beritax.id — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen sebagai upaya mencegah praktik suap dan memperkuat integritas lembaga peradilan. Kebijakan ini disampaikan langsung dalam Sidang Kabinet Paripurna memperingati satu tahun masa pemerintahannya di Istana Negara, Senin (20/10).
“Gaji hakim tingkat paling rendah kita naikkan 280 persen. Kami ingin hakim hidup terhormat, agar tidak bisa disogok,” ujar Presiden Prabowo. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap peran hakim yang menangani perkara bernilai triliunan rupiah, termasuk kasus korupsi yang berdampak besar pada keuangan negara.
Presiden juga menyoroti masih banyaknya hakim yang belum sejahtera secara layak. “Bayangkan, dia menangani kasus Rp17 triliun tapi tidak punya rumah dinas. Banyak hakim kita masih harus kontrak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo memuji keberanian hakim yang memutus perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) hingga memulihkan kerugian negara Rp17,7 triliun. “Hakim-hakimnya punya hati nurani dan keberanian. Ini bukti bahwa keadilan masih hidup,” tambahnya.
Partai X: Kenaikan Gaji Boleh, tapi Integritas Tak Bisa Dibeli
Menanggapi langkah pemerintah, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek material semata. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan memang penting, namun peningkatan integritas dan moralitas aparatur peradilan jauh lebih mendasar.
“Gaji hakim boleh naik, tapi integritas tidak bisa dibeli dengan angka. Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Rinto. Ia menilai kesejahteraan tanpa pengawasan dan reformasi struktural hanya akan memperkuat birokrasi, bukan menegakkan keadilan sejati.
Menurutnya, kenaikan gaji harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan peradilan. “Kalau integritas lemah, berapapun gajinya, korupsi tetap mencari celah. Negara harus menegakkan hukum dengan nurani, bukan kalkulasi ekonomi,” tegasnya.
Partai X: Hukum Harus Jadi Ruang Pengabdian, Bukan Lahan Kekuasaan
Partai X menilai perbaikan kesejahteraan hakim harus dibarengi dengan pembenahan sistem hukum secara menyeluruh agar hukum benar-benar berpihak pada rakyat. Lembaga peradilan, menurut Partai X, tidak boleh lagi menjadi menara gading yang jauh dari keadilan sosial.
“Banyak rakyat kalah di meja hijau karena tak punya akses dan kekuatan. Itu bukti hukum masih berpihak pada yang kuat,” kata Rinto. Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh menjadi komoditas yang hanya bisa dibeli oleh pihak berduit.
Partai X juga menekankan bahwa pembenahan hukum harus dimulai dari pendidikan dan rekrutmen hakim. Calon hakim harus disaring bukan hanya dari kemampuan akademik, tetapi juga dari kejujuran, empati, dan keberpihakan pada kebenaran.
Prinsip Partai X: Keadilan untuk Semua, Bukan untuk yang Berkuasa
Dalam prinsipnya, Partai X menegaskan bahwa keadilan adalah hak dasar setiap warga negara, bukan hadiah dari kekuasaan. Negara harus memastikan hukum berdiri di atas nilai moral dan kemanusiaan, bukan di bawah tekanan ekonomi.
Integritas aparat penegak hukum harus menjadi pilar utama dalam membangun demokrasi yang sehat. Kenaikan gaji hanyalah salah satu instrumen, sementara tujuan utamanya adalah membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum Berbasis Keadilan Rakyat
Sebagai langkah konkret, Partai X menawarkan tiga solusi utama:
- Reformasi moral dan integritas di lembaga peradilan melalui pendidikan etik dan transparansi publik.
- Pengawasan partisipatif dengan membuka akses publik terhadap proses peradilan dan putusan hakim.
- Desentralisasi keadilan rakyat, yaitu memperkuat peran pengadilan lokal dan lembaga mediasi berbasis masyarakat untuk mempercepat akses keadilan.
“Negara harus hadir bukan hanya dengan menaikkan gaji, tetapi dengan memastikan setiap hakim punya keberanian menegakkan kebenaran,” tutup Rinto Setiyawan dengan tegas.



