beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengubah aturan batas besaran gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru ini, yang ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026. Adapun bertujuan untuk menyesuaikan nominal gratifikasi dengan tren inflasi yang terjadi saat ini. Menurut aturan baru ini, penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya wajib melaporkan gratifikasi yang diterima.
Dalam perubahan tersebut, KPK menaikkan beberapa batas nominal gratifikasi. Misalnya, hadiah pernikahan atau upacara adat yang sebelumnya dibatasi hingga Rp1 juta kini menjadi Rp1,5 juta. Selain itu, batas hadiah untuk sesama rekan kerja yang sebelumnya Rp200.000 atau total Rp1 juta per tahun, kini meningkat menjadi Rp500.000 atau total Rp1,5 juta per tahun. KPK juga menghapus batas nilai gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, atau ulang tahun.
Menanggapi Perubahan Aturan Gratifikasi
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa perubahan batas nominal gratifikasi ini mengikuti tren inflasi yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa angka Rp1 juta sudah jarang berlaku karena inflasi yang terus berkembang. “Kami melihat bahwa angka Rp1 juta mungkin sudah jarang orang beri. Sekarang lebih dari Rp1,5 juta, sehingga batas baru ini sudah sesuai,” kata Setyo.
Setyo berharap dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat dalam praktik suap. Dengan memberi waktu 30 hari bagi pejabat untuk melaporkan gratifikasi yang diterima, ia menginginkan agar praktik suap tidak terjadi.
Korupsi Harus Diberantas dengan Tegas
Namun, di balik aturan yang diperbarui, anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa meskipun aturan mengenai gratifikasi sudah ada, pengawasan terhadap praktik gratifikasi harus diperketat. KPK sebagai lembaga penegak hukum perlu memastikan bahwa perubahan ini bukan hanya sekadar angka. Melainkan implementasi yang lebih efektif dalam mengatasi praktik korupsi.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Korupsi dalam bentuk apapun harus diperangi, dan aturan ini adalah langkah penting. Namun, Partai X juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang transparan dan terukur untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam pengelolaan gratifikasi.
Solusi dari Partai X
- Peningkatan Pengawasan: Partai X mendorong agar pengawasan terhadap pelaporan gratifikasi semakin ketat. Semua gratifikasi harus dilaporkan tepat waktu dan diverifikasi secara menyeluruh.
- Edukasi Kepada Penyuluh Keuangan: Partai X menekankan pentingnya edukasi kepada pegawai pemerintah dan masyarakat mengenai risiko gratifikasi yang berlebihan.
- Pendalaman Aturan Pelaporan: Partai X mendesak agar aturan ini dilaksanakan dengan penuh disiplin dan melibatkan masyarakat dalam kontrolnya. Hal ini memastikan tidak ada ruang untuk kolusi.
Dengan penguatan aturan ini, Partai X berharap KPK dapat lebih efektif dalam memberantas praktik gratifikasi dan memastikan integritas penyelenggara negara tetap terjaga.



