beritax.id– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera dilakukan. Hal ini dikarenakan kerugian negara akibat korupsi yang sangat besar, dan sebagian besar dari aset yang dicuri masih belum kembali ke negara. Gibran menyoroti bahwa sistem hukum Indonesia perlu diperkuat agar dapat mengembalikan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi.
Pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset
Gibran menegaskan bahwa korupsi telah merugikan negara secara signifikan, dan hal ini tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi tetapi juga menurunkan kualitas layanan publik. Menurut data yang dikutip oleh Gibran, potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013-2022 mencapai Rp 238 triliun, sementara pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 310 triliun. Namun, hanya sebagian kecil dari aset negara yang berhasil dikembalikan.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Gibran.
Upaya Pemerintah dalam Memperkuat Sistem Hukum
Gibran mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengembalikan aset negara yang hilang akibat korupsi, negara harus memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi. Menurutnya, RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang efektif untuk menanggulangi kerugian negara dan memastikan bahwa koruptor tidak bisa menikmati hasil dari tindakannya.
“Koruptor harus dimiskinkan, tidak hanya dipenjara. Negara harus mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran.
Penguatan Sistem Hukum dan Penegakan Hukum yang Tegas
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan keadilan bagi rakyat. Namun, ia menekankan bahwa pengesahan RUU ini harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas dan adil bagi semua pihak, tanpa pandang bulu.
Prinsip Partai X:
- Negara harus melindungi rakyat dengan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
- Pemerintah harus melayani rakyat dengan menyediakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan efisien.
- Negara wajib mengatur rakyat dengan kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Solusi Partai X untuk Pemberantasan Korupsi:
- Memperkuat sistem hukum untuk mempermudah proses pengembalian aset negara yang hilang akibat korupsi.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara untuk memastikan dana yang digunakan benar-benar untuk kepentingan rakyat.
- Mengoptimalkan penggunaan instrumen hukum yang ada, termasuk RUU Perampasan Aset, untuk mengatasi permasalahan pengembalian aset yang dikorupsi.
RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Namun, perlu ada upaya nyata dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang tidak tegas terhadap para pelaku korupsi hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara.



