By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 24 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Gijzeling sebagai Solusi Terakhir dalam Penagihan Utang Pajak
Seputar Pajak

Gijzeling sebagai Solusi Terakhir dalam Penagihan Utang Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: November 24, 2025 4:11 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

Surabaya, 24 November 2025 – Pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai pembangunan dan kebutuhan negara. Namun, dalam pelaksanaannya, pemungutan pajak masih menghadapi tantangan besar terkait dengan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Untuk menegakkan hukum dan memastikan penerimaan negara, pemerintah menerapkan kebijakan tegas berupa penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak yang tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi utang pajaknya.

Contents
Dasar Hukum Penyanderaan PajakProsedur Pelaksanaan PenyanderaanTujuan dan Dampak Kebijakan Penyanderaan

Dasar Hukum Penyanderaan Pajak

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 yang mengatur prosedur pelaksanaan penagihan pajak. Pasal 1 angka 21 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa penyanderaan adalah pengekangan sementara terhadap kebebasan penanggung pajak, dengan penempatan mereka di lokasi tertentu untuk memaksa pembayaran utang pajak yang belum diselesaikan, meskipun sudah dilakukan penagihan administratif.

Penyanderaan dapat diterapkan pada wajib pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajibannya. Keraguan ini muncul ketika wajib pajak tidak melunasi utang meskipun telah menerima surat paksa, atau bahkan berusaha menyembunyikan, memindahtangankan, atau membubarkan badan usaha setelah timbulnya utang pajak. Dalam kondisi seperti ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengajukan permohonan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Prosedur Pelaksanaan Penyanderaan

Proses penyanderaan dilakukan secara ketat. Setelah izin diterbitkan, pejabat pajak akan mengeluarkan Surat Perintah Penyanderaan yang mencantumkan identitas penanggung pajak, alasan penyanderaan, lokasi, serta jangka waktu penahanan. Penyanderaan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan berikutnya jika utang pajak belum dilunasi. Jika penanggung pajak melunasi utangnya, penyanderaan dapat segera dibatalkan.

Penting untuk dicatat bahwa penyanderaan dalam hukum pajak tidak sama dengan hukuman pidana. Ini adalah langkah paksa administratif untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi. Penyanderaan adalah langkah terakhir setelah seluruh proses administratif, seperti teguran, surat paksa, dan penyitaan, tidak berhasil.

Tujuan dan Dampak Kebijakan Penyanderaan

Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga keuangan negara agar tidak mengalami kerugian akibat penghindaran kewajiban pajak. Dengan adanya mekanisme penyanderaan, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan.

You Might Also Like

Istana Respon Soal Gibran Dicopot, Partai X Ingatkan Rakyat Bukan Lagi Mau Drama Klarifikasi
Operasi Ketupat Digelar, Partai X: Keamanan Harus Nyata, Bukan Cuma Parade Seragam!
Laporan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) ke KPK dan Permasalahan Sistem Coretax DJP: Analisis Komprehensif
Purbaya Sebut Demo Imbas Salah Kebijakan, Partai X: Rakyat Jadi Korban!

Komentar Praktisi:
Menurut Eko Wahyu Pramono, S.Ak., Praktisi Pajak dan Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak, kebijakan penyanderaan merupakan langkah yang perlu diambil, namun harus dilaksanakan dengan hati-hati dan adil.
“Penyanderaan bukanlah hukuman pidana, melainkan alat paksa administratif untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi. Namun, aparat pajak harus berhati-hati agar tindakan ini tidak disalahgunakan atau melanggar hak asasi manusia,” ujar Eko.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Negara kerap mengklaim bahwa seluruh kebijakannya ditujukan untuk kepentingan rakyat. Namun realitas di lapangan menunjukkan paradoks Kalau Negara Melayani Rakyat, Mengapa Banyak Rakyat Tak Terlayani?
Next Article Kritik Media Dukung Demokrasi, Partai X: Suara Publik Harus Dijaga

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Pemerintah

Kedaulatan Bisa Hilang Tanpa Penjajah

November 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Gaya Hidup

Harga iPhone Naik, Dompet Rakyat Turun: Partai X Kritik Negara yang Diam Saat Barang Mewah Diutamakan!

May 13, 2025
Ekonomi

APBN Tak Jebol, Partai X: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Janji!

November 17, 2025
Pemerintah

Langkah Nyata Implementor Gagasan Cak Nun: Membutuhkan Kesungguhan dan Konsistensi

July 31, 2025
Seputar Pajak

Pajak Penghasilan Pejabat: DTP alias Ditanggung Pajak Rakyat?

August 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.