By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 1 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Gratifikasi Dirombak KPK, Batas Maksimal Harus Diperketat!
Pemerintah

Gratifikasi Dirombak KPK, Batas Maksimal Harus Diperketat!

Diajeng Maharani
Last updated: January 30, 2026 1:49 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengubah aturan batas besaran gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru ini, yang ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026. Adapun bertujuan untuk menyesuaikan nominal gratifikasi dengan tren inflasi yang terjadi saat ini. Menurut aturan baru ini, penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya wajib melaporkan gratifikasi yang diterima.

Dalam perubahan tersebut, KPK menaikkan beberapa batas nominal gratifikasi. Misalnya, hadiah pernikahan atau upacara adat yang sebelumnya dibatasi hingga Rp1 juta kini menjadi Rp1,5 juta. Selain itu, batas hadiah untuk sesama rekan kerja yang sebelumnya Rp200.000 atau total Rp1 juta per tahun, kini meningkat menjadi Rp500.000 atau total Rp1,5 juta per tahun. KPK juga menghapus batas nilai gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, atau ulang tahun.

Menanggapi Perubahan Aturan Gratifikasi

Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa perubahan batas nominal gratifikasi ini mengikuti tren inflasi yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa angka Rp1 juta sudah jarang berlaku karena inflasi yang terus berkembang. “Kami melihat bahwa angka Rp1 juta mungkin sudah jarang orang beri. Sekarang lebih dari Rp1,5 juta, sehingga batas baru ini sudah sesuai,” kata Setyo.

Setyo berharap dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat dalam praktik suap. Dengan memberi waktu 30 hari bagi pejabat untuk melaporkan gratifikasi yang diterima, ia menginginkan agar praktik suap tidak terjadi.

Korupsi Harus Diberantas dengan Tegas

Namun, di balik aturan yang diperbarui, anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa meskipun aturan mengenai gratifikasi sudah ada, pengawasan terhadap praktik gratifikasi harus diperketat. KPK sebagai lembaga penegak hukum perlu memastikan bahwa perubahan ini bukan hanya sekadar angka. Melainkan implementasi yang lebih efektif dalam mengatasi praktik korupsi.

Prinsip Partai X menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Korupsi dalam bentuk apapun harus diperangi, dan aturan ini adalah langkah penting. Namun, Partai X juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang transparan dan terukur untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam pengelolaan gratifikasi.

You Might Also Like

Negara Salah Denah: Mengapa Indonesia Gagal Melindungi Rakyatnya
Pemerintahan Hari Ini: Banyak Agenda, Kurang Arah
Presiden Sebut Impor BBM Hambat Anggaran Pendidikan, Partai X: Kenapa Baru Sekarang Tersadar?
Ekstradisi Dibahas Bareng Singapura, Partai X: Jangan Cuma Teken, Tapi Harus Bisa Tarik Penjahat Korupsi!

Solusi dari Partai X

  1. Peningkatan Pengawasan: Partai X mendorong agar pengawasan terhadap pelaporan gratifikasi semakin ketat. Semua gratifikasi harus dilaporkan tepat waktu dan diverifikasi secara menyeluruh.
  2. Edukasi Kepada Penyuluh Keuangan: Partai X menekankan pentingnya edukasi kepada pegawai pemerintah dan masyarakat mengenai risiko gratifikasi yang berlebihan.
  3. Pendalaman Aturan Pelaporan: Partai X mendesak agar aturan ini dilaksanakan dengan penuh disiplin dan melibatkan masyarakat dalam kontrolnya. Hal ini memastikan tidak ada ruang untuk kolusi.

Dengan penguatan aturan ini, Partai X berharap KPK dapat lebih efektif dalam memberantas praktik gratifikasi dan memastikan integritas penyelenggara negara tetap terjaga.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mengungkap Aliran Keuangan Gelap: Sumber Pembiayaan Korupsi dan Kejahatan
Next Article Kepatuhan Administratif Rumit dan Dampaknya pada Kualitas Layanan Pajak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah Indonesia mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bergabung secara bertahap menjadi anggota Koperasi Desa
Pemerintah

Pemerintah Dorong Keluarga Manfaat Jadi Anggota Kopdes, Akses Ekonomi Harus Merata!

January 29, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kisah Sri Mulyani Dituduh Terlibat Dalam Pemakzulan Gus Dur

December 1, 2025
Pemerintah

PSU Papua Disebut Teladan Demokrasi, Partai X: Jangan Jadikan PSU Alat Legitimasi Kekuasaan yang Tak Selesaikan Masalah!

August 5, 2025
Pemerintah

KemenHAM Soal Kasus HAM, Hukum Tak Boleh Main Mata!

December 16, 2025
Ekonomi

Buruh Turunkan Kompromi Upah, Partai X Dukung Kesejahteraan Pekerja

December 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.