By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 26 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak, Kejelasan Hukum Harus Diprioritaskan!
Pemerintah

Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak, Kejelasan Hukum Harus Diprioritaskan!

Diajeng Maharani
Last updated: February 25, 2026 2:13 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera dilakukan. Hal ini dikarenakan kerugian negara akibat korupsi yang sangat besar, dan sebagian besar dari aset yang dicuri masih belum kembali ke negara. Gibran menyoroti bahwa sistem hukum Indonesia perlu diperkuat agar dapat mengembalikan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi.

Pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset

Gibran menegaskan bahwa korupsi telah merugikan negara secara signifikan, dan hal ini tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi tetapi juga menurunkan kualitas layanan publik. Menurut data yang dikutip oleh Gibran, potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013-2022 mencapai Rp 238 triliun, sementara pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 310 triliun. Namun, hanya sebagian kecil dari aset negara yang berhasil dikembalikan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Gibran.

Upaya Pemerintah dalam Memperkuat Sistem Hukum

Gibran mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengembalikan aset negara yang hilang akibat korupsi, negara harus memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi. Menurutnya, RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang efektif untuk menanggulangi kerugian negara dan memastikan bahwa koruptor tidak bisa menikmati hasil dari tindakannya.

“Koruptor harus dimiskinkan, tidak hanya dipenjara. Negara harus mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran.

Penguatan Sistem Hukum dan Penegakan Hukum yang Tegas

You Might Also Like

Pemulihan Ekonomi Bangsa Indonesia dan Realitas Rumah Tangga
Cak Nun dan 5 Tahapan Spiritualitas dalam Rancang Bangun Negara
Rupiah Tumbang, Partai X: Purbaya Tolak Tax Amnesty, Rakyat Yang Terluka!
Pangkat Seskab Teddy Naik, Kritik Bermunculan! Partai X: Pastikan Kenaikan Berdasar Kinerja, Bukan Titipan!

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan keadilan bagi rakyat. Namun, ia menekankan bahwa pengesahan RUU ini harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas dan adil bagi semua pihak, tanpa pandang bulu.

Prinsip Partai X:

  1. Negara harus melindungi rakyat dengan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
  2. Pemerintah harus melayani rakyat dengan menyediakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan efisien.
  3. Negara wajib mengatur rakyat dengan kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Solusi Partai X untuk Pemberantasan Korupsi:

  • Memperkuat sistem hukum untuk mempermudah proses pengembalian aset negara yang hilang akibat korupsi.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara untuk memastikan dana yang digunakan benar-benar untuk kepentingan rakyat.
  • Mengoptimalkan penggunaan instrumen hukum yang ada, termasuk RUU Perampasan Aset, untuk mengatasi permasalahan pengembalian aset yang dikorupsi.

RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Namun, perlu ada upaya nyata dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang tidak tegas terhadap para pelaku korupsi hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kebijakan Pemerintahan Merugikan: Ketika Kepentingan Pejabat Mengorbankan Rakyat!
Next Article Mengelola Dana LPDP: Apakah Blacklist Penerima Beasiswa Solusi yang Tepat?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Hashim Djojohadikusumo Ancam Pidanakan Kepala Daerah, Sampah Harus Dikelola dengan Serius!

February 5, 2026
Ekonomi

BGN dan APIMSA Sepakati UMKM, Partai X: MBG-Preneur atau Proyek Pejabat?

November 10, 2025
Pemerintah

Demokrasi Tanpa Negarawan: Pemerintahan yang Menjadi Mainan Penguasa, Bukan Milik Rakyat

February 10, 2026
Pemerintah

Pemerintahan Bergaji Publik, Kebijakan Tak Publik

January 9, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.