beritax.id – Surabaya, 27 Desember 2025 – Praktisi hukum dan pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, yang juga merupakan anggota Subur Jaya Law Firm dan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Adapun mengajukan laporan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan promosi judi online yang dilakukan secara terselubung melalui media sosial TikTok. Dalam laporan yang diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Direktorat Reserse Kriminal Siber. Eko menjelaskan bahwa ia menemukan akun TikTok yang menawarkan jasa “joki” dengan iming-iming keuntungan besar. Hal yang ternyata mengarah pada praktik perjudian ilegal. Nomor aduan yang tercatat adalah 191/SJ/XII/25, dengan nomor aduan P2512270035382.
Awal Temuan Eko dan Laporan
Laporan ini dimulai pada 13 Desember 2025, ketika Eko menemukan akun TikTok dengan nama pengguna @jokifunkot_21 dan @cestatania yang mengiklankan kesempatan menggandakan uang, dengan menawarkan cara untuk mengubah Rp. 100.000 menjadi Rp. 1.000.000 melalui sistem yang mereka kelola. Eko merasa curiga bahwa tawaran tersebut melanggar hukum. Namun rasa ingin tahu mendorongnya untuk menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum pada akun tersebut. Hal ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Setelah berkomunikasi dengan pelaku, Eko diberikan tautan yang mengarah ke situs judi online. Pelaku kemudian meminta Eko untuk melakukan deposit sebagai syarat untuk memulai “penjokian” dan menyerahkan username serta password akun pribadi sebagai bagian dari proses tersebut. Menyadari potensi kerugian yang dapat ditimbulkan dan merasa semakin curiga, Eko memutuskan untuk tidak mengikuti instruksi pelaku dan memilih untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
Penyalahgunaan Media Sosial untuk Judi Online
Eko menyampaikan dalam laporan bahwa meskipun ia tidak terjebak dalam penipuan ini, ia khawatir bahwa modus seperti ini dapat merugikan banyak orang yang tidak menyadari bahaya di balik penawaran tersebut. “Praktik-praktik seperti ini semakin sering ditemui di media sosial, dan saya khawatir banyak orang yang terjebak. Oleh karena itu, saya merasa penting untuk melaporkan kejadian ini agar ada langkah preventif,” kata Eko.
Eko juga menambahkan, “Masyarakat harus lebih peka dan berhati-hati terhadap tawaran yang tampaknya menggiurkan. Media sosial seharusnya menjadi sarana komunikasi yang bermanfaat, tetapi saat ini sering disalahgunakan untuk tujuan ilegal. Saya yakin langkah-langkah hukum yang tegas sangat diperlukan agar praktik seperti ini tidak semakin meluas.
“Sebagai bukti dalam laporannya, Eko melampirkan berbagai dokumentasi, termasuk screenshot akun TikTok pelaku (@jokifunkot_21 dan @cestatania), screenshot percakapan WhatsApp dengan pelaku, serta tautan situs judi yang diberikan oleh pelaku. Eko berharap Polda Jawa Timur dapat segera menyelidiki kasus ini, menindaklanjuti akun dan nomor WhatsApp yang terlibat. Serta mencegah agar kejadian serupa tidak merugikan masyarakat lebih lanjut.
Ancaman Hukum untuk Pelaku Judi Online
Eko merujuk pada Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai promosi perjudian tanpa izin. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi atau terlibat dalam perusahaan perjudian dapat dijatuhi pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda. Eko menegaskan bahwa ini merupakan bentuk penyalahgunaan media sosial yang harus segera ditindaklanjuti, karena tidak hanya merugikan individu. Ttapi juga dapat mempengaruhi banyak orang yang tidak menyadari risiko yang terlibat.
Pentingnya Kewaspadaan terhadap Penipuan Digital
Melalui laporan ini, Eko mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang memanfaatkan media sosial. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan janji keuntungan besar yang sering kali muncul di platform media sosial. “Jika ada yang terasa mencurigakan, lebih baik berhati-hati dan segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan biarkan diri kita atau orang lain menjadi korban,” ujarnya.
Tindak Lanjut Polda Jatim dan Edukasi Masyarakat
Hingga saat ini, Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil setelah laporan ini diterima. Namun, Eko berharap laporan ini dapat menjadi perhatian banyak pihak mengenai bahaya tindak pidana yang tersembunyi di balik promosi judi online yang sering ditemukan di media sosial. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak tegas dan bahwa masyarakat diberikan edukasi untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi penipuan digital yang semakin marak.
Hak Jawab dan Keberimbangan
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam penyampaian informasi, kami mengundang pihak yang merasa dirugikan oleh laporan ini atau yang terkait dalam kasus ini untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi atas informasi yang telah disampaikan dalam laporan ini.



