beritax.id — Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp36,3 miliar. Jaksa menyebut, kerugian itu terjadi akibat penggelembungan anggaran serta pelaksanaan kegiatan fiktif selama 2022–2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025), Iwan didakwa bersama dua pihak lain. Mereka adalah Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana, dan pihak event organizer, Gatot Arif Rahmadi.
Audit investigatif BPK mengungkap dana yang dibayarkan kepada EO mencapai Rp38,6 miliar. Namun, dana yang benar-benar digunakan hanya Rp8,1 miliar. Sisanya diduga dikorupsi. Ada pula kegiatan swakelola senilai Rp6,7 miliar yang hanya digunakan sebesar Rp913 juta.
Akumulasi dari dua pola itu merugikan negara sebesar Rp36,3 miliar. Terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Prinsip Partai X: Pemerintah Itu Pelayan, Bukan Penguasa Anggaran
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut korupsi ini sebagai kejahatan budaya yang merugikan negara. “Ini bukan sekadar penggelapan. Ini perampokan atas identitas bangsa,” ujar Rinto di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bila dana kebudayaan saja dirampok, maka negara gagal menjalankan fungsi perlindungannya.
Dalam pandangan Partai X, pejabat publik bukanlah pemilik anggaran, tetapi pelayan rakyat. Mereka diberi kewenangan untuk digunakan secara efektif, efisien, dan transparan.
Korupsi dalam lembaga kebudayaan menunjukkan bahwa pemerintah tidak menjalankan mandat itu.
“Negara ini harus dijalankan seperti bus, di mana rakyat pemiliknya, dan pejabat hanya sopir,” tegas Rinto, merujuk pada prinsip analogi kenegaraan Partai X.
Solusi Partai X: Audit Total Lembaga Kebudayaan dan Reformasi Birokrasi
Partai X mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga budaya di tingkat daerah dan pusat. Dana publik harus transparan, terutama yang menyangkut warisan sejarah dan seni bangsa. Kegiatan fiktif harus diganti dengan program berbasis kebutuhan komunitas budaya.
Selain itu, Partai X mendorong pelibatan Sekolah Negarawan dalam reformasi birokrasi. Pendidikan integritas dan nilai Pancasila perlu ditanamkan dalam setiap tahapan perekrutan dan pelatihan pejabat negara.
Partai X menilai kerugian negara akibat korupsi dana kebudayaan jauh lebih dari uang. Ini adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila dan pengabaian terhadap jati diri bangsa. “Kalau budaya dipalsukan, maka karakter bangsa pun ikut punah,” ucap Rinto.
Penutup: Jika Korupsi Dibiarkan, Maka Negara Telah Mengkhianati Budaya
Pemerintah harus segera meninjau ulang seluruh program kebudayaan. Pendanaan harus diarahkan untuk memberdayakan seniman, komunitas lokal, dan pendidikan kebudayaan yang berbasis rakyat.
Partai X menyerukan bahwa keadilan sosial hanya bisa dicapai bila kebudayaan dilindungi dengan integritas. Negara yang membiarkan anggaran budaya dikorupsi adalah negara yang abai terhadap akar sejarah bangsanya.
Politik menurut Partai X adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankan secara efektif, efisien dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Jika hanya jadi ruang transaksi anggaran, maka rakyat hanya akan jadi penonton di panggung yang penuh topeng kebohongan.