahli juga mempertanyakan keabsahan Surat Tugas yang digunakan oleh Wakil Tergugat. Surat tersebut tidak mencantumkan dasar pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diwajibkan KEP-305/PJ/2024.

“Ini menimbulkan missing link. Bagaimana perwakilan bisa bertindak jika hubungan hukumnya tidak dijelaskan?” tegasnya.

Implikasi Hukum: SKP Berpotensi Dibatalkan

Jika seluruh temuan Ahli terbukti, maka SKP dan STP yang disengketakan PT MSMP berpotensi besar dinyatakan tidak sah. Hal ini sejalan dengan Pasal 36 UU KUP dan Pasal 60 PMK 17/2013, yang menyebutkan bahwa SKP tanpa SPHP atau tanpa PAHP dapat dibatalkan.

Dengan demikian, persidangan berikutnya diprediksi menjadi penentu apakah gugatan PT MSMP akan dikabulkan atau apakah Tergugat dapat membuktikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kemendagri Dirikan Posko Bencana Taput, Partai X Dukung Percepatan
Next Article Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu berkolaborasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat Disnaker Gandeng BPSDM Jabar, Partai X Soroti Penguatan Budaya Kerja ASN

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita Terkini

Skema Baru Bansos, Partai X: Pastikan Efektif, Efisien, dan Tidak Merugikan Rakyat

March 27, 2025
Berita Terkini

Polemik Tilang dan Penyitaan Kendaraan, Partai X Tekankan Akuntabilitas Pemerintah

March 25, 2025
Berita Terkini

Jalan Daerah Terabaikan, Partai X: Perhatikan Rakyat Jangan Hanya Kekuasaan!

July 15, 2025
Berita Terkini

Jangan Tutup Mata Melihat Kehancuran Indonesia!

August 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.