beritax.id — Ketua Umum PERKOPPI, Prof. Dr. Gilbert Rely, menegaskan batas waktu pemeriksaan bukan sekadar indikator kinerja pegawai DJP. Dalam Seminar Nasional Pajak yang diselenggarakan oleh P5I dan IWPI di Jakarta, Gilbert menyebut bahwa aturan tenggat memiliki daya ikat hukum, bukan administratif semata.
Menurut Gilbert, jika batas waktu pemeriksaan hanya dianggap sebagai mekanisme internal, maka keberadaannya dalam UU dan PMK menjadi kontradiktif. Ia menilai logika tersebut menciptakan kekacauan hukum yang membahayakan perlindungan prosedural bagi wajib pajak. “Ini bukan petunjuk teknis, tapi norma hukum,” tegasnya.
Putusan MA Dinilai Abaikan Prinsip Negara Hukum
Gilbert mempertanyakan Putusan MA No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang menyamakan daluwarsa pemeriksaan dengan daluwarsa penetapan. Ia menegaskan bahwa perbedaan keduanya sangat jelas secara hukum dan fungsinya. Putusan tersebut membuka ruang pemeriksaan tanpa batas waktu, yang ia sebut sebagai pelanggaran atas asas due process of law.
Gilbert mengajukan tiga pertanyaan tajam:
Pertama, mengapa tenggat waktu diatur dalam peraturan formal jika hanya untuk kinerja?
Kedua, di mana letak perlindungan wajib pajak dari ketidakpastian prosedural?
Ketiga, apakah negara tidak sedang menabrak prinsip Rechtsstaat demi kepentingan fiskal semata?
Partai X: Pemeriksaan Lewat Waktu Adalah Penyalahgunaan Kewenangan
Menanggapi pernyataan Gilbert, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut persoalan ini bukan hanya teknis. Ia menegaskan, “Kalau DJP boleh langgar aturan, lalu di mana perlindungan hukum bagi rakyat?”
Menurut Rinto, sikap DJP yang menormalkan pelanggaran waktu justru memperlemah posisi wajib pajak. “Pemerintah itu tugasnya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan memperdaya rakyat dengan celah hukum,” ujarnya. Rinto juga mengecam praktik interpretasi hukum yang menguntungkan negara namun merugikan warga.
Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan
Partai X menilai bahwa tindakan DJP dan putusan MA tersebut menunjukkan kecenderungan negara kekuasaan, bukan negara hukum. Jika aturan hanya berlaku untuk rakyat, sementara pemerintah bebas melanggarnya, maka prinsip keadilan telah hilang. “Kalau keadilan tidak hadir dalam pemeriksaan pajak, kepercayaan publik akan hancur,” tegas Rinto.
Seminar ini juga menghadirkan tokoh lain seperti Dr. Richard Burton, Dr. Alessandro Rey, dan Yeka Hendra Fatika. Mereka sepakat bahwa pelanggaran tenggat pemeriksaan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara.
Sebagai Informasi panitia sudah mengundang pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemateri, dan panitia sudah dihubungi staff DJP namun sampai acara berlangsung tidak ada perwakilan DJP yang hadir.
Solusi Partai X: Hukum Pajak Harus Transparan, Tunduk Prosedur, dan Berbasis Teknologi
Partai X menawarkan solusi konkret dan sistemik untuk mengatasi kekacauan hukum pemeriksaan pajak. Pertama, sistem kepakaran (expert system) wajib diterapkan untuk menjamin objektivitas hukum perpajakan. Kedua, implementasi Intelligent Operations Platform sebagai sistem pengawasan digital atas semua tenggat pemeriksaan.
Ketiga, memperkuat fungsi Ombudsman dan lembaga independen untuk mengawasi langsung pelaksanaan hukum pajak di lapangan. Keempat, membentuk Dewan Kedaulatan Rakyat ad-hoc untuk mengevaluasi implementasi hukum perpajakan secara berkala demi melindungi hak wajib pajak.
Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan, Rakyat Adalah Raja
Partai X meyakini bahwa pemerintah hanya pelayan, bukan pemilik negara. Jika hukum hanya ditegakkan satu arah, maka negara gagal menjalankan fungsinya. “Negara harus tunduk pada hukum, bukan menciptakan tafsir yang membebaskan diri sendiri dari aturan,” ujar Rinto.
Sebagaimana dijelaskan dalam prinsip Partai X, polittik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pemeriksaan pajak harus tunduk pada hukum, bukan dimanipulasi demi target semu. Jika DJP ingin dipercaya, maka harus tunduk pada tenggat dan prosedur hukum.
Partai X menutup pernyataannya dengan ajakan untuk menegakkan kembali hukum yang adil dalam perpajakan. “Kalau keadilan tidak ditegakkan dalam proses hukum, maka seluruh fondasi negara ini rapuh,” pungkas Rinto. Partai X akan terus mengawal isu keadilan pajak agar tidak menjadi korban pembiaran sistemik.