beritax.id – PT Boardcom Servis Indonesia melalui Kuasa Hukumnya, Alessandro Rey, mengecam keras tindakan Majelis Hakim XIII A Pengadilan Pajak yang dinilai melanggar hukum acara. Dalam perkara yang dipimpin Hakim Ketua LY Hari Sih Advianto bersama dua hakim anggota, Dian Dahtiar dan Budi Nugroho, persidangan digelar sebelum seluruh tahapan tanggapan dan bantahan para pihak selesai.
“Ini bentuk nyata dari pelanggaran terhadap prinsip dasar peradilan pajak. Klien kami belum menyampaikan bantahan, tapi sidang sudah digelar. Bagaimana mungkin pembuktian berjalan adil jika satu pihak belum menyampaikan pendapatnya?” ujar Rey.
Sidang Dimulai Sebelum Proses Saling Jawab Selesai
Proses ini bermula dari pengajuan gugatan oleh PT Boardcom Servis Indonesia pada 4 Oktober 2024. Berdasarkan UU Pengadilan Pajak, seharusnya setelah gugatan diajukan, Majelis meminta tanggapan dari Direktur Jenderal Pajak (selaku Tergugat), lalu memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikan bantahan.
Namun fakta berkata lain. Sidang pertama telah digelar pada 28 November 2024, padahal saat itu PT Boardcom Servis Indonesia bahkan belum menerima surat tanggapan resmi, apalagi permintaan untuk memberikan bantahan. Baru pada 3 Januari 2025, PT Boardcom Servis Indonesia menyampaikan surat bantahan. Hal tersebut seharusnya menjadi bagian penting sebelum proses pembuktian dimulai.
Melanggar Asas Audi Et Alteram Partem
“Majelis XIII A secara terang-terangan mengabaikan asas audi et alteram partem. Hal ini yang menjamin hak semua pihak untuk menyampaikan dalil dan bukti secara berimbang. Ini bukan hanya soal prosedur, ini soal keadilan,” tegas Rey.
Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan para pihak untuk sidang pertama dilakukan tanpa memastikan kelengkapan dokumen administratif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (9) dan (10) UU Pengadilan Pajak. “Kita bicara soal hukum acara peradilan pajak: kelengkapan berkas, tahapan jawab-menjawab, dan hak konstitusional. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.
Solusi Bagi Wajib Pajak dan Regulator
Kasus ini mengingatkan bahwa due process of law dalam sengketa perpajakan bukan sekadar formalitas. Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan hukum, harus aktif memantau jalannya sidang, memastikan seluruh dokumen dicatat dan disampaikan dengan benar. Serta mencatat secara resmi setiap pelanggaran hukum acara peradilan pajak sebagai dasar pengaduan ke MA atau Komisi Yudisial jika diperlukan.
Selanjutnya, bagi Regulator dan lembaga peradilan harus segera meninjau ulang kelengkapan administratif sebelum sidang pertama. Sanksi etik dan administratif wajib ditegakkan bagi hakim yang melanggar hukum acara oleh Ketua Pengadilan Pajak. Selanjutnya Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial perlu turut aktif mengawasi atau bersifat pro-aktif tanpa menunggu laporan dari Wajib Pajak.
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Pajak belum memberikan tanggapan resmi. Kasus PT Boardcom Servis Indonesia dapat menjadi preseden penting dalam evaluasi sistem peradilan pajak yang kerap kali tertutup dan lemah dalam perlindungan hak wajib pajak.
Penulis: Afriza