By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 1 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Gagal Paham Prosedur! PT Boardcom Servis Indonesia Jadi Korban Sidang Prematur Majelis XIII A
Seputar Pajak

Gagal Paham Prosedur! PT Boardcom Servis Indonesia Jadi Korban Sidang Prematur Majelis XIII A

Diajeng Maharani
Last updated: August 1, 2025 10:30 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
PT Boardcom Servis Indonesia melalui Kuasa Hukumnya, Alessandro Rey, mengecam keras tindakan Majelis Hakim XIII A Pengadilan Pajak
SHARE

beritax.id – PT Boardcom Servis Indonesia melalui Kuasa Hukumnya, Alessandro Rey, mengecam keras tindakan Majelis Hakim XIII A Pengadilan Pajak yang dinilai melanggar hukum acara. Dalam perkara yang dipimpin Hakim Ketua LY Hari Sih Advianto bersama dua hakim anggota, Dian Dahtiar dan Budi Nugroho, persidangan digelar sebelum seluruh tahapan tanggapan dan bantahan para pihak selesai.

“Ini bentuk nyata dari pelanggaran terhadap prinsip dasar peradilan pajak. Klien kami belum menyampaikan bantahan, tapi sidang sudah digelar. Bagaimana mungkin pembuktian berjalan adil jika satu pihak belum menyampaikan pendapatnya?” ujar Rey.

Sidang Dimulai Sebelum Proses Saling Jawab Selesai

Proses ini bermula dari pengajuan gugatan oleh PT Boardcom Servis Indonesia pada 4 Oktober 2024. Berdasarkan UU Pengadilan Pajak, seharusnya setelah gugatan diajukan, Majelis meminta tanggapan dari Direktur Jenderal Pajak (selaku Tergugat), lalu memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikan bantahan.

Namun fakta berkata lain. Sidang pertama telah digelar pada 28 November 2024, padahal saat itu PT Boardcom Servis Indonesia bahkan belum menerima surat tanggapan resmi, apalagi permintaan untuk memberikan bantahan. Baru pada 3 Januari 2025, PT Boardcom Servis Indonesia menyampaikan surat bantahan. Hal tersebut seharusnya menjadi bagian penting sebelum proses pembuktian dimulai.

Melanggar Asas Audi Et Alteram Partem

“Majelis XIII A secara terang-terangan mengabaikan asas audi et alteram partem. Hal ini yang menjamin hak semua pihak untuk menyampaikan dalil dan bukti secara berimbang. Ini bukan hanya soal prosedur, ini soal keadilan,” tegas Rey.

Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan para pihak untuk sidang pertama dilakukan tanpa memastikan kelengkapan dokumen administratif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (9) dan (10) UU Pengadilan Pajak. “Kita bicara soal hukum acara peradilan pajak: kelengkapan berkas, tahapan jawab-menjawab, dan hak konstitusional. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.

You Might Also Like

Khofifah Pamer Keunggulan Jatim, Partai X: Yang Dipamerkan Laju Ekonomi, Tapi Angka Kemiskinan Masih Mandek!
Gerindra Dorong Evaluasi Nikel, Partai X: Jaga Raja Ampat Jangan Hanya Jadi Slogan!
Menkes Minta Maaf soal BGN, Partai X: Kalau Gagalnya Sistemik, Kenapa Hanya Nama yang Jadi Tameng?
PAN Usung Figur Muda, Zulhas Bilang Bukan Ikut-ikutan, Partai X Tanya: Lalu Kenapa Mirip Semua?

Solusi Bagi Wajib Pajak dan Regulator

Kasus ini mengingatkan bahwa due process of law dalam sengketa perpajakan bukan sekadar formalitas. Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan hukum, harus aktif memantau jalannya sidang, memastikan seluruh dokumen dicatat dan disampaikan dengan benar. Serta mencatat secara resmi setiap pelanggaran hukum acara peradilan pajak sebagai dasar pengaduan ke MA atau Komisi Yudisial jika diperlukan.

Selanjutnya, bagi Regulator dan lembaga peradilan harus segera meninjau ulang kelengkapan administratif sebelum sidang pertama. Sanksi etik dan administratif wajib ditegakkan bagi hakim yang melanggar hukum acara oleh Ketua Pengadilan Pajak. Selanjutnya Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial perlu turut aktif mengawasi atau bersifat pro-aktif tanpa menunggu laporan dari Wajib Pajak.

Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Pajak belum memberikan tanggapan resmi. Kasus PT Boardcom Servis Indonesia dapat menjadi preseden penting dalam evaluasi sistem peradilan pajak yang kerap kali tertutup dan lemah dalam perlindungan hak wajib pajak.

Penulis: Afriza

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Stimulus uang muka atau downpayment (DP) nol persen untuk pembelian rumah subsidi lewat KPR FLPP akan berlanjut pada 2026 DP Rumah Nol Persen Dilanjutkan 2026: Partai X Ingatkan, Jangan Jadikan Rakyat Kelinci Uji Coba Skema Gagal!
Next Article Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan (Persero), Agus Purbianto. Direktur Keuangan Dipanggil KPK, Partai X Minta Jangan Hanya Periksa Bawah, Bongkar Juga Jaringan Kekuasaan di Baliknya!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

menggunakan istilah "fault tree", atau pohon kesalahan. Menurut Cak Nun, "struktur kesalahan bernegara kita akarnya salah
Pemerintah

Cak Nun: Kesalahan Merawat “Pohon Negara”, Generasi Z Jadi Tumbal Termahal

July 11, 2025
Cak Nun menegaskan bahwa negara yang gagal melindungi nyawa, martabat, dan harta warganya, sejatinya telah kehilangan legitimasi moralnya.
Pemerintah

Cak Nun: Negara Gagal Ayomi Rakyat Adalah Negara yang Batal Secara Moral

July 23, 2025
Pemerintah

Jaksa Ikut Cawe-Cawe Proyek? Partai X Gugat Kejaksaan Jadi Kantor Bisnis Sampingan Kekuasaan!

May 8, 2025
Pemerintah

‘Giant Sea Wall’ Jangan Tergesa-gesa! Partai X: Proyek Besar Harus Pakai Akal, Bukan Asal!

March 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.