beritax.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa MUI tentang pajak daerah dapat memengaruhi kondisi fiskal pemerintah daerah. Ia memahami fatwa tersebut sebagai pendapat hukum Islam, namun ia menekankan pajak daerah masih menjadi sumber dana penting bagi kabupaten dan kota.
Khozin menjelaskan bahwa Munas XI MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan, termasuk pandangan bahwa bumi dan bangunan tempat tinggal serta kendaraan bermotor tidak layak dikenai pajak berulang. Ia mengingatkan kapasitas fiskal banyak daerah masih lemah dan membutuhkan kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan.
Konteks Fiskal Daerah yang Rawan dan Tantangan Kebijakan Pajak
Data Kemendagri menunjukkan 493 pemerintah daerah berada dalam kategori fiskal lemah. Kondisi ini menunjukkan ketergantungan tinggi pemerintah daerah pada pendapatan pajak. Kebijakan pajak yang berubah drastis berpotensi mengguncang kapasitas fiskal daerah secara serius.
Spirit keadilan dalam fatwa MUI patut dihargai, namun perumusan kebijakan membutuhkan pertimbangan holistik. Kebijakan pajak harus mempertimbangkan aspek keadilan sekaligus stabilitas fiskal daerah.
Sikap Partai X: Negara Wajib Hadir dengan Keadilan yang Terukur
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa tugas negara ada tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai polemik pajak ini muncul karena negara gagal menghadirkan keadilan fiskal yang konsisten.
Prayogi menekankan perlunya penataan ulang struktur fiskal agar pajak tidak menjadi instrumen yang menekan rakyat. Negara wajib memastikan setiap kebijakan berlandaskan keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat.
Prinsip Partai X: Negara Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Pejabat
Partai X kembali menegaskan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, sedangkan pemerintah hanyalah pelayan rakyat. Pemerintah tidak boleh menjadikan pajak sebagai beban tambahan bagi masyarakat tanpa memperhitungkan dampak sosial ekonomi.
Pajak harus dikelola secara efektif, efisien, dan transparan untuk memastikan keadilan. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan fiskal yang mengabaikan kesenjangan kapasitas fiskal di daerah.
Analisis Kritis Partai X: Pajak Daerah Harus Menguatkan, Bukan Membebani
Partai X menegaskan bahwa perdebatan pajak ini menjadi indikator lemahnya desain fiskal nasional. Pajak seharusnya menjadi sarana mencapai kesejahteraan, bukan penindasan terselubung.
Kebijakan pajak harus memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok rentan dan memastikan pemerataan fiskal antarwilayah. Kebijakan tanpa kajian mendalam dapat memperbesar ketimpangan.
Solusi Partai X: Reformasi Total Sistem Fiskal dan Pajak Nasional
Partai X menawarkan solusi strategis berdasarkan dokumen resmi partai, yaitu:
Partai X mendorong Musyawarah Kenegarawanan Nasional sebagai wadah empat pilar negara untuk merumuskan arah fiskal yang adil. Amandemen Kelima UUD 1945 diperlukan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dalam kebijakan fiskal.
Negara harus memisahkan secara tegas peran negara dan pemerintah agar kebijakan tidak berpihak pada rezim tertentu. Pancasila perlu dimaknai ulang sebagai pedoman operasional, termasuk dalam perumusan pajak.
Partai X mendesak pembenahan partai politik, reformasi hukum berbasis kepakaran, serta transformasi birokrasi digital guna memutus praktik korupsi dalam tata kelola pajak.
Pendidikan moral berbasis Pancasila harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam kebijakan fiskal. Media negara harus dimanfaatkan untuk menyebarkan edukasi fiskal yang transparan dan berpihak pada rakyat.
Penutup: Partai X Serukan Pajak Berkeadilan untuk Semua Rakyat
Partai X menilai fatwa MUI harus menjadi cermin bagi negara untuk memperbaiki sistem pajak. Pajak harus adil, transparan, dan memastikan negara hadir sebagai pelindung rakyat.
Prayogi R. Saputra menegaskan bahwa negara tidak boleh menyandarkan fiskalnya pada pungutan yang membebani rakyat. Negara kuat adalah negara yang membangun kesejahteraan rakyatnya, bukan negara yang bergantung pada pemungutan yang tidak berpihak pada keadilan.



